Satu per satu Kepala Desa (Kades) yang dipercayakan untuk mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), tersangkut proses hukum
Bima, KS.– Satu per satu Kepala Desa (Kades) yang dipercayakan untuk mengelola Alokasi Dana Desa (ADD), tersangkut proses hukum, setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bima mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) bernilai Ratusan Juta hingga Milyaran Rupiah tiap Desa Se-Kabupaten Bima. Jika sebelumnya, ada salah satu Desa di Kecamatan Madapangga yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima, terkait dugaan penyalahgunaan ADD oleh oknum Kades. Kali ini, pihak Kejaksaan kembali menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD oleh Kades Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Oknum kades itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima oleh Organisasi Peduli Pembangunan (OPP) setempat atas dugaan kejahatan korupsi anggaran dari pemerintah pusat tersebut. “Laporannya sudah kami terima sejak, Rabu (23/3/2016),” ungkap Kasi Intel Kejari Bima, Muhammad Lalu Rasyid kamis kemarin.
Dia mengungkapkan, dalam laporan itu, oknum Kades dan perangkat desa setempat diduga menyelewengkan ADD tahun 2015. Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan anggaran Negara tersebut. “Kita akan mempelajari dulu laporannya. Ditunggu saja,” kata Rasyid.
Ia berjanji, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan anggaran tersebut. Tapi, setelah mendalami berkas yang telah dilampirkan pelapor. “Selain mempelajari berkas, kita juga butuh informasi yang memperkuat dugaan korupsi itu. Karena untuk melakukan penyelidikan, kasus korupsi harus disertai dengan data yang kuat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini segera dilidik. Bahkan, dia mengaku timnya sudah turun ke desa setempat untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait penyelewengan ADD tahun 2015 itu.(KS-03)
Oknum kades itu dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima oleh Organisasi Peduli Pembangunan (OPP) setempat atas dugaan kejahatan korupsi anggaran dari pemerintah pusat tersebut. “Laporannya sudah kami terima sejak, Rabu (23/3/2016),” ungkap Kasi Intel Kejari Bima, Muhammad Lalu Rasyid kamis kemarin.
Dia mengungkapkan, dalam laporan itu, oknum Kades dan perangkat desa setempat diduga menyelewengkan ADD tahun 2015. Hanya saja, tidak dijelaskan secara rinci bentuk penyalahgunaan anggaran Negara tersebut. “Kita akan mempelajari dulu laporannya. Ditunggu saja,” kata Rasyid.
Ia berjanji, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan anggaran tersebut. Tapi, setelah mendalami berkas yang telah dilampirkan pelapor. “Selain mempelajari berkas, kita juga butuh informasi yang memperkuat dugaan korupsi itu. Karena untuk melakukan penyelidikan, kasus korupsi harus disertai dengan data yang kuat,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini segera dilidik. Bahkan, dia mengaku timnya sudah turun ke desa setempat untuk mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait penyelewengan ADD tahun 2015 itu.(KS-03)
COMMENTS