Ikatan Mahasiswa Pemuda Madawau (IMPM) Desa Madawau, menggelar aksi demo didepan kantor Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima
Bima, KS.- Ikatan Mahasiswa Pemuda Madawau (IMPM) Desa Madawau, menggelar aksi demo didepan kantor Desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Aksi demo yang dilakukan IMPM tersebut, terkait dengan adanya sejumlah persoalan yang dinilai bertentangan dengan kapasitas sebagai seorang kepala desa. Misalnya, kepala desa secara sepihak memecat salah seorang Kepala Dusun (Kadus) I Madawau, tidak transparannya kades dalam menyusun dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) berbagai kegiatan yang ada di Desa Madawau dan juga terkait dengan adanya pungutan biaya Program Nasional (Prona) yang dinilai sangat membebani masyarakat dengan ditergetkannya sebesar Rp 400 ribu perorang.
Aksi yang dilakukan IMPM tersebut, bukan saja pada Kamis kemarin, aksi demo tetapi juga pernah dilakukan pada hari senin lalu. Namun saat itu aksi demo ditunda karena, apparat dan kades sedang menggelar rapat.
Sementara aksi demo yang dilakukan kamis kemarin, berakhir dengan dilakukannya audensi antara pihak pendemo dengan Kades Madawau Anwar Ibrahim. Selain kades dalam audensi itu juga hadir Kapolsek Madapangga, dan Babinsa Desa Madawau, ketua BPD dan anggota, serta tokoh masyarakat setempat.
Korlap Aksi Suryadin, dalam audensi tersebut, meminta kepada Kades Madawau, untuk mengklarifikasi berbagai tunutan yang disampaiakannya dalam aksi tersebut. Seperti alasan pemecatan terhadap Kadus, tingginya biaya Prona dan tidak transparannya LKPJ. “Kami minta agar kades memberikan klarifikasi yang jelas terkait dengan berbagai persoalan yang terjadi di Desa Madawau,”pintanya, saat audensi di kantor Desa Madawau, Kamis (18/3).
Sementara itu, Kades Madawau Anwar Ibrahim mengungkapkan, tingginya biaya prona yang diterapkannya, karena banyaknya aitem yang harus diurus dalam pembuatan prona, seperti biaya materai, Pal, Foto Copy dan transportasi petugas dari pertanahan. “Itu semua sudah dihitung dan disepakati bersama BPD dan masyarakat,”bebernya.
Sementara penyusunan LKPJ menurutnya, tidak ada yang tertutup, semua dilakukan dengan transparan. Penyusunan LKPJ tersebut, semua berdasarkan kegiatan dan juga fisik proyek yang dilakukan di Desa Madawau.”Siapa bilang tidak transparan, itu semua kami lakukan berdasarakan fakta dilapangan. Dan saya tidak mau berbenturan dengan hukum lanatara adanya penyelewengan, dan kami sebagai TNI sudah bersumpah, tidak melakukan hal semacam itu apa lagi yang menciderai Korp kami,”tegasnya.
Sementara, alasan pemecatan terhadap kepala Dusun 1 Madawau, menurut Kades sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Dan berdasarkan undang-undang, seorang Kadus itu pengakatan dan pemberhentiannya itu merupakan kewenangan seorang Kepala Desa. “Pemecatan Kadus itu sudah sesuai mekanisme, apabila ada yang tidak terima dengan hal itu, silakan saja menempuh jalur hukum,”pintanya sembari menunjuk Kapolsek yang ada di sampingnya.(KS-12)
Aksi yang dilakukan IMPM tersebut, bukan saja pada Kamis kemarin, aksi demo tetapi juga pernah dilakukan pada hari senin lalu. Namun saat itu aksi demo ditunda karena, apparat dan kades sedang menggelar rapat.
Sementara aksi demo yang dilakukan kamis kemarin, berakhir dengan dilakukannya audensi antara pihak pendemo dengan Kades Madawau Anwar Ibrahim. Selain kades dalam audensi itu juga hadir Kapolsek Madapangga, dan Babinsa Desa Madawau, ketua BPD dan anggota, serta tokoh masyarakat setempat.
Korlap Aksi Suryadin, dalam audensi tersebut, meminta kepada Kades Madawau, untuk mengklarifikasi berbagai tunutan yang disampaiakannya dalam aksi tersebut. Seperti alasan pemecatan terhadap Kadus, tingginya biaya Prona dan tidak transparannya LKPJ. “Kami minta agar kades memberikan klarifikasi yang jelas terkait dengan berbagai persoalan yang terjadi di Desa Madawau,”pintanya, saat audensi di kantor Desa Madawau, Kamis (18/3).
Sementara itu, Kades Madawau Anwar Ibrahim mengungkapkan, tingginya biaya prona yang diterapkannya, karena banyaknya aitem yang harus diurus dalam pembuatan prona, seperti biaya materai, Pal, Foto Copy dan transportasi petugas dari pertanahan. “Itu semua sudah dihitung dan disepakati bersama BPD dan masyarakat,”bebernya.
Sementara penyusunan LKPJ menurutnya, tidak ada yang tertutup, semua dilakukan dengan transparan. Penyusunan LKPJ tersebut, semua berdasarkan kegiatan dan juga fisik proyek yang dilakukan di Desa Madawau.”Siapa bilang tidak transparan, itu semua kami lakukan berdasarakan fakta dilapangan. Dan saya tidak mau berbenturan dengan hukum lanatara adanya penyelewengan, dan kami sebagai TNI sudah bersumpah, tidak melakukan hal semacam itu apa lagi yang menciderai Korp kami,”tegasnya.
Sementara, alasan pemecatan terhadap kepala Dusun 1 Madawau, menurut Kades sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Dan berdasarkan undang-undang, seorang Kadus itu pengakatan dan pemberhentiannya itu merupakan kewenangan seorang Kepala Desa. “Pemecatan Kadus itu sudah sesuai mekanisme, apabila ada yang tidak terima dengan hal itu, silakan saja menempuh jalur hukum,”pintanya sembari menunjuk Kapolsek yang ada di sampingnya.(KS-12)
COMMENTS