Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima 1 x 24 jam siap menerima laporan masyarakat yang meminta anaknya untuk dilindungi maupun didampingi
Kota Bima, KS.- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima 1 x 24 jam siap menerima laporan masyarakat yang meminta anaknya untuk dilindungi maupun didampingi secara hukum maupun secara spikologis. Apabila terjadi hal-hal yang merugikan anak dibawah umur 17 Tahun silahkan hubungi atau pesan singkat LPA dengan nomor 082339031665.
Berdasarkan UU sistem peradilan pidana anak Nomor 35 Tahun 2014, profesional pendamping terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak terlantar, distabilitas (anak dengan keterbatasan) dan bekebutuhan khusus. “Di Kota Bima belum memiliki Rumah Aman Sementara Anak (RASA) dan Lapas Anak,” ujar Sekretaris LPA Kota Bima Abdurrahman Hidayat pada wartawan di Kantor Dikpora Kota Bima Selasa (1/3).
Lanjutnya, di Kota Bima ini juga belum mengatur Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak. Namun beredar informasi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sedang melakukan rakerda terkait perda perlindungan anak. Tapi, patut dipertanyakan pada pemkot Bima yang tidak melibatkan pendamping sosial, sehingga dihawatirkan hasil perda tersebut tidak maksimal. “Pemateri yang menyampaikan sosialisasi terkait perlindungan anak tidak begitu paham, karena tidak melibatkan pihak terkait,”kritiknya.
Menurut Abdurrahman Hidayat, Kota Bima merupakan daerah terkecil tapi beranekaragam persoalan. Seperti kekerasan kepada anak banyak dijumpai, sehingga perlu dilindungi keamanan dan kenyamawan bagi anak tersebut. “Menjadi pendamping sosial tidak hanya bermodalkan SDM saja, akan tetapi minimalnya harus mimiliki sertifikat dengan mengikuti 23 hari latihan sekolah khusus dari Kementrian Sosial RI,”jelasnya. (KS – 05)
Berdasarkan UU sistem peradilan pidana anak Nomor 35 Tahun 2014, profesional pendamping terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak terlantar, distabilitas (anak dengan keterbatasan) dan bekebutuhan khusus. “Di Kota Bima belum memiliki Rumah Aman Sementara Anak (RASA) dan Lapas Anak,” ujar Sekretaris LPA Kota Bima Abdurrahman Hidayat pada wartawan di Kantor Dikpora Kota Bima Selasa (1/3).
Lanjutnya, di Kota Bima ini juga belum mengatur Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak. Namun beredar informasi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sedang melakukan rakerda terkait perda perlindungan anak. Tapi, patut dipertanyakan pada pemkot Bima yang tidak melibatkan pendamping sosial, sehingga dihawatirkan hasil perda tersebut tidak maksimal. “Pemateri yang menyampaikan sosialisasi terkait perlindungan anak tidak begitu paham, karena tidak melibatkan pihak terkait,”kritiknya.
Menurut Abdurrahman Hidayat, Kota Bima merupakan daerah terkecil tapi beranekaragam persoalan. Seperti kekerasan kepada anak banyak dijumpai, sehingga perlu dilindungi keamanan dan kenyamawan bagi anak tersebut. “Menjadi pendamping sosial tidak hanya bermodalkan SDM saja, akan tetapi minimalnya harus mimiliki sertifikat dengan mengikuti 23 hari latihan sekolah khusus dari Kementrian Sosial RI,”jelasnya. (KS – 05)
COMMENTS