Dia melaporkan panitia pemilihan yang membatalkan keikutserataannya sebagai calon kepala desa Sie, Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Bahkan dia berencana melapor ke Presiden RI Joko Widodo.
Kota BIma, KS.- Nukman Melawan! Dirinya, bertekad memperjuangkan apa yang menjadi haknya, ikut kontestan calon kepala desa, setelah digugurkan oleh panitia pemilihan. Karena dinyatakan gugur itu, Nukman mendatangi Polda NTB, Senin (18/7). Dia melaporkan panitia pemilihan yang membatalkan keikutserataannya sebagai calon kepala desa Sie, Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Bahkan dia berencana melapor ke Presiden RI Joko Widodo.
“Saya akan sampaikan ini ke Presiden, karena apa yang menjadi hak saya ikut pemilihan digugurkan panitia. Padahal saya legal, sah sebagai calon. Tapi karena panitia buta hukum, tidak melaksanakan aturan pemerintah, maka saya laporkan ini ke presiden,” protes Nukman, Kamis lalu.
untuk mendapatkan keadilan, Nukman mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB, kemudian menyerahkan dokumen yang laporannya. Protes Nukman berawal dari pendaftarannya tanggal 11 Juli lalu, diterima panitia Desa, BPD, panitia Kabupaten. Berdasarkan verifikasi, dia mengklaim disahkan sebagai salah satu calon bersama tiga orang lainnya. Tercatat calon nomor urut 1 Shuerman, momor 2 Ibnu Saud, 3 Aman dan dirinya urutan ke 4. Nukman yang pernah menjabat sebagai Kades Tahun 2012 lalu, kemudian menunjukkan surat dari panitia yang menganulir pendaftarannya sebagai calon. Surat itu tanggal 13 Juli, berdasarkan rapat bersama sejumlah pihak, aparat desa hingga Muspika.
“Saya dikatakan gugur karena pernah terlibat pidana,” kata Nukman menunjukkan surat panitia itu. Saat itu, dia dipidana dalam kasus penggelapan dana raskin, sehingga diputus bersalah dua bulan tahanan kota. Namun keputusan panitia itu ditudingnya cacat hukum karena panitia dinilainya tidak paham hukum. Dia mengakui pernah terlibat pidana, namun itu pun hanya hukuman percobaan dua bulan. Kalau pun harus ada pembatalan keterlibatannya sebagai calon, maka harus melalui putusan pengadilan. Apalagi hak politiknya samasekali tidak dicabut dalam putusan pengadilan, sampak ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Dia hanya divonis bersalah dalam kasus raskin. Disisi lain, panitia dinilainya melanggar Permendagri Nomor 112 Pasal 22 ayat 1,2,3 dan 4, karena calon yang dilarang mengikuti kontes pemilihan langsung adalah pernah menjalani pidana diatas lima tahun penjara.
Nukman mengaku kecewa berat dengan keputusan panitia pemilihan calon kepala desa Sie, karena dianggap tidak memahami aturan sebelum membuat keputusan. Sebab secara aturan, dirinya mengaku sah sebagai calon, tapi digugurkan panitia. Kesalahan lain panitia, keputusan panitia tanggal 13 yang menganulir pencalonannya itu tidak sah, karena pada hari yang sama Bupati Bima mengeluarkan surat imbauan saat itu hari tenang.
“Karena saya tidak terima, akhirnya dengan dasar bukti dan aturan yang saya miliki, saya lapor ke Polda NTB, karena saya merasa dirugikan,” tegasnya. Sebelumnya kerugian meteril dan kesempatan berpolitiknya yang dihilangkan itu, Nukman juga sudah melapor ke Polres Bima Kota.
Dikonfirmasi terpisah, sekretaris panitia pemilihan calon kepala desa, Alwarisah memastikan mempersilahkan pengaduan ke kepolisian itu, namun pihaknya memastikan sudah menjalankan aturan kepanitian sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga dengan Perda dan Perbup. Diakuinya, digugurkannya Nukman sudah melalui proses pengkaian panjang dan melibatkan banyak pihak. Ketika itu, mereka difasilitasi oleh tim panitia Kabupaten yang isinya Asisten I, Kabag Hukum dan kepala BPMDes. Akhirnya diputuskan Nukman gugur. Karena sesuai persyaratan dalam UU nomor 6 tahun 2004 tersebut mengganjal Nukman.
“Calon tidak pernah dipidana penjara yang berkekuatan hukum tetap dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih,” bebernya.
Sebelumnya Nukman dinyatakan lolos sampai tahap verifikasi karena tahap verifilasi faktual sudah dilalui. Dalam pleno pertama, Nukman sebenarnya dinyatakan tidak lulus, namun mengajukan keberatan. Karena tidak ada kepastian dari panitia Kabupaten, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai salah satu calon. Namun hasil pleno dan konsultasi terakhir, pihaknya pun menggugurkan Nukman atas kesepakatan semua pihak dan dasar aturan tadi.
Terkait pengaduan calon kepala desa ini, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra. Tribudi Pangastuti memastikan, pihaknya tetap mengakomodir melalui SPKT. laporan atau pun pengaduan yang masuk, secara umum disebutnya, akan diproses sesuai aturan berlaku. Setelah diterima, akan dikaji apakah memungkinkan ditindaklanjuti ke Satker yang membidangi kasus itu.”Kita sudah menerima laporan itu,” ujarnya.(KS-04)
“Saya akan sampaikan ini ke Presiden, karena apa yang menjadi hak saya ikut pemilihan digugurkan panitia. Padahal saya legal, sah sebagai calon. Tapi karena panitia buta hukum, tidak melaksanakan aturan pemerintah, maka saya laporkan ini ke presiden,” protes Nukman, Kamis lalu.
untuk mendapatkan keadilan, Nukman mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB, kemudian menyerahkan dokumen yang laporannya. Protes Nukman berawal dari pendaftarannya tanggal 11 Juli lalu, diterima panitia Desa, BPD, panitia Kabupaten. Berdasarkan verifikasi, dia mengklaim disahkan sebagai salah satu calon bersama tiga orang lainnya. Tercatat calon nomor urut 1 Shuerman, momor 2 Ibnu Saud, 3 Aman dan dirinya urutan ke 4. Nukman yang pernah menjabat sebagai Kades Tahun 2012 lalu, kemudian menunjukkan surat dari panitia yang menganulir pendaftarannya sebagai calon. Surat itu tanggal 13 Juli, berdasarkan rapat bersama sejumlah pihak, aparat desa hingga Muspika.
“Saya dikatakan gugur karena pernah terlibat pidana,” kata Nukman menunjukkan surat panitia itu. Saat itu, dia dipidana dalam kasus penggelapan dana raskin, sehingga diputus bersalah dua bulan tahanan kota. Namun keputusan panitia itu ditudingnya cacat hukum karena panitia dinilainya tidak paham hukum. Dia mengakui pernah terlibat pidana, namun itu pun hanya hukuman percobaan dua bulan. Kalau pun harus ada pembatalan keterlibatannya sebagai calon, maka harus melalui putusan pengadilan. Apalagi hak politiknya samasekali tidak dicabut dalam putusan pengadilan, sampak ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Dia hanya divonis bersalah dalam kasus raskin. Disisi lain, panitia dinilainya melanggar Permendagri Nomor 112 Pasal 22 ayat 1,2,3 dan 4, karena calon yang dilarang mengikuti kontes pemilihan langsung adalah pernah menjalani pidana diatas lima tahun penjara.
Nukman mengaku kecewa berat dengan keputusan panitia pemilihan calon kepala desa Sie, karena dianggap tidak memahami aturan sebelum membuat keputusan. Sebab secara aturan, dirinya mengaku sah sebagai calon, tapi digugurkan panitia. Kesalahan lain panitia, keputusan panitia tanggal 13 yang menganulir pencalonannya itu tidak sah, karena pada hari yang sama Bupati Bima mengeluarkan surat imbauan saat itu hari tenang.
“Karena saya tidak terima, akhirnya dengan dasar bukti dan aturan yang saya miliki, saya lapor ke Polda NTB, karena saya merasa dirugikan,” tegasnya. Sebelumnya kerugian meteril dan kesempatan berpolitiknya yang dihilangkan itu, Nukman juga sudah melapor ke Polres Bima Kota.
Dikonfirmasi terpisah, sekretaris panitia pemilihan calon kepala desa, Alwarisah memastikan mempersilahkan pengaduan ke kepolisian itu, namun pihaknya memastikan sudah menjalankan aturan kepanitian sesuai UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, juga dengan Perda dan Perbup. Diakuinya, digugurkannya Nukman sudah melalui proses pengkaian panjang dan melibatkan banyak pihak. Ketika itu, mereka difasilitasi oleh tim panitia Kabupaten yang isinya Asisten I, Kabag Hukum dan kepala BPMDes. Akhirnya diputuskan Nukman gugur. Karena sesuai persyaratan dalam UU nomor 6 tahun 2004 tersebut mengganjal Nukman.
“Calon tidak pernah dipidana penjara yang berkekuatan hukum tetap dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih,” bebernya.
Sebelumnya Nukman dinyatakan lolos sampai tahap verifikasi karena tahap verifilasi faktual sudah dilalui. Dalam pleno pertama, Nukman sebenarnya dinyatakan tidak lulus, namun mengajukan keberatan. Karena tidak ada kepastian dari panitia Kabupaten, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai salah satu calon. Namun hasil pleno dan konsultasi terakhir, pihaknya pun menggugurkan Nukman atas kesepakatan semua pihak dan dasar aturan tadi.
Terkait pengaduan calon kepala desa ini, Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra. Tribudi Pangastuti memastikan, pihaknya tetap mengakomodir melalui SPKT. laporan atau pun pengaduan yang masuk, secara umum disebutnya, akan diproses sesuai aturan berlaku. Setelah diterima, akan dikaji apakah memungkinkan ditindaklanjuti ke Satker yang membidangi kasus itu.”Kita sudah menerima laporan itu,” ujarnya.(KS-04)
COMMENTS