SK kontrak yang disodorkan itu tidak ditandatangani oleh Bupati. Akhirnya, sekitar 50 Anggota Pol-PP yang baru direkrut terpaksa dirumahkan.
Bima, KS.- Kasus dugaan korupsi yang melilit Kasat Pol-PP Kabupaten Bima bersama stafnya di tahun 2014 lalu saat ini masih berjalan di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Rupanya dengan kasus tersebut, tak membuat oknum pegawai dan pejabat di Satuan Po-PP menjadi jera. Justru, institusi penegak Perda itu kembali membuat kehebohan baru, dengan modus merekrut tenaga kontrak secara sepihak untuk menjadi anggota Pol-PP. Modus ini berulang kali dilakukan oleh oknum pejabat setempat.
Namun, saat disodorkan SK pengangkatan pegawai kontrak di Sat Pol PP, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri ternyata menaggapi dingin. SK kontrak yang disodorkan itu tidak ditandatangani oleh Bupati. Akhirnya, sekitar 50 Anggota Pol-PP yang baru direkrut terpaksa dirumahkan.
Tampaknya, kebijakan merumahkan personil baru itu adalah langkah Bupati Bima untuk memberikan pembelajaran bagi anak buahnya. Tentunya, kebijakan ini sangat memukul oknum pejabat yang bermain di situ.
“Diduga kuat, anggota baru Pol-PP itu masuk dengan menyetorkan uang Rp10 hingga 20 juta per orang. Diduga pula, uang itu dibagi-bagi oleh oknum pejabat kepada staf di Pol-PP dan juga oknum pejabat di lingkup Setretariat Daerah Kabupaten Bima,” tutur Sumber Koran Stabilitas yang juga salah seorang pejabat Pemkab Bima.
Sumber yang enggan menuangkan namanya tersebut pun curiga, bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga untuk menyelesaikan kasus yang tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Raba Bima sekarang.
”Uang ratusan juta itu, saya curiga dialirkan untuk menuntaskan kasus Pol-PP yang sekarang ditangani oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK mengaku tidak mengetahui adanya 50 Anggota Pol-PP yang telah dirumahkan tersebut. “Saya tidak tau soal itu. Kapan direkreknya mereka itu. Kalau memang ada perekrutan baru, Saya sungguh tidak mengetahuinya. Silahkan wawancaran langsung Kasat Pol-PP,” sarannya.
Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, S.Sos yang dikonfirmasi via Handphonenya belum berhasil dilakukan konfirmasi hingga berita ini dicetak. (KS-01)
Namun, saat disodorkan SK pengangkatan pegawai kontrak di Sat Pol PP, Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri ternyata menaggapi dingin. SK kontrak yang disodorkan itu tidak ditandatangani oleh Bupati. Akhirnya, sekitar 50 Anggota Pol-PP yang baru direkrut terpaksa dirumahkan.
Tampaknya, kebijakan merumahkan personil baru itu adalah langkah Bupati Bima untuk memberikan pembelajaran bagi anak buahnya. Tentunya, kebijakan ini sangat memukul oknum pejabat yang bermain di situ.
“Diduga kuat, anggota baru Pol-PP itu masuk dengan menyetorkan uang Rp10 hingga 20 juta per orang. Diduga pula, uang itu dibagi-bagi oleh oknum pejabat kepada staf di Pol-PP dan juga oknum pejabat di lingkup Setretariat Daerah Kabupaten Bima,” tutur Sumber Koran Stabilitas yang juga salah seorang pejabat Pemkab Bima.
Sumber yang enggan menuangkan namanya tersebut pun curiga, bahwa uang hasil kejahatan tersebut diduga untuk menyelesaikan kasus yang tengah ditangani di Kejaksaan Negeri Raba Bima sekarang.
”Uang ratusan juta itu, saya curiga dialirkan untuk menuntaskan kasus Pol-PP yang sekarang ditangani oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Drs. H. Taufik HAK mengaku tidak mengetahui adanya 50 Anggota Pol-PP yang telah dirumahkan tersebut. “Saya tidak tau soal itu. Kapan direkreknya mereka itu. Kalau memang ada perekrutan baru, Saya sungguh tidak mengetahuinya. Silahkan wawancaran langsung Kasat Pol-PP,” sarannya.
Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, Edy Tarunawan, S.Sos yang dikonfirmasi via Handphonenya belum berhasil dilakukan konfirmasi hingga berita ini dicetak. (KS-01)
COMMENTS