$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home


Pelaku Curanmor Todong Polantas Dengan Senpi

Dompu, KS. -  Pemuda berinisial M (25) yang diketahui adalah warga Desa  Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima akhirnya diamankan ole...

Dompu, KS.-  Pemuda berinisial M (25) yang diketahui adalah warga Desa  Tolo Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima akhirnya diamankan oleh Polisi di Polres Dompu. Pasanya, pelaku nekat menodongkan senjata api (senpi) rakitan yang dimilikinya kepada petugas anggota Polisi lalu lintas  (Polantas) Polres Dompu yang sedang menggelar razia rutin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Dompu, AKP. Priyo S, S.Ik menjelaskan, pelaku dengan inisial M, warga Kabupaten Bima yang mengendarai motor merk Yamaha Mio dari arah Dompu ke Bima dengan tidak menggunakan helm. Saat  dihadang oleh anggota satlantas yang kebetulan sedang menggelar razia, tiba-tiba M  mengeluarkan senpi rakitan laras pendek.

”Bukan hanya menunjukkan senpi rakitan miliknya, M pun sempat menodongkan senjatanya kepada anggota Satlantas yang sedang bertugas,” kata Priyo.

Ia menambahkan, setelah pelaku diamankan, ternyata senpi tersebut terisi satu peluru seukuran peluru yang digunakan di senpi jenis F16. Dan dari pemeriksaan terhadap pelaku, sambung Priyo, ditemukan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp2 juta,  kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri sepeda motor.

“Kami menemukan uang senilai Rp2 juta di pakaian pelaku dan ada kunci T di dalam celananya. Dan sementara ini diketahui pelaku adalah bagian dari sindikat curanmor lintas wilayah Kabupaten Dompu dan Bima,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, pelaku pun mengaku baru-baru ini dia  menjual satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik warga di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu kepada temannya di Bima seharga Rp5 juta .

Dalam aksinya, sambung Priyo, pelaku mengaku tidak segan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang melawan saat pelaku menjalankan aksinya.

”Kita akan terus kembangkan kasus ini dari keterangan,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuiatannya, jelas Priyo, tersangka diduga melanggar Undang-undang darutat terkait kepemilikan senpi ilegal.

“Selain ancaman 15 tahun penjara terkait kepemilikan senpi illegal, pelaku dikenakan pasal berlapis terkait kasus curanmor sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya. (KS 04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1620,Hukum Kriminal,2143,Kesehatan,387,Korupsi,751,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1271,Sosial Ekonomi,2602,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pelaku Curanmor Todong Polantas Dengan Senpi
Pelaku Curanmor Todong Polantas Dengan Senpi
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/07/pelaku-curanmor-todong-polantas-dengan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/07/pelaku-curanmor-todong-polantas-dengan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy