Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, tahun ini kembali menyewakan sejumlah mobil jenis truk dan pick up milik pemerintah daerah.
Bima, KS.- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, tahun ini kembali menyewakan sejumlah mobil jenis truk dan pick up milik pemerintah daerah. Tahun ini merupakan tahun kedua Dishub menyewakan 21 mobil tersebut, dengan system sewa tahunan.
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima, Zunaiddin, S.Sos kepada koran ini beberapa hari lalu menjelaskan, bahwa belasan mobil yang menjadi aset daerah tersebut, sebelumnya diserahkan ke masing-masing kecamatan untuk operasional di tingkat kecamatan. Namun karena tidak ada income untuk daerah, sehingga mobil tersebut ditarik dan dipihak ketigakan.
“ Alhamdulillah dari hasil pihak ketiga tersebut, belasan mobil tersebut pada tahun 2015 kemarin menyetorkan PAD hingga Rp.300 juta lebih. Dari pada sebelumnya hanya menghabiskan APBD untuk biaya operasional dan perawatan, sementara sekarang sudah bisa menyetor PAD,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika pada tahun sebelumnya Pihak ketiga wajib menyetorkan PAD sebesar Rp.1.500.000/bulan tahun inipun akan tetab berlaku hal yang sama, kecuali untuk dua unit pikc up (Hilux) yang tahun sebelumnya hanya menyetor PAD Rp.1.000.000/bulan, tahun dinaikan menjadi Rp.1.500.000/bulan. “ Ada penambahan sedikit untuk mobil pick up, sementara truk masih tetap seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Tahun lalu ada sekitar 30 orang peminat yang ingin menyewakan mobil tersebut, karena jumlah mobil yang terbatas, hanya sekitar 18 mobil saja yang disewakan.Sementara tahun ini, sudah ada 50 orang dari berbagai kecamatan yang mendaftarkan diri untuk mengelola mobil tersebut.“ Peminatnya cukup banyak dibanding tahun lalu. Ada juga KSO (Kerjasama Operasional) yang lama ingin mendaftar lagi. Tetapi kita akan melihat kembali untuk KSO lama yang ingin mendartar kembali ini, apakah dia taat bayar PAD atau tidak, sehingga itu akan menjadi pertimbangan kita untuk mengeluarkan KSO baru,” terangnya.
Untuk KSO tahun ini, sebelum menerima kunci mobil harus menyerahkan uang minimal Rp.6 juta untuk jaminan sekaligus untuk penyetoran PAD tiga bulan pertama.Uang tersebut sudah termasuk PAD tiga bulan dan biaya administrasi dan operasional di Dishub.“ Sehingga orang tidak asal ikut menyewa, tapi harus menyetor PAD awal selama tiga bulan, sebagai jaminan keseriusan. Jika terjadi kerusakan mobil pada saat di tangan KSO, maka akan dipertimbangkan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja,” tuturnya. (KS-02)
Kepala Dishubkominfo Kabupaten Bima, Zunaiddin, S.Sos kepada koran ini beberapa hari lalu menjelaskan, bahwa belasan mobil yang menjadi aset daerah tersebut, sebelumnya diserahkan ke masing-masing kecamatan untuk operasional di tingkat kecamatan. Namun karena tidak ada income untuk daerah, sehingga mobil tersebut ditarik dan dipihak ketigakan.
“ Alhamdulillah dari hasil pihak ketiga tersebut, belasan mobil tersebut pada tahun 2015 kemarin menyetorkan PAD hingga Rp.300 juta lebih. Dari pada sebelumnya hanya menghabiskan APBD untuk biaya operasional dan perawatan, sementara sekarang sudah bisa menyetor PAD,” jelasnya.
Dijelaskannya, jika pada tahun sebelumnya Pihak ketiga wajib menyetorkan PAD sebesar Rp.1.500.000/bulan tahun inipun akan tetab berlaku hal yang sama, kecuali untuk dua unit pikc up (Hilux) yang tahun sebelumnya hanya menyetor PAD Rp.1.000.000/bulan, tahun dinaikan menjadi Rp.1.500.000/bulan. “ Ada penambahan sedikit untuk mobil pick up, sementara truk masih tetap seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Tahun lalu ada sekitar 30 orang peminat yang ingin menyewakan mobil tersebut, karena jumlah mobil yang terbatas, hanya sekitar 18 mobil saja yang disewakan.Sementara tahun ini, sudah ada 50 orang dari berbagai kecamatan yang mendaftarkan diri untuk mengelola mobil tersebut.“ Peminatnya cukup banyak dibanding tahun lalu. Ada juga KSO (Kerjasama Operasional) yang lama ingin mendaftar lagi. Tetapi kita akan melihat kembali untuk KSO lama yang ingin mendartar kembali ini, apakah dia taat bayar PAD atau tidak, sehingga itu akan menjadi pertimbangan kita untuk mengeluarkan KSO baru,” terangnya.
Untuk KSO tahun ini, sebelum menerima kunci mobil harus menyerahkan uang minimal Rp.6 juta untuk jaminan sekaligus untuk penyetoran PAD tiga bulan pertama.Uang tersebut sudah termasuk PAD tiga bulan dan biaya administrasi dan operasional di Dishub.“ Sehingga orang tidak asal ikut menyewa, tapi harus menyetor PAD awal selama tiga bulan, sebagai jaminan keseriusan. Jika terjadi kerusakan mobil pada saat di tangan KSO, maka akan dipertimbangkan di kemudian hari sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja,” tuturnya. (KS-02)
COMMENTS