Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) rupanya sangat dominan dan lebih banyak ditemui diwilayah hukum Polsek Asakota.
Kota Bima, KS.- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) rupanya sangat dominan dan lebih banyak ditemui diwilayah hukum Polsek Asakota. Sementara itu, diwilayah pesisir pantai mulai Pantai Ule hingga Kolo sederet usaha kafe juga menjadi pemicu terjadi konflik, sehingga keberadaan kafe diwilayah hukum Asakota rawan tindak pidana.
Ilustrasi
Hal itu diakui Kapolsek Asakota Iptu Ahmad Lutfi Hidayat, SH saat diwawancarai Senin (4/4). Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Wilayah hukum Polsek Asakota kata dia cukup tinggi, sehingga terhitung Januari – Maret atau triwulan pertama tahun 2016, kasus KDRT dominan ditangani.
Selain itu keberadaan kafe di wilayahnya itu, menurutnya sangat meresahkan. Pasalnya, sejumlah oknum pemilik kafe diduga salah menggunakan ijin, mereka (Pemilik kafe) katongi ijin usaha makanan dan minuman hingga pukul 24.00. “Sangat disayangkan didalam kafe terjadi penjualan minuman keras (Miras) dan life musik. Saat berjoget pengunjung sudah dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh miras. Akibatnya setiap malam minggu, selalu terjadi keributan maupun perkelahian yang dapat mengakibatkan rawan tindak pidana,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Senin (4/4).
Menaggapi keberadaan kafe, yang dapat menimbulkan rawan tindak pidana, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektoral. Yakni dengan unsur Camat, Lurah, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama sekitar. Sementara terkait penyalagunaan ijin, kata Lutfi, itu menjadi urusan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkaitnya.
“Selain kasus KDRT dan penyalangunaan ijin kafe. Di Polsek Asakota, tercatat lima kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Namun dari kasus curanmor tersebut. Ada beberapa yang berhasil terungkap dan salah satu kasus kehilangan motor metik jenis Vario milik warga Kelurahan Melayu, sudah dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima Kota,”akunya.
Sederet kasus curanmor dimaksud, baru terjadi pada Sabtu (2/4) malam milik M. Nor anggota DPRD Kota Bima dilingkungan Lewijambu, dimana sepeda motornya merek Honda jenis Karisma digasak pencuri. Namun sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 wita diketemukan diwilayah Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima atas kerjasama dengan tim Buruh Serga (Buser) Polres Bima Kota.
Sementara dua motor lainnya, yang berhasil diringkus juga pada bulan Januari lalu di Desa Lido dan bulan Februari lalu di Desa Renda.
Kasus pencurian lainnya, yakni pencurian hewan ternak di jalan lintas Kolo beberapa waktu lalu. Saat jajaran Polsek Asakota melakukan patroli malam, tertangkap tangan dua orang pelaku masing-masing Muslim (20) dan Karim Alias Kunta (20) asal kelurahan Kolo. “Pada malam itu keduanya menggunakan sepeda motor dan mengangkut karung yang didalamnya berisikan daging sapi segar. Akibat ada tetesan darah dilintas jalan tersebut, anggota saya mengejar dan meringkus pelaku,” jelasnya.
Kini alhasil kasus pencurian ternak dimaksud, berkasnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tingga sekarang sedang melakukan perbaikan bahan saja. Dari pengembangan dalam kasus ini pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, yang awalnya ditahun 2015.
Modus pencurian yang dilakoni keduanya, dengan cara hewan ternak disembelih (Dipotong) terlebih dahulu, baru dimasukan kekarung dan dijual pada oknum pedagang daging dilingkungan Bedi. Sehingga pada aksi keduanya, pelaku tertangkap tangan ketika hendak berniat menjual daging sapi tersebut pada oknum pedagang daging yang lainnya. (KS – 05)
Ilustrasi
Hal itu diakui Kapolsek Asakota Iptu Ahmad Lutfi Hidayat, SH saat diwawancarai Senin (4/4). Kasus kekerasan dalam rumah tangga di Wilayah hukum Polsek Asakota kata dia cukup tinggi, sehingga terhitung Januari – Maret atau triwulan pertama tahun 2016, kasus KDRT dominan ditangani.
Selain itu keberadaan kafe di wilayahnya itu, menurutnya sangat meresahkan. Pasalnya, sejumlah oknum pemilik kafe diduga salah menggunakan ijin, mereka (Pemilik kafe) katongi ijin usaha makanan dan minuman hingga pukul 24.00. “Sangat disayangkan didalam kafe terjadi penjualan minuman keras (Miras) dan life musik. Saat berjoget pengunjung sudah dalam keadaan mabuk, akibat pengaruh miras. Akibatnya setiap malam minggu, selalu terjadi keributan maupun perkelahian yang dapat mengakibatkan rawan tindak pidana,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya Senin (4/4).
Menaggapi keberadaan kafe, yang dapat menimbulkan rawan tindak pidana, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektoral. Yakni dengan unsur Camat, Lurah, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama sekitar. Sementara terkait penyalagunaan ijin, kata Lutfi, itu menjadi urusan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas terkaitnya.
“Selain kasus KDRT dan penyalangunaan ijin kafe. Di Polsek Asakota, tercatat lima kasus pencurian sepeda motor (Curanmor). Namun dari kasus curanmor tersebut. Ada beberapa yang berhasil terungkap dan salah satu kasus kehilangan motor metik jenis Vario milik warga Kelurahan Melayu, sudah dilimpahkan ke Reskrim Polres Bima Kota,”akunya.
Sederet kasus curanmor dimaksud, baru terjadi pada Sabtu (2/4) malam milik M. Nor anggota DPRD Kota Bima dilingkungan Lewijambu, dimana sepeda motornya merek Honda jenis Karisma digasak pencuri. Namun sekitar empat jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 wita diketemukan diwilayah Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima atas kerjasama dengan tim Buruh Serga (Buser) Polres Bima Kota.
Sementara dua motor lainnya, yang berhasil diringkus juga pada bulan Januari lalu di Desa Lido dan bulan Februari lalu di Desa Renda.
Kasus pencurian lainnya, yakni pencurian hewan ternak di jalan lintas Kolo beberapa waktu lalu. Saat jajaran Polsek Asakota melakukan patroli malam, tertangkap tangan dua orang pelaku masing-masing Muslim (20) dan Karim Alias Kunta (20) asal kelurahan Kolo. “Pada malam itu keduanya menggunakan sepeda motor dan mengangkut karung yang didalamnya berisikan daging sapi segar. Akibat ada tetesan darah dilintas jalan tersebut, anggota saya mengejar dan meringkus pelaku,” jelasnya.
Kini alhasil kasus pencurian ternak dimaksud, berkasnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), tingga sekarang sedang melakukan perbaikan bahan saja. Dari pengembangan dalam kasus ini pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama sebanyak dua kali, yang awalnya ditahun 2015.
Modus pencurian yang dilakoni keduanya, dengan cara hewan ternak disembelih (Dipotong) terlebih dahulu, baru dimasukan kekarung dan dijual pada oknum pedagang daging dilingkungan Bedi. Sehingga pada aksi keduanya, pelaku tertangkap tangan ketika hendak berniat menjual daging sapi tersebut pada oknum pedagang daging yang lainnya. (KS – 05)
COMMENTS