Polres Bima berhasil membongkar sindikat penjual mobil mewah bodon antar pulau di NTB.
Bima, KS.- Polres Bima berhasil membongkar sindikat penjual mobil mewah bodong antar pulau di NTB. Seorang tersangka yang bertugas sebagai penyuplai di wilayah Bima, inisial M alias J, berhasil dibekuk.
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan. Dari tangannya, Polisi menyita belasan unit mobil bodong mewah berbagai merek, serta belasan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB palsu.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Gatut Kurniadin SIK, kepada Sabtu, (12/3) mengatakan, pihaknya menangkap pelaku, menindaklanjuti setelah tertangkapnya sejumlah tersangka oleh pihak Mapolda NTB terkait kasus serupa.
"Sindikat di wilayah Pulau Lombok sudah dibekuk, makanya kita tindaklanjuti di Bima. Karena jaringan ini diduga antar pulau," ungkapnya.
Kata dia, dengan adanya jejak tersebut. Pihaknya langsung bergerak dan memantau wilayah - wilayah yang menjadi target pemasarannya. Alhasil penyuplai mobil di Bima berhasil dibekuk karena berawal dari laporan warga.
"Begitu ada laporan kita langsung membekuk, oknum yang diduga menawarkan dan menjual mobil bodong berbagai merek ini," katanya.
Gatut menyebutkan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita belasan unit mobil berbagai jenis, sejumlah dokumen kendaraan antara lain BPKB dan STNK palsu.
"Ada 11 mobil bodong dan satu unit sepeda motor yang diamankan," terangnya.
Menurut Gatut, tersangka M alias J merupakan salahsatu pelaku jaringan sindikat mobil bodong yang diduga berpusat wilayah Lombok. Dalam sindikat ini juga terlibat dalam pembuatan STNK, BPKB dan mencetak nomor kendaraan palsu.
"Setiap daerah atau wilayah, sindikat ini memiliki diduga memilik jaringan," akunnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi. Tersangka mengaku menjual mobil dengan harga antara Rp30 hingga Rp40 juta persatu unit. Bahkan, lanjut Gatut, mobil mewah merek Pajero Sport yang harganya kurang lebih setengah miliar dijual dengan harga murah.
"Masyarakat jangan terlena dengan modus yang ditawarkan jaringan ini, salahsatunya menawarkan mobil dengan harga yang murah," katanya.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang pernah atau merasa kehilangan mobil agar mengecek di Mapolres setempat. Gatut memastikan tidak akan menarik uang sepersepun kepada pemilik kendaraan.
"Pemilik bisa cukup membuktikan STNK atau BPKB asli," katanya menambahkan.
Gatut menegaskan, tersangka M alias J akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen jo pasal 378
KUHP tentang penipuan jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Tersangka kita amankan, sementara untuk BB yang disita, akan dikoordinasikan dengan Polda," pungkasnya. (KS-04)
Selain itu, tersangka juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen kendaraan. Dari tangannya, Polisi menyita belasan unit mobil bodong mewah berbagai merek, serta belasan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB palsu.
Kapolres Bima Kabupaten AKBP Gatut Kurniadin SIK, kepada Sabtu, (12/3) mengatakan, pihaknya menangkap pelaku, menindaklanjuti setelah tertangkapnya sejumlah tersangka oleh pihak Mapolda NTB terkait kasus serupa.
"Sindikat di wilayah Pulau Lombok sudah dibekuk, makanya kita tindaklanjuti di Bima. Karena jaringan ini diduga antar pulau," ungkapnya.
Kata dia, dengan adanya jejak tersebut. Pihaknya langsung bergerak dan memantau wilayah - wilayah yang menjadi target pemasarannya. Alhasil penyuplai mobil di Bima berhasil dibekuk karena berawal dari laporan warga.
"Begitu ada laporan kita langsung membekuk, oknum yang diduga menawarkan dan menjual mobil bodong berbagai merek ini," katanya.
Gatut menyebutkan, dari tangan tersangka, pihaknya menyita belasan unit mobil berbagai jenis, sejumlah dokumen kendaraan antara lain BPKB dan STNK palsu.
"Ada 11 mobil bodong dan satu unit sepeda motor yang diamankan," terangnya.
Menurut Gatut, tersangka M alias J merupakan salahsatu pelaku jaringan sindikat mobil bodong yang diduga berpusat wilayah Lombok. Dalam sindikat ini juga terlibat dalam pembuatan STNK, BPKB dan mencetak nomor kendaraan palsu.
"Setiap daerah atau wilayah, sindikat ini memiliki diduga memilik jaringan," akunnya.
Menurutnya, dari hasil interogasi. Tersangka mengaku menjual mobil dengan harga antara Rp30 hingga Rp40 juta persatu unit. Bahkan, lanjut Gatut, mobil mewah merek Pajero Sport yang harganya kurang lebih setengah miliar dijual dengan harga murah.
"Masyarakat jangan terlena dengan modus yang ditawarkan jaringan ini, salahsatunya menawarkan mobil dengan harga yang murah," katanya.
Dia menambahkan bagi masyarakat yang pernah atau merasa kehilangan mobil agar mengecek di Mapolres setempat. Gatut memastikan tidak akan menarik uang sepersepun kepada pemilik kendaraan.
"Pemilik bisa cukup membuktikan STNK atau BPKB asli," katanya menambahkan.
Gatut menegaskan, tersangka M alias J akan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen jo pasal 378
KUHP tentang penipuan jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Tersangka kita amankan, sementara untuk BB yang disita, akan dikoordinasikan dengan Polda," pungkasnya. (KS-04)
COMMENTS