Akibatnya, Buharis (27) tewas akibat ditusuk oleh adik kandungnya sendiri Rufadila (24) dibagian dada kiri hingga menebus jantung.
Kota Bima, KS.- Warga Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Minggu (28/2) pukul 22.00 wita digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang melibatkan kakak dan adik sekandung. Akibatnya, Buharis (27) tewas akibat ditusuk oleh adik kandungnya sendiri Rufadila (24) dibagian dada kiri hingga menebus jantung.
Pada malam kelabu itu, korban sempat memukul pelaku gara-gara baju kaos almarhum Buharis dipakai sang adik tanpa seijin korban. Akibat masalah sepeleh tersebut, membuat pelaku ingin membalas pukulan dari sang kakak.
Kapolsek Asakota Iptu Ahmad Luthfi Hidayat, SH pada wartawan Selasa (3/1) mengatakan, pada pukul 22.00 wita dirinya mendapatkan laporan dari warga Lingkungan Rade RT. 01 RW. 01, bahwa ada seorang warga tewas dibunuh. “Setelah saya kros cek di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 23.00 wita terlihat korban sudah tidak bernyawa lagi di Pustu setempat, sementara pelaku saat itu sudah melarikan diri,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku dipukuli oleh korban sebelumnya dan saat korban sedang duduk sambil makan timun dengan tiba-tiba pelaku langsung menusuk satu kali dibagian dada kiri. Sehingga korban terjatuh dan pelaku merasa hibah melihat kakak kandungnya terkapar dan langsung membawa korban ke Pustu terdekat dan saat itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa lagi.
Di TKP pihak polisi ingin melaku otopsi, namun dari pihak keluarga korban yakni Arsyad selaku paman korban meminta untuk tidak dilakukan otopsi. Ditempat yang sama paman korban secara diam-diam menyampaikan kepada kapolsek bahwa pelaku sudah bersembunyi disalah satu rumah keluarganya yang ada dipinggir pantai ujung Utara Kolo.
Tepatnya pukul 01.00 dini hari pihak Polsek setempat menjemput pelaku, tanpa perlawanan dari pelaku langsung menyerahkan diri. Namun untuk menghindari amukan masa, pelaku dibawah personil dengan jalan kaki. Setelah melewati kerumukan masa yang memadati rumah duka, pelaku baru dibawah menggunakan mobil patroli menuju ruang tahanan Polsek Rasanae Barat, yang sebelumnya Rufadila diperiksa untuk dimintai keterangannya di Polsek Asakota.
Pelaku diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun sesuai UU Nomor 33 pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain. Pihak Polsek Asakota hingga berita ini naik cetak belum sempat menyita Barang Bukti (BB). Pasalnya, sebilas pisau yang digunakan pelaku, diduga sudah dibuang pelaku ke arah laut, sebagai bentuk untuk menghilangkan barang bukti. (KS – 05)
Pada malam kelabu itu, korban sempat memukul pelaku gara-gara baju kaos almarhum Buharis dipakai sang adik tanpa seijin korban. Akibat masalah sepeleh tersebut, membuat pelaku ingin membalas pukulan dari sang kakak.
Kapolsek Asakota Iptu Ahmad Luthfi Hidayat, SH pada wartawan Selasa (3/1) mengatakan, pada pukul 22.00 wita dirinya mendapatkan laporan dari warga Lingkungan Rade RT. 01 RW. 01, bahwa ada seorang warga tewas dibunuh. “Setelah saya kros cek di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pukul 23.00 wita terlihat korban sudah tidak bernyawa lagi di Pustu setempat, sementara pelaku saat itu sudah melarikan diri,” ujarnya.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku dipukuli oleh korban sebelumnya dan saat korban sedang duduk sambil makan timun dengan tiba-tiba pelaku langsung menusuk satu kali dibagian dada kiri. Sehingga korban terjatuh dan pelaku merasa hibah melihat kakak kandungnya terkapar dan langsung membawa korban ke Pustu terdekat dan saat itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa lagi.
Di TKP pihak polisi ingin melaku otopsi, namun dari pihak keluarga korban yakni Arsyad selaku paman korban meminta untuk tidak dilakukan otopsi. Ditempat yang sama paman korban secara diam-diam menyampaikan kepada kapolsek bahwa pelaku sudah bersembunyi disalah satu rumah keluarganya yang ada dipinggir pantai ujung Utara Kolo.
Tepatnya pukul 01.00 dini hari pihak Polsek setempat menjemput pelaku, tanpa perlawanan dari pelaku langsung menyerahkan diri. Namun untuk menghindari amukan masa, pelaku dibawah personil dengan jalan kaki. Setelah melewati kerumukan masa yang memadati rumah duka, pelaku baru dibawah menggunakan mobil patroli menuju ruang tahanan Polsek Rasanae Barat, yang sebelumnya Rufadila diperiksa untuk dimintai keterangannya di Polsek Asakota.
Pelaku diancam hukuman kurungan penjara 15 tahun sesuai UU Nomor 33 pasal 44 ayat 3 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain. Pihak Polsek Asakota hingga berita ini naik cetak belum sempat menyita Barang Bukti (BB). Pasalnya, sebilas pisau yang digunakan pelaku, diduga sudah dibuang pelaku ke arah laut, sebagai bentuk untuk menghilangkan barang bukti. (KS – 05)
COMMENTS