$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Tingkatkan Pemahaman Aspek Perizinan, Dinas Perindag Gelar Sosialisasi

Pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan sosialisasi Perijinan dan Pendaftaran Perusahaan

Bima, KS.- Peningkatan Pemahaman para wirausaha yang bergerak di sektor non-formal akan pentingnya status hukum kegiatan usaha, pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan sosialisasi Perijinan dan Pendaftaran Perusahaan Rabu, (30/3) di hotel La Ila Kota Bima.

Kegiatan yang mengundang 40 pengusaha kecil dan mikro se Kabupaten Bima ini, menghadirkan sejumlah pembicara antara lain Kepala Dinas Perindag Kabupaten Bima Drs. H. Ridwan Yasin, Kepala Seksi Layanan Pendaftaran dan Pengaduan Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bima. Seperti Utuh Suparto SH, MH menyajikan materi Kebijakan Perijinan, Kabag Administrasi Perkonomian Setda, yang mengangkat topik Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta promosi dan pemasaran produk usaha.

Salah seorang narasumber, Utuh Suparto memaparkan, mengacu pada tugas pokok dan fungsinya, KP2T berwenang mengatur perizinan sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati Bima. "Ini berarti, setiap perusahaan wajib mendapatkan izin. Namun demikian regulasi ini mengatur, pengusaha yang memiliki omzet atau modal dibawah 50 juta tidak diwajibkan memiliki izin,"jelas Utuh.

Kepemilikan ijin bagi sebuah kegiatan usaha penting, agar perusahaan legal dan dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka pemilik perusahaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai Undang-Undang. “Persyaratan tersebut antara lain tanda daftar perusahaan, yang mencantumkan KTP , pas foto, SPPT dan surat rekomendasi yang diketahui oleh aparatur pemerintah Desa dan Kecamatan. Ini diperlukan agar dalam setiap usaha memiliki atau mendapatkan kemudahan pengawasan dan pembinaan usaha dari pemerintah . Disamping itu pemerintah harus memastikan bahwa aturan main usaha tersebut tidak dipalsukan oleh pihak pihak tertentu,”urainya.

Utuh menambahkan, pengusaha harus mengantisipasi timbulnya masalah dikemudian hari. Ketika perusahaan masih belum terlalu berkembang, maka persaingan belum terlalu banyak. Namun seiring meningkatnya modal perusahaan, biasanya akan ada tuntutan seperti perebutan lahan, atau ada pihak lain yang ingin melakukan kegiatan usaha di lokasi yang sama. “Karena itu penting bagi para pengusaha untuk memastikan status lahan yang digunakan dalam melakukan kegiatan usaha,"terangnya.

Masih soal legalitas usaha, Utuh menambahkan, persyaratan lain yang diperlukan adalah ijin Usaha perdagangan,apakah berbentuk CV, perseroan terbatas, jasa konstruksi, industri dan lain sebagainya. Ijin lainnya yang diperlukan adalah ijin gangguan atau HO . " Ijin ini diperlukan untuk kegiatan usaha yang memiliki dampak, seperti penggilingan padi yang berdampak pada terjadinya polusi. Untuk ijin gangguan ini harus ada persetujuan tetangga sekitar, minimal empat tetangga. Namun harus diingat, penolakan pemberian ijin dari warga harus memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Alasan tersebut tidak boleh mengada-ada seperti misalnya karena iri, jengkel atau perasaan lainnya yang tidak terkait langsung secara prinsip,"jelas Utuh. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tingkatkan Pemahaman Aspek Perizinan, Dinas Perindag Gelar Sosialisasi
Tingkatkan Pemahaman Aspek Perizinan, Dinas Perindag Gelar Sosialisasi
Pemerintah kabupaten Bima melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengadakan sosialisasi Perijinan dan Pendaftaran Perusahaan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/tingkatkan-pemahaman-aspek-perizinan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/04/tingkatkan-pemahaman-aspek-perizinan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy