Tapi, kabar itu seolah terbantahkan dengan munculnya pengakuan Wakapolda Kombes Pol. Imam Margono yang terkesan tidak tahu soal itu.
Bima, KS.- Meski, bola panas soal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan Kapal Fiberglass terus bergulir. Akan tetapi, hingga saat ini proses hukum atas kasus yang menghabiskan APBD Kabupaten Bima Tahun 2012 sebesar Rp.1 Miliar itu seolah belum jelas. Termasuk, menyangkut siapa sesungguhnya tersangka dibalik dugaan kejahatan dengan indikasi kerugian Negara senilai Ratusan Juta rupiah tersebut. Begitupun, soal penangananya, apakah masih ditangani Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota ataukah sudah diambil alih oleh Polda NTB di Mataram.
Informasi perihal pengambil alihan proses hukum dugaan korupsi, yang melibatkan keluarga Istana Bima tersebut, sudah beredar luas dikhalayak ramai. Tapi, kabar itu seolah terbantahkan dengan munculnya pengakuan Wakapolda Kombes Pol. Imam Margono yang terkesan tidak tahu soal itu.”Kasus itu ditangani dimana, coba tanya Kapolres Bima Kota,” ujarnya ketika dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (29/03) Via Ponselnya.
Namun untuk lebih jelasnya perihal penanganan dugaan korupsi, dengan calon tersangka FFI, mantan Anggota DPRD itu, apakah memang masih ditangani Polres ataukah justru sudah diambil alih Polda. Wakapolda menyarankan agar menanyakan persoalan itu pada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB.”Setahu saya, kasus itu masih ditangani Polres. Tapi, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kabid humasnya,” katanya singkat.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB yang hendak dikonfirmasi via Hand Phone (HP) seputar kejelasan penanganan kasus dimaksud tidak berhasil diwawancarai. Karena, suasana sedang ramai (rapat).
Sekedar diketahui public, berkas dugaan kejahatan yang menyengsarakan rakyat itu dinilai sudah baik oleh pihak polda. Artinya, secara hukum berkas itu sudah dinyatakan lengkap,sehingga public akan mengetahui siapa sesungguhnya pelaku dugaan korupsi itu, termasuk jumlah tersangka serta siapa saja oknum yang bakal terseret dalam skandal dugaan korupsi tersebut.
Anehnya, sampai saat ini belum diketahui siapa tersangka, yang jelas saat ini hanya menyangkut total indikasi kerugian negara atas kasus tersebut. Padahal, proses hukum dugaan korupsi itu sudah lama berada di meja kepolisian. Namun, polisi baru sekedar mengungkap nama-nama calon tersangka (belum resmi jadi tersangka). (KS-03)
Informasi perihal pengambil alihan proses hukum dugaan korupsi, yang melibatkan keluarga Istana Bima tersebut, sudah beredar luas dikhalayak ramai. Tapi, kabar itu seolah terbantahkan dengan munculnya pengakuan Wakapolda Kombes Pol. Imam Margono yang terkesan tidak tahu soal itu.”Kasus itu ditangani dimana, coba tanya Kapolres Bima Kota,” ujarnya ketika dikonfirmasi Koran Stabilitas Selasa (29/03) Via Ponselnya.
Namun untuk lebih jelasnya perihal penanganan dugaan korupsi, dengan calon tersangka FFI, mantan Anggota DPRD itu, apakah memang masih ditangani Polres ataukah justru sudah diambil alih Polda. Wakapolda menyarankan agar menanyakan persoalan itu pada Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda NTB.”Setahu saya, kasus itu masih ditangani Polres. Tapi, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kabid humasnya,” katanya singkat.
Sementara, Kabid Humas Polda NTB yang hendak dikonfirmasi via Hand Phone (HP) seputar kejelasan penanganan kasus dimaksud tidak berhasil diwawancarai. Karena, suasana sedang ramai (rapat).
Sekedar diketahui public, berkas dugaan kejahatan yang menyengsarakan rakyat itu dinilai sudah baik oleh pihak polda. Artinya, secara hukum berkas itu sudah dinyatakan lengkap,sehingga public akan mengetahui siapa sesungguhnya pelaku dugaan korupsi itu, termasuk jumlah tersangka serta siapa saja oknum yang bakal terseret dalam skandal dugaan korupsi tersebut.
Anehnya, sampai saat ini belum diketahui siapa tersangka, yang jelas saat ini hanya menyangkut total indikasi kerugian negara atas kasus tersebut. Padahal, proses hukum dugaan korupsi itu sudah lama berada di meja kepolisian. Namun, polisi baru sekedar mengungkap nama-nama calon tersangka (belum resmi jadi tersangka). (KS-03)
COMMENTS