Dompu, KS. - Pemuda berinisial M (25) yang diketahui adalah warga Desa Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima akhirnya diamankan ole...
Dompu, KS.- Pemuda berinisial M (25) yang diketahui adalah warga Desa Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima akhirnya diamankan oleh Polisi di Polres Dompu. Pasanya, pelaku nekat menodongkan senjata api (senpi) rakitan yang dimilikinya kepada petugas anggota Polisi lalu lintas (Polantas) Polres Dompu yang sedang menggelar razia rutin.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dompu, AKP. Priyo S, S.Ik menjelaskan, pelaku dengan inisial M, warga Kabupaten Bima yang mengendarai motor merk Yamaha Mio dari arah Dompu ke Bima dengan tidak menggunakan helm. Saat dihadang oleh anggota satlantas yang kebetulan sedang menggelar razia, tiba-tiba M mengeluarkan senpi rakitan laras pendek.
”Bukan hanya menunjukkan senpi rakitan miliknya, M pun sempat menodongkan senjatanya kepada anggota Satlantas yang sedang bertugas,” kata Priyo.
Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan, ternyata senpi tersebut terisi satu peluru seukuran peluru yang digunakan di senpi jenis F16. Dan dari pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Priyo, ditemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp2 juta, kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.
“Kami menemukan uang senilai Rp2 juta di pakaian pelaku dan ada kunci T di dalam celananya. Dan sementara ini diketahui pelaku adalah bagian dari sindikat curanmor lintas wilayah Kabupaten Dompu dan Bima,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku pun mengaku baru-baru ini dia menjual satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik warga di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu kepada temannya di Bima seharga Rp5 juta .
Dalam aksinya, sambung Priyo, pelaku mengaku tidak segan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang melawan saat pelaku menjalankan aksinya.
”Kita akan terus kembangkan kasus ini dari keterangan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuiatannya, jelas Priyo, tersangka diduga melanggar Undang-undang darutat terkait kepemilikan senpi ilegal.
“Selain ancaman 15 tahun penjara terkait kepemilikan senpi illegal, pelaku dikenakan pasal berlapis terkait kasus curanmor sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya. (KS 04)
COMMENTS