$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Kasus Orok Bayi Kodo dan Ntobo, Belum Terungkap

Dua kasus pembuangan orok bayi diwilayah hukum Rasanae Timur yang terjadi di awal Tahun 2016, hingga hari ini belum terungkap.

Kota Bima, KS.- Dua kasus pembuangan orok bayi diwilayah hukum Rasanae Timur yang terjadi di awal Tahun 2016, hingga hari ini belum terungkap. Seperti yang diketahui sebelumnya, pertengahan Januari lalu, dua orang siswa SDN 74 Kota Bima, menemukan bungkusan plastik hitam yang didalamnya orok bayi di kolom jembatan Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur. Kasus yang sama juga ditemukan Raodah (41) warga Lingkungan Ntobo RT. 08 RW. 03 Kamis (28/1) pukul 06.30 pagi di Sungai Ntobo Kecamatan Raba.

Ilustrasi
Ilustrasi

Kini pihak Polsek Rasanae Timur masih melakukan penyelidikan terhadap dua kasus pembuangan orok bayi, yang diduga hasil hubungan gelap dari kedua orang yang tidak bertanggung jawab. “Kedua kasus itu masih dalam penyelidikan. Untuk pembuangan bayi di Kodo, hanya dua orang siswa itu yang dimintai keterangannya sebagai saksi, begitupun kasus yang sama di Ntobo baru seorang IRT yang sedang mencuci pakai di sungai (TKP, red) yang dimintai kesaksiannya,”tutur Kapolsek Rasanae Timur Iptu Hasnun H. AR pada koran ini Sabtu (30/4) diruang kerjanya.

Kasus Pembuangan Orok di Ntobo, menurutnya tidak ada oknum warga sekitar yang dicurigai hamil diluar nikah, begitupun dengan kasus di Kodo. “Saya berharap bagi masyarakat yang tahu siapa kedua pelaku tersebut, harap sampaikan pada polisi terdekat,” ujarnya.

Berdasarkan hukum pidana kejahatan terhadap nyawa, bentuk pembunuhan yang dilakukan oleh ibu terhadap bayinya pada saat dan tidak lama setelah dilahirkan, yang dalam praktek hukum sering disebut dengan pembunuhan bayi dengan berencana dan rencana sebelum melahirkan.

Pembunuhan bayi yang dilakukan tidak dengan berencana (pembunuhan bayi biasa, Pasal 341 KUHP). “Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan bayi pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja mengilangkan nyawa anaknya dipidana karena membunuh bayinya sendiri dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”urainya.

Pembunuhan bayi yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu (Pasal 342 KUHP), pembunuhan oleh seorang ibu terhadap bayinya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan dengan direncanakan lebih dahulu di atur dalam Pasal 342 KUHP yang rumusannya adalah, “Seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan kehendak yang telah diambilnya karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan bayi, pada saat bayi dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja menghilangkan nyawa bayinya itu dipidana karena pembunuhan bayinya sendiri dengan rencana diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”. (KS – 05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Kasus Orok Bayi Kodo dan Ntobo, Belum Terungkap
Kasus Orok Bayi Kodo dan Ntobo, Belum Terungkap
Dua kasus pembuangan orok bayi diwilayah hukum Rasanae Timur yang terjadi di awal Tahun 2016, hingga hari ini belum terungkap.
https://1.bp.blogspot.com/-HHo4yVQFDi8/VqwXfIFuh8I/AAAAAAAACYI/GGZ-URIA_OI/s400/Ilustrasi%2BBayi%2BDibuang.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-HHo4yVQFDi8/VqwXfIFuh8I/AAAAAAAACYI/GGZ-URIA_OI/s72-c/Ilustrasi%2BBayi%2BDibuang.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/05/kasus-orok-bayi-kodo-dan-ntobo-belum.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/05/kasus-orok-bayi-kodo-dan-ntobo-belum.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy