Bahkan, tercium aroma Kejahatan secara berjamaah dibalik skandal dugaan korupsi yang menghabiskan APBD II Tahun 2012 sebesar Rp.1 Miliar tersebut.
Bima, KS.- Bola panas atas Skandal dugaan Korupsi proyek Pengadaan Fiber Glass yang tengah ditangani Penyidik Tipikor Sat Reskim Polres Bima, terus bergulir. Seiring bergulirnya waktu, tak hanya indikasi kerugian Negara dan dua nama calon tersangka yang terungkap. Tapi juga dugaan keterlibatan Ketua Gapensi Kabupaten Bima, Haris Bintang. Bahkan, tercium aroma Kejahatan secara berjamaah dibalik skandal dugaan korupsi yang menghabiskan APBD II Tahun 2012 sebesar Rp.1 Miliar tersebut.

ilustrasi
Indikatornya, bukan hanya soal dugaan penyimpangan pengadaan empat unit alat Transportasi laut tersebut. Melainkan, juga menyangkut proses awal pelaksanaan Tender paket proyek dimaksud. Masalahnya, documen CV.La Manggila sebagai salah satu Perusahaan pemenang tender proyek tersebut diduga cacat demi hukum.Karena, diduga kuat telah terjadi pemalsuan tandatangan, Rafik Dirut perusahaan itu. Celakanya, praktek beraroma pelanggaran hukum dengan melibatkan politisi Golkar itu pun terjadi mulai dari proses penawaran, PHO hingga pencairan dana di Bank NTB Cabang Bima.
"Jika yang diungkapkan Rafik soal dugaan keterlibatan Haris B, wajar kalau saya mencium ada aroma korupsi berjamaah dibalik kasus tersebut.Masalahnya, panitia tender diduga kuatv telah dengan sengaja meloloskan perusahaan bermasalah.Ya bermasalah, karena dugaan pemalsuan tandatangan dirut perusahaan. Termasuk, PHO dan saat pencairan dana di Bank," ungkap Korda ITK Bima, Nurdin, AR.
Untuk itu diirnya dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil sikap guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui seputar tender proyek tersebut. Termasuk, pihak keuangan daerah dan Bank NTB Cabang Bima, Katanya, desakan agar polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap politisi golkar tersebut dianggap penting dan harus dilakukan demi membongkar siapa saja yang terlibat."Segera periksa saudara HB atas dugaan pemalsuan documen CV.LA MANGGILA," tegas Nurdin kepada Koran Stabilitas.
Apalagi lanjutnya, praktek berbau pelanggaran hukum tersebut disinyalir tanpa sepengetahuan Dirut perusahaan tersebut. Parahnya, dugaan kejahatan tersebut berlangsung dari proses penawaran hingga pencairan dana di Bank. Artinya, tindakan itu disinyalir dilakukan secara bersama-sama.Alasanya, perbuatan orang kepercayaan Hj.Fera Amalia tersebut berjalan mulus seolah tak ada pelanggaran.Buktinya, perusahaan itu diloloskan untuk mengerjakan paket proyek tersebut.
"Logikanya sederhana saja, sangat nggak mungkin perbuatan itu mulus kalau tidak secara bersama-sama. Apalagi, aroma pelanggaran itu sejak proses penawaran,PHO, hingga pencairan dana di bank," duganya.
Indikasi kejahatan itu diperkuat dengan pengakuan Dirut CV.La Manggila yakni Rafik. Bahkan, pemilik perusahaan yang diketahui tangan kanan Dae Fera tersebut membongkar perbedaan tandatangan antara dirinya dengan HB. Perbedaan itu terlihat ketika tandatangan dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri."Hal itu setidaknya dapat dijadikan bahan untuk mengungkap keterlibatan HB.Walaupun, yang bersangkutan membantah dugaan tersebut.Tapi, persoalan itu mesti diproses hingga berhasil mengungkap siapa sesungguhnya pelaku dugaan pemalsuan documen perusahaan dimaksud," ujarnya.
pada momen itu, LSM yang juga melaporkan dugaan korupsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura di Polres Bima Kabupaten itu, sangat mengapresiasi langkah polisi dalam memeriksa Rafik dirut cv tersebut. Pasalnya, itu adalah salah satu cara penegak hukum demi mencari tahu,mengumpulkan data pendukung seputar dugaan kejahatan tersebut. Tapi, proses hukum soal itu harus serius sampai ada kejelasanya.Jadi, tidak saja semangat diawal. Melainkan, tetap semangat hingga proses akhir."Kalau dirut cv sudah diperiksa, maka pihak terkait paket proyek tersebut pun harus diperiksa. Seperti, panitia di PU, PHO, Bagian Keuangan.Termasuk, pihak Bank lebih-lebih terduga pelaku (HB red)," pungkasnya. (KS-03)

ilustrasi
Indikatornya, bukan hanya soal dugaan penyimpangan pengadaan empat unit alat Transportasi laut tersebut. Melainkan, juga menyangkut proses awal pelaksanaan Tender paket proyek dimaksud. Masalahnya, documen CV.La Manggila sebagai salah satu Perusahaan pemenang tender proyek tersebut diduga cacat demi hukum.Karena, diduga kuat telah terjadi pemalsuan tandatangan, Rafik Dirut perusahaan itu. Celakanya, praktek beraroma pelanggaran hukum dengan melibatkan politisi Golkar itu pun terjadi mulai dari proses penawaran, PHO hingga pencairan dana di Bank NTB Cabang Bima.
"Jika yang diungkapkan Rafik soal dugaan keterlibatan Haris B, wajar kalau saya mencium ada aroma korupsi berjamaah dibalik kasus tersebut.Masalahnya, panitia tender diduga kuatv telah dengan sengaja meloloskan perusahaan bermasalah.Ya bermasalah, karena dugaan pemalsuan tandatangan dirut perusahaan. Termasuk, PHO dan saat pencairan dana di Bank," ungkap Korda ITK Bima, Nurdin, AR.
Untuk itu diirnya dengan tegas meminta pihak kepolisian untuk segera mengambil sikap guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang mengetahui seputar tender proyek tersebut. Termasuk, pihak keuangan daerah dan Bank NTB Cabang Bima, Katanya, desakan agar polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap politisi golkar tersebut dianggap penting dan harus dilakukan demi membongkar siapa saja yang terlibat."Segera periksa saudara HB atas dugaan pemalsuan documen CV.LA MANGGILA," tegas Nurdin kepada Koran Stabilitas.
Apalagi lanjutnya, praktek berbau pelanggaran hukum tersebut disinyalir tanpa sepengetahuan Dirut perusahaan tersebut. Parahnya, dugaan kejahatan tersebut berlangsung dari proses penawaran hingga pencairan dana di Bank. Artinya, tindakan itu disinyalir dilakukan secara bersama-sama.Alasanya, perbuatan orang kepercayaan Hj.Fera Amalia tersebut berjalan mulus seolah tak ada pelanggaran.Buktinya, perusahaan itu diloloskan untuk mengerjakan paket proyek tersebut.
"Logikanya sederhana saja, sangat nggak mungkin perbuatan itu mulus kalau tidak secara bersama-sama. Apalagi, aroma pelanggaran itu sejak proses penawaran,PHO, hingga pencairan dana di bank," duganya.
Indikasi kejahatan itu diperkuat dengan pengakuan Dirut CV.La Manggila yakni Rafik. Bahkan, pemilik perusahaan yang diketahui tangan kanan Dae Fera tersebut membongkar perbedaan tandatangan antara dirinya dengan HB. Perbedaan itu terlihat ketika tandatangan dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri."Hal itu setidaknya dapat dijadikan bahan untuk mengungkap keterlibatan HB.Walaupun, yang bersangkutan membantah dugaan tersebut.Tapi, persoalan itu mesti diproses hingga berhasil mengungkap siapa sesungguhnya pelaku dugaan pemalsuan documen perusahaan dimaksud," ujarnya.
pada momen itu, LSM yang juga melaporkan dugaan korupsi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holticultura di Polres Bima Kabupaten itu, sangat mengapresiasi langkah polisi dalam memeriksa Rafik dirut cv tersebut. Pasalnya, itu adalah salah satu cara penegak hukum demi mencari tahu,mengumpulkan data pendukung seputar dugaan kejahatan tersebut. Tapi, proses hukum soal itu harus serius sampai ada kejelasanya.Jadi, tidak saja semangat diawal. Melainkan, tetap semangat hingga proses akhir."Kalau dirut cv sudah diperiksa, maka pihak terkait paket proyek tersebut pun harus diperiksa. Seperti, panitia di PU, PHO, Bagian Keuangan.Termasuk, pihak Bank lebih-lebih terduga pelaku (HB red)," pungkasnya. (KS-03)
COMMENTS