Sembilan orang pemuda asal Desa Rato, Kananga dan Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diringkus aparat Polres Bima Kabupaten Kamis (7/4) pukul 12.00 siang, disalah satu bengkel saat pesta narkoba jenis ganja
Bima, KS.- Sembilan orang pemuda asal Desa Rato, Kananga dan Nggembe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima diringkus aparat Polres Bima Kabupaten Kamis (7/4) pukul 12.00 siang, disalah satu bengkel saat pesta narkoba jenis ganja. Ternyata hasil tes urine 6 pelaku yang masih berumur 20-21 tahun itu, positif menggunakan barang haram yang mengancam hukuman kurungan diatas 5 tahun penjara.
Ilustrasi
Keenam tersangka tersebut masing-masing bernisial C, F, H, I, D, B, sedangkan khusus F dan C diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun pejara, sedangkan bagi 4 orang lainnya diancam dibawah 4 tahun penjara. “F dan C merupakan pengedar, sedangkan 4 pelaku lainnya hanya pengguna yang merupakan korban dari dua tersangka. C mengaku barangnya sendiri, sedangkan F mengaku barang titipan dari pelaku lainnya,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hanafi saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (9/4).
Menurutnya, pelepasan ke tiga pemuda lainnya yang sempat digrebek tersebut tidak cukup bukti, dan mereka merupakan para saksi bukan pemain, sehingga hasil tes urine-pun negatif. Dari tiga pemuda yang dilepas tersebut, diantaranya masih berumur 16 tahun dan salah satunya juga berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima.
Sementara dari keenam pelaku yang diinapkan diruang Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima, karena tertangkap tangan pada hari ketiga, walapun selama dua hari sebelumnya tim buser melakukan pengitaian. “Selama enam hari hingga (12/4) kedepan, para pelaku ini akan diputuskan pasal yang dikenakan dan ditetapkan sebagai tersangka tetap. Selain itu saat ini kami sudah mengantongi identitas lengkap salah seorang pelaku (Bosnya, red) pemilik barang, tinggal ditangkap saja,” bebernya.
Dengan adanya penangkapan terhadapa keenam pemuda yang sedang berpesta ganja tersebutm pohaknya berterima kasih kepada warga yang melaporkan kejadian ini. Pasalnya, selama ini dibengkel motor Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai tempat dan ajang bisnis barang haram. “Kedua pelaku F dan C merupakan pemain baru, walaupun keduanya sudah menjadi target. Kami di Sat Narkoba. Selain pelaku kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 34 poket ganja seberat 1 Kg,”ungkapnya.. (KS – 05)
Ilustrasi
Keenam tersangka tersebut masing-masing bernisial C, F, H, I, D, B, sedangkan khusus F dan C diancam hukuman kurungan minimal 5 tahun pejara, sedangkan bagi 4 orang lainnya diancam dibawah 4 tahun penjara. “F dan C merupakan pengedar, sedangkan 4 pelaku lainnya hanya pengguna yang merupakan korban dari dua tersangka. C mengaku barangnya sendiri, sedangkan F mengaku barang titipan dari pelaku lainnya,” ujar Kasat Narkoba Iptu Hanafi saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (9/4).
Menurutnya, pelepasan ke tiga pemuda lainnya yang sempat digrebek tersebut tidak cukup bukti, dan mereka merupakan para saksi bukan pemain, sehingga hasil tes urine-pun negatif. Dari tiga pemuda yang dilepas tersebut, diantaranya masih berumur 16 tahun dan salah satunya juga berstatus mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Bima.
Sementara dari keenam pelaku yang diinapkan diruang Sat Narkoba Polres Kabupaten Bima, karena tertangkap tangan pada hari ketiga, walapun selama dua hari sebelumnya tim buser melakukan pengitaian. “Selama enam hari hingga (12/4) kedepan, para pelaku ini akan diputuskan pasal yang dikenakan dan ditetapkan sebagai tersangka tetap. Selain itu saat ini kami sudah mengantongi identitas lengkap salah seorang pelaku (Bosnya, red) pemilik barang, tinggal ditangkap saja,” bebernya.
Dengan adanya penangkapan terhadapa keenam pemuda yang sedang berpesta ganja tersebutm pohaknya berterima kasih kepada warga yang melaporkan kejadian ini. Pasalnya, selama ini dibengkel motor Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai tempat dan ajang bisnis barang haram. “Kedua pelaku F dan C merupakan pemain baru, walaupun keduanya sudah menjadi target. Kami di Sat Narkoba. Selain pelaku kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 34 poket ganja seberat 1 Kg,”ungkapnya.. (KS – 05)
COMMENTS