Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima tentang perlindungan anak merupakan Perda inisiatif pihak eksekutif tentang penyelenggaraan perlindungan anak
Kota Bima, KS.- Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima tentang perlindungan anak merupakan Perda inisiatif pihak eksekutif tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Perda perlindungan anak di Propinsi NTB hanya ada didua daerah saja, yakni Kota Mataram dan Kota Bima, sehingga dengan adanya Perda yang akan mengatur anak menjadikan Kota Bima menuju kota layak anak.
Kantor Walikota Bima
Dengan berbagai macam permasalahan anak di Kota Bima, seperti kriminalitas dan kasus amoral yang mengakibatkan anak menjadi korban dan pelaku, harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang menaungi dan melindungi anak. Untuk itu, dengan keberadaan Perda tentu saja sangat membantu keberadaan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima yang sudah berkiprah sejak tahun 2012 lalu. LPA di kota/kabupaten dan propinsi, merupakan perpanjangan tangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditingkat pusat.
Ketua PAI Kota Bima Juhriati, SH, MH pada wartawan ini Rabu (2/3) mengatakan, proses penyusunan Perda ini sudah dilalui sejak tahun 2015 dan sudah disyahkan oleh DPRD Kota Bima. Perda ini sangat dibutuhkan sebagai penyelengara perlindungan anak secara hukum maupun terkait masalah sosial lainnya. “Perda perlindungan anak Kota Bima sudah dilakukan study banding di Kota Mataram, sehingga setelah ditetapkan oleh Walikota Bima nantinya. Pihak LPA, akan melakukan sosialisasi dengan dinas terkait hingga ke masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantor LPA jalan Gajah Mada Kelurahan Penaraga.
Setiap permasalahan yang dihadapi anak di Kota Bima, baik secara hukum akan didampingi pihak LPA dan lembaga pengayom anak dan ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. “Setiap korban maupun pelaku yang didampingi LPA di tingkat hukum (Kepolisian), akan disediakan Penasehat Hukum (PH) dan pengacarannya tersebut dibiayai oleh negera,” terangnya.
Maksud UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU perubahan Nomor 35 tahun 2005, setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelakunya. Akan ditempuh melalui jalur Diversi, upaya yang berarti proses pengalihan hukum menjadi musyawarah dan mufakat. Sehingga apabila diversi ditingkat kepolisian kalah, maka akan diupayakan jalur diversi ditingkat Kejaksaan hingga di tingkat Pengadilan tetap dilakukan.
Lanjut dosen STIH Muhammadya Bima mata kulia KDRT dan perlindungan anak, perda ini juga diharapkan membantu peran LPA dan setiap anak dibawah umur 17 tahun yang terlibat sebagai pelaku dimata hukum. Diharapkan agar tidak dititipkan di Rutan Bima, karena dalam lapas tersebut dipenuhi oleh orang dewasa, yang dapat mencontohkan mereka untuk mengulangi perbuatan yang sama.
Program kerja LPA Kota Bima dengan penetapan Perda tersebut, akan memajukan program kerjanyanya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar program tersebut berjalan dengan efektif bagi perlindungan anak sepenuhnya. Kemudian pada tingkat sosialisasi nantinya, LPA akan sosialisasikan UU perlindungan anak dan simulasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya ditingkat TK. Sementara untuk tingkat SD, SMP dan SMA, akan dilakukan sosialisasi tentang pendidikan sosial sebagai upaya untuk mencegah pergaulan bebas ditingkat remaja.
Bagi masyarakat Kota Bima yang melihat dan mengetahui kasus kekerasan terhadap anak dan kasus lainnya, agar segera dilaporkan pada LPA Kota Bima dijalan Gajah Mada. Pada intinya, LPA akan merahasiakan identitas korban dan pelaku yang melibatkan anak dimaksud. (KS – 05)
Kantor Walikota Bima
Dengan berbagai macam permasalahan anak di Kota Bima, seperti kriminalitas dan kasus amoral yang mengakibatkan anak menjadi korban dan pelaku, harus mendapatkan pendampingan dari lembaga yang menaungi dan melindungi anak. Untuk itu, dengan keberadaan Perda tentu saja sangat membantu keberadaan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima yang sudah berkiprah sejak tahun 2012 lalu. LPA di kota/kabupaten dan propinsi, merupakan perpanjangan tangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ditingkat pusat.
Ketua PAI Kota Bima Juhriati, SH, MH pada wartawan ini Rabu (2/3) mengatakan, proses penyusunan Perda ini sudah dilalui sejak tahun 2015 dan sudah disyahkan oleh DPRD Kota Bima. Perda ini sangat dibutuhkan sebagai penyelengara perlindungan anak secara hukum maupun terkait masalah sosial lainnya. “Perda perlindungan anak Kota Bima sudah dilakukan study banding di Kota Mataram, sehingga setelah ditetapkan oleh Walikota Bima nantinya. Pihak LPA, akan melakukan sosialisasi dengan dinas terkait hingga ke masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kantor LPA jalan Gajah Mada Kelurahan Penaraga.
Setiap permasalahan yang dihadapi anak di Kota Bima, baik secara hukum akan didampingi pihak LPA dan lembaga pengayom anak dan ini sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah. “Setiap korban maupun pelaku yang didampingi LPA di tingkat hukum (Kepolisian), akan disediakan Penasehat Hukum (PH) dan pengacarannya tersebut dibiayai oleh negera,” terangnya.
Maksud UU perlindungan anak Nomor 23 Tahun 2002 dan UU perubahan Nomor 35 tahun 2005, setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelakunya. Akan ditempuh melalui jalur Diversi, upaya yang berarti proses pengalihan hukum menjadi musyawarah dan mufakat. Sehingga apabila diversi ditingkat kepolisian kalah, maka akan diupayakan jalur diversi ditingkat Kejaksaan hingga di tingkat Pengadilan tetap dilakukan.
Lanjut dosen STIH Muhammadya Bima mata kulia KDRT dan perlindungan anak, perda ini juga diharapkan membantu peran LPA dan setiap anak dibawah umur 17 tahun yang terlibat sebagai pelaku dimata hukum. Diharapkan agar tidak dititipkan di Rutan Bima, karena dalam lapas tersebut dipenuhi oleh orang dewasa, yang dapat mencontohkan mereka untuk mengulangi perbuatan yang sama.
Program kerja LPA Kota Bima dengan penetapan Perda tersebut, akan memajukan program kerjanyanya dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, agar program tersebut berjalan dengan efektif bagi perlindungan anak sepenuhnya. Kemudian pada tingkat sosialisasi nantinya, LPA akan sosialisasikan UU perlindungan anak dan simulasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak, khususnya ditingkat TK. Sementara untuk tingkat SD, SMP dan SMA, akan dilakukan sosialisasi tentang pendidikan sosial sebagai upaya untuk mencegah pergaulan bebas ditingkat remaja.
Bagi masyarakat Kota Bima yang melihat dan mengetahui kasus kekerasan terhadap anak dan kasus lainnya, agar segera dilaporkan pada LPA Kota Bima dijalan Gajah Mada. Pada intinya, LPA akan merahasiakan identitas korban dan pelaku yang melibatkan anak dimaksud. (KS – 05)
COMMENTS