Pemilik CV.Aminullah, Amin Camaru yang memenangkan tender Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, telah mendekam dibalik jeruji besi di Polsek Rasanae Barat.
Bima, KS.- Pemilik CV.Aminullah, Amin Camaru yang memenangkan tender Sarang Burung Walet (SBW) di Kecamatan Sape, telah mendekam dibalik jeruji besi di Polsek Rasanae Barat. Penahanan Direktur CV Aminullah tersebut, setelah penyidik Polres Bima Kota menetapkan Amin Camaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.1.3 Milyar, yang digunakan saat tender SBW di Pemkab Bima beberapa waktu lalu.
Amin Camaru ditahan pihak kepolisian, setelah kuasa hukum Edy Sabara, Casman SH selaku pemilik modal dalam tender SBW tersebut, melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang yang dialami kliennya. Namun demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, sebagai pemilik SBW, hingga kini belum bisa bersikap terkait persoalan hukum yang menimpa Pemilik CV yang dimenangkan dalam tender itu.
Apa tanggapan pemerintah daerah selaku pihak yang melakukan tender, setelah pemenang tender ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian?. Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE yang dikonfirmasi koran ini mengaku belum bisa mengambil sikap apapun terkait persoalan tersebut. “Mengenai pemilik CV yang jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian, pemerintah daerah belum bisa mengambil tindakan apapun, sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan terkait yang bersangkutan,”ujarnya seraya mengaku bahwa Amin Camaru sudah dilepas oleh polisi dengan alasan penangguhan penahanan.
Menurutnya, tidak adanya sikap yang diambil pemerintah, karena pemerintah harus mengacu pada aturan yang berlaku, dan tidak boleh mengambil keputusan diluar aturan yang ada. “ Mengenai pengelolaan SBW akan tetap berjalan seperti biasa, sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah ada keputusan tersebut, pemda akan mengevaluasi dan mengambil tindakan. Untuk sementara berjalan dulu seperti biasa,”jelasnya.
Mengenai uang milik Edy Sabara yang diterima pemda, Iwan mengaku uang tersebut adalah uang jaminan yang diberikan Edy ketika mengikuti tender. Sehingga setelah ternder dimenangkan CV.Aminullah, uang tersebut langsung dipindahkan ke kas daerah.” Edy Bascara merupakan salah satu pengurus CV.Aminullah, sehingga dia yang memberikan uang jaminan pada saat itu. kalau pun dia mengundurkan diri dan meminta kembali uang tersebut ke Pemda, kami akan pelajari dulu, sebab Edy mengundurkan diri setelah tender selesai, dan setelah SBW panen,”tegasnya.
Lebih lanjut Iwan menegaskan, pemerintah tidak bisa bekerja diluar aturan yang ada, sehingga apapun langkah yang diambil pemerintah, tetap ada landasannya. “Kita tidak sembarangan mengembalikan uang tersebut, karena ada aturan main yang harus diikuti oleh pemerintah dan pihak ketiga selaku pengelola SBW, sesuai dengan kontrak yang ada,” tambahnya. (KS-02)
Amin Camaru ditahan pihak kepolisian, setelah kuasa hukum Edy Sabara, Casman SH selaku pemilik modal dalam tender SBW tersebut, melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan uang yang dialami kliennya. Namun demikian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, sebagai pemilik SBW, hingga kini belum bisa bersikap terkait persoalan hukum yang menimpa Pemilik CV yang dimenangkan dalam tender itu.
Apa tanggapan pemerintah daerah selaku pihak yang melakukan tender, setelah pemenang tender ditetapkan tersangka, dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian?. Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Bima, Iwan Setiawan, SE yang dikonfirmasi koran ini mengaku belum bisa mengambil sikap apapun terkait persoalan tersebut. “Mengenai pemilik CV yang jadi tersangka dan ditahan pihak kepolisian, pemerintah daerah belum bisa mengambil tindakan apapun, sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan terkait yang bersangkutan,”ujarnya seraya mengaku bahwa Amin Camaru sudah dilepas oleh polisi dengan alasan penangguhan penahanan.
Menurutnya, tidak adanya sikap yang diambil pemerintah, karena pemerintah harus mengacu pada aturan yang berlaku, dan tidak boleh mengambil keputusan diluar aturan yang ada. “ Mengenai pengelolaan SBW akan tetap berjalan seperti biasa, sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan. Setelah ada keputusan tersebut, pemda akan mengevaluasi dan mengambil tindakan. Untuk sementara berjalan dulu seperti biasa,”jelasnya.
Mengenai uang milik Edy Sabara yang diterima pemda, Iwan mengaku uang tersebut adalah uang jaminan yang diberikan Edy ketika mengikuti tender. Sehingga setelah ternder dimenangkan CV.Aminullah, uang tersebut langsung dipindahkan ke kas daerah.” Edy Bascara merupakan salah satu pengurus CV.Aminullah, sehingga dia yang memberikan uang jaminan pada saat itu. kalau pun dia mengundurkan diri dan meminta kembali uang tersebut ke Pemda, kami akan pelajari dulu, sebab Edy mengundurkan diri setelah tender selesai, dan setelah SBW panen,”tegasnya.
Lebih lanjut Iwan menegaskan, pemerintah tidak bisa bekerja diluar aturan yang ada, sehingga apapun langkah yang diambil pemerintah, tetap ada landasannya. “Kita tidak sembarangan mengembalikan uang tersebut, karena ada aturan main yang harus diikuti oleh pemerintah dan pihak ketiga selaku pengelola SBW, sesuai dengan kontrak yang ada,” tambahnya. (KS-02)
COMMENTS