Mantan Kepala Desa (Kades) Rite, Kecamatan Ambalawi, Aw ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kota Bima, KS.- Mantan Kepala Desa (Kades) Rite, Kecamatan Ambalawi, Aw ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia terbukti melakukan pungutan ilegal menggunakan kewenangan jawabatan terhadap 266 orang warga pada Proyek Nasional Agraria (Prona) tahun 2014.
“Berkas tahap 1 (satu) tersangka, hari ini (Kamis,red) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SH SIK, di kantornya, Kamis (17/3)
Menurut Kasat, atas perbuatannya AW, disangkakan dengan pasa 12 huruf (e) Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Dia diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,” ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka, sambung Kasat, diduga melakukan tindakan pungutan uang masyarakat sebagai peserta Prona tahun 2014. Jumlah uang yag diambil Rp 500 per warga dengan jumlah peserta 266 warga. “Mestinya Prona saat itu program gratis, tetapi tersangka memungutnya secara ilegal dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya,” duganya.
Aw sebelumnya, kata dia mengakui perbuatanya melakukan tidakan pungli pada pembuatan prona. Begitu juga sejumlah saksi terlah dimintai keterangan. Sementara lanjut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan aturan bahwa tidak ada pemungutan pada proyek prona. “ Dari sekian banyak warga, jika dijumlahkan sudah terkumpul ratusan juta rupiah,” jelasnya terangnya.(KS-04)
“Berkas tahap 1 (satu) tersangka, hari ini (Kamis,red) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,” Ungkap Kasat Reskrim AKP Antonius F Gea SH SIK, di kantornya, Kamis (17/3)
Menurut Kasat, atas perbuatannya AW, disangkakan dengan pasa 12 huruf (e) Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Dia diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,” ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka, sambung Kasat, diduga melakukan tindakan pungutan uang masyarakat sebagai peserta Prona tahun 2014. Jumlah uang yag diambil Rp 500 per warga dengan jumlah peserta 266 warga. “Mestinya Prona saat itu program gratis, tetapi tersangka memungutnya secara ilegal dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangannya,” duganya.
Aw sebelumnya, kata dia mengakui perbuatanya melakukan tidakan pungli pada pembuatan prona. Begitu juga sejumlah saksi terlah dimintai keterangan. Sementara lanjut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan aturan bahwa tidak ada pemungutan pada proyek prona. “ Dari sekian banyak warga, jika dijumlahkan sudah terkumpul ratusan juta rupiah,” jelasnya terangnya.(KS-04)
COMMENTS