Ternyata pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima Juli 2018 mendatang, bagi calon yang maju secara perorangan (Jalur Independen) hanya dengan menggumpulkan 10.435 lembar KTP
Kota Bima, KS.- Ternyata pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima Juli 2018 mendatang, bagi calon yang maju secara perorangan (Jalur Independen) hanya dengan menggumpulkan 10.435 lembar KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai persyaratan dalam pesta rakyat dimaksud. Atau 10 porsen dari 104.350 jumlah calon pemilih dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT) berdasarkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu.
Ilustrasi
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Kota Bima Bukhari, S. Sos pada koran ini Selasa (22/3). Kata Bukhari persyaratan mengumpulkan KTP itu merupakan syarat minimal dan KTP tersebut harus berasal dari seluruh wilayah Kota Bima atau 50 porsen disetiap kecamatan. “KTP yang dikumpulkan tersebut harus berasal dari seluruh warga kelurahan yang berdomili asli di Kota Bima. Tapi harus diingat bukan hanya KTP saja yang dikumpulkan akan tetapi harus dimintai tanda tangan asli (Basah) dari pemilik KTP yang dituangkan dalam formulir yang disediakan KPUD,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya, sementara calon yang maju atas dukungan Partai Politik (Parpol) parlemen, harus menggunakan dua pilihan. Yakni memperoleh dukungan 20 porsen dari jumlah kursi DPRD atau mendapatkan dukungan 5 kursi dari 25 anggota dewan, sedangkan pilihan kedua harus 25 porsen dari suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Sedangkan untuk pilihan kedua, memiliki 25 porsen dari ketentuan yang mendapatkan alokasi kursi di DPRD Kota Bima. “Dua pilihan dimaksud yakni 25 kursi DPRD dikali 20 porsen dan jumlah suara sah pemilihan pileg 2014 dikali 25 porsen,”. (KS – 05)
Ilustrasi
Hal tersebut disampaikan Ketua KPUD Kota Bima Bukhari, S. Sos pada koran ini Selasa (22/3). Kata Bukhari persyaratan mengumpulkan KTP itu merupakan syarat minimal dan KTP tersebut harus berasal dari seluruh wilayah Kota Bima atau 50 porsen disetiap kecamatan. “KTP yang dikumpulkan tersebut harus berasal dari seluruh warga kelurahan yang berdomili asli di Kota Bima. Tapi harus diingat bukan hanya KTP saja yang dikumpulkan akan tetapi harus dimintai tanda tangan asli (Basah) dari pemilik KTP yang dituangkan dalam formulir yang disediakan KPUD,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya.
Lanjutnya, sementara calon yang maju atas dukungan Partai Politik (Parpol) parlemen, harus menggunakan dua pilihan. Yakni memperoleh dukungan 20 porsen dari jumlah kursi DPRD atau mendapatkan dukungan 5 kursi dari 25 anggota dewan, sedangkan pilihan kedua harus 25 porsen dari suara sah berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
Sedangkan untuk pilihan kedua, memiliki 25 porsen dari ketentuan yang mendapatkan alokasi kursi di DPRD Kota Bima. “Dua pilihan dimaksud yakni 25 kursi DPRD dikali 20 porsen dan jumlah suara sah pemilihan pileg 2014 dikali 25 porsen,”. (KS – 05)
COMMENTS