$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pemilik UD Aminullah Akhirnya jadi Tersangka

Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan M , sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape

Kota Bima, KS.- Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan M , sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape. Inisial M merupakan pemilik UD Aminullah.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SIK yang ditemui di ruang kerjanya, membeberkan nama tersangka kasus penipuan tindak pidana penipuan. Tersangka itu adalah M pemilik UD Aminullah. Menyusul ditetapkan M sebagai tersangka, kata Kasat telah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap M , untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Hari , M langsug dimintaiketerangan. “M diperiksa sebagai tersangka Senin sesuai dengan surat panggilan,” jelasnya

Ketika ditanya, jika tersangka tidak kunjung hadir untuk diperiksa sesuai jadwal pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka tindak pidana penipuan, lantas langkah apakah yang selanjutnya diambil oleh penyidik? Pria asli Kepulauan Riau ini menegaskan, jika tidak memenuhi panggilan hari senin (21/3), pihaknya akan menerbitkan panggilan kedua dan seterusnya. “Jika saja tidak memenuhi juga, sampai pada panggilan ketiga, maka tersangka akan dijemput paksa,” bebernya

Masih soal penetapan tersangka, Kasat menyebutkan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 378 Tentang Penipuan yang berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. “Sesuai dengan laporan pelapor, sementara baru M yang ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Lantas sudah berapa orang saksi yang dimintai keterangan, dan bagaimana tanggapan Kasat soal niat Kuasa hukum pelapor untuk melaporkan secara perdata pantia tender SBW Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima? Kasat menjawab sudah lebih dari dua orang saksi, baik saksi pelapor dan saksi bagi oranng-orang yang berkaitan langsung . sedangkan soal perdata, pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak pelapor. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1619,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1270,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemilik UD Aminullah Akhirnya jadi Tersangka
Pemilik UD Aminullah Akhirnya jadi Tersangka
Penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, akhirnya menetapkan M , sebagai tersangka tindak pidana penipuan dalam kasus Sarang Burung Walet (SBW) Kecamatan Sape
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/pemilik-ud-aminullah-akhirnya-jadi.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/03/pemilik-ud-aminullah-akhirnya-jadi.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy