Kota Bima, KS. - Polemik kasus dugaan suap yang terjadi di SMAN 1 Kota Bima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diklarifikasi o...
Kota Bima, KS.- Polemik kasus dugaan suap yang terjadi di SMAN 1 Kota Bima saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah diklarifikasi oleh Komisi I DPRD Kota Bima. Rapat klarifikasi tersebut khusus membahas sistim PPDB di SMAN 1 Kota. Rapat tersebut, selain dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Kota Bima, Panitia PPDB juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima.
ilustrasi
Ketua Komisi I, Anwar Arman menjelaskan, dari hasil rapat klarifikasi dan berdasarkan penjelasan dari panitia PPDB bahwa hasil seleksi penerimaan siswa baru sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“Hasil pengumuman penerimaan sebanyak 374 siswa, telah disesuaikan dengan batas maksimal 11 kelas rombongan belajar (rombel),” ujar Anwar Arman, seperti yang dilansir oleh media online Kahaba, Jumat (15/7).
Berdasarkan pengakuan panitia, soal pemberian uang sebesar Rp3 juta dari wali murid, Anwar mengatakan bahwa, uang tersebut memang telah diterima oleh pihak sekolah. Dan uang itu, jelas Anwar, merupakan uang sumbangan dari wali murid sebagai ucapan terimakasih atas kelulusan anaknya di SMAN 1 Kota Bima.
“Dari penjelasan pihak sekolah dan panitia PPDB, uang Rp3 juta dari Wali murid adalah bentuk sumbangan dan ucapan terima kasih dari Wali murid atas kelulusan anaknya. Uang tersebut sudah dimasukkan sebagai tambahan kas sekolah yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah,” jelas Anwar mengutip kembali pernyataan pihak SMAN 1 Kota Bima dan panitia PPDB.
Namun, kendati niat wali murid itu baik, menurut Anwar, pihak sekolah seharusnya menolak pemberian uang tersebut, apalagi ada kaitannya dengan penerimaan siswa baru. Menurutnya, bila sumbangan diterima oleh sekolah, baik dalam bentuk uang atau nilai materil lainnya, hal ini akan mempengaruhi kredibilitas sekolah.
“Sebagai kesimpulan dari pertemuan tersebut, Kami menyarankan untuk ke depannya, SMAN 1 Kota Bima atau sekolah-sekolah lain tidak lagi menerima sumbangan dalam bentuk apapun dari wali murid. Sekolah harus menolak sumbangan dari wali murid agar tidak terjadi polemik,” tukasnya.
Selanjutnya anggota DPRD dua periode itu menambahkan, hasil rapat klarifikasi ini, nantinya akan diserahkan ke Ketua DPRD Kota Bima, yang kemudian diteruskan ke pihak Pemerintah Kota Bima untuk ditindaklanjuti sebagai acuan kebijakan Kepala Daerah.
“Hasil klarifikasi oleh Komisi I ini menjadi salah satu pertimbangan bagi eksekutif dalam perbaikan sistim pendidikan di Kota Bima maupun penataan jabatan di lingkup jajaran dinas pendidikan untuk ke depannya,” ucap Anwar.
Sementara itu, menurut Ketua Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD), Agus Mawardy menilai pertemuan klarifikasi yang tempuh oleh Komisi I DPRD Kota Bima atas kasus dugaan penyuapan yang terjadi di SMAN 1 Kota Bima tidak menyentuh pada substansi persoalan yang ada. Cara Komisi I sekedar memenuhi formalitas kerja komisi bidang pendidikan saja.
Semestinya, Agus menjelaskan, praktek dugaan suap di SMAN 1 Kota Bima sudah masuk dalam dugaan tindak pidana penyuapan atau gratifikasi. harusnya, tegas Agus, rekomendasi dari Komisi I harus membawa kasus ini ke jalur hukum atau merekomendasikan untuk mempolisikan kasus ini. Langkah inilah yang menyentuh substansi persoalan. Tujuannya, dapat melahirkan efek jera dan pelajaran maupun tidak diulanginya kasus-kasus seperti ini di sekolah dan di lembaga pendidikan yang ada di Kota Bima.
“Kalau hasil dari klarifikasi kasus dugaan penyuapan di SMAN 1 Kota Bima dimaklumi atau dikompromi oleh anggota DPRD, Saya lihat kualitas penyelesaian persoalan di tingkat DPRD masih rendah dan cenderung bernilai politis, konspiratif dan pragmatis,” kata Agus.
Ia pun menilai, jika langkah pemecahan masalah seperti yang dilakukan oleh Komisi I, jangan harap dapat meminimalisir apalagi menghilangkan budaya komersialisasi atau kapitalisasi di dunia pendidikan.
“Apa yang dilakukan oleh pihak Komisi I sekedar langkah formalitas kerja belaka. Tanpa menyetuh kualitas penyelesaian persoalan yang ada pada substansinya. Dugaan suap dan gratifikasinya perlu diuji secara hukum dalam kasus ini. Dewan Jangan kompromi dengan masalah ini dan bisanya hanya memberi saran ke sekolah untuk tidak menerima sumbangan lagi ke depannya. Saya menggambarkan, cara dewan ini, sama halnya nasehat orang tua pada anak yang berbuat salah, agar anak tidak mengulanginya lagi. Jika sesederhana itu cara legislatif dalam menyelesaikan urusan rakyat dan hasil dari melaksanakan hak pengawasannya sekedar melahirkan sebuah saran, saya nilai taring anggota komisi I sudah tumpul dalam kasus ini,” terang mantan Alumni SMAN 1 Kota Bima itu. (KS-08)
COMMENTS