$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Polisi Lidik Tenggelamnya KLM. Duta Mulya 

Kota Bima, KS. - Jajaran penyidik Polres Bima Kota melakukan penyelidikan atas peristiwa tenggelamnya KLM. Duta Mulya milik PT. Samudra Abad...

Kota Bima, KS.- Jajaran penyidik Polres Bima Kota melakukan penyelidikan atas peristiwa tenggelamnya KLM. Duta Mulya milik PT. Samudra Abadi Nusantara di sekitar perairan laut Pulo Tenga hari Kamis (7/7) pekan lalu.


Ilustrasi

Tenggelamnya KLM. Duta Mulya, diperkirakan baik pihak perusahaan maupun pemilik muatan mengalami kerugian puluhan miliaran rupiah. Namun, pihak pemilik muatan (petani) menuntut ganti rugi ke PT. Samudra Abadi Nusantara. Nada yang sama dari 84 orang pengguna jasa angkutan yang menuding bahwa pihak ekspedisi sengaja mengangkut muatan lebih dari kapasitas hingga menyebabkan kapat tersebut tenggelam.

Seorang pemilik muatan, Sarjan mengatakan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para petani. Dijelaskannya, pihak pemilik jasa angkutan dengan sengaja mengangkut muatan lebih dan sesuai sebagaimana yang tertuang dalam dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Bima.

Ia menjelaskan, dalam dokumen SPB, KLM. Duta Mulya mengangkut muatan hanya 155 ton,  namun saat berlayar kapal mengangkut lebih dari 300 ton. Menurutnya, kemampuan daya angkut kapal sengaja dipaksakan dan hal ini berpotensi mengakibatkan kapal kayu itu tenggelam.

“Jika perusahaan mengangkut normal seperti nilai muatan yg tertera dalam SPB (155 ton), mungkin kejadiam karamnya KLM. Duta Mulya tidak terjadi. Upaya Rekayasa ini adalah murni kesalahan perusahan dan kami menduga ada permainan dengan pihak Syahbandar. Untuk itu, wajib bagi PT. Samudra Abadi Nusantara, mengganti rugi ke pihak pemilik muatan (petani),” jelas mantan Anggota DPRD Kabupaten Bima itu.

Selain itu, Sarjan pun akan menggiring persoalan ini ke ranah hukum. “Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib,” tegasnya kepada Koran Stabilitas, Senin (11/7).

Seperti pemberitaan sebelumnya, pihak perusahaan menolak untuk mengganti rugi. Menurut Syahbudin, Direktur Utama PT. Samudera Abadi Nusantara, tenggelamnya KLM. Dita Mulya murni  karena cuaca buruk. Pihaknya pun mengklaim mengalami kerugian sekitar 5 miliar rupiah akibat tenggelamnya asset perusaan tersebut.

Tudingan pihak pemilik muatan adanya ‘main mata’ antara pihak Syahbandar dan Perusahaan pemilik jasa angkutan dibantah oleh Kepala Kantor Kesyahbaran dan Otoritas Pelabuhan Bima, M. Junaidin.

Kepada Koran Stabilitas di ruangannya, Junaidin menjelaskan, terkait dengan 155 ton nilai muatan sebagaimana yang tertera dalam SPB oleh pihak Syahbandar tidak dihitung dengan metode timbangan. Kata dia, sebelum diterbitkan SPB, pihaknya selalu memonitor dan mengawasi keadaan kapal. Soal muatan, dicek pada lambung timbul kapal atau garis muat. 

“Saat KLM. Duta Mulya hendak berlayar, untuk mengetahui kapasitas muatan, pengawas di lapangan hanya melihat garis air. Jika garis air tidak melewati garis muat, maka kapal layak untuk berlayar. Dan semua persyataan sudah ada surat pernyataan dari nahkoda kapal,” jelasnya.

Soal manifest barang, menurut Dia, adalah dokumen yang harusnya tidak boleh direkayasa. Karena pemilik muatan mengirim barang yang akan diterima oleh penerima muatan di tempat tujuan yang nilainya harus sama sesuai dalam manifest barang.

“Dalam manifest barang ada dokumen bill of loading yang tidak boleh dimanipulasi,” terangnya.

Ia menambahkan, kasus tenggelamnya  KLM. Duta Mulya sedang dilakukan penyelidikan oleh pengawas secara internal. “Pengawas kami dibawah kordinasi dan pembinaan pihak kepolisian sedang mengusut penyebab karamnya KLM. Duta Mulya. Dan pada waktunya nanti, semua akan terungkap dan akan disampaikan ke publik,” imbuh Junaidin, Selasa (12/7).

Untungnya, sambung Junaidin, tidak ada korban jiwa dari musibah ini. Dan nasib 11 orang Anak Buah Kapal (ABK) semuanya baik-baik saja.

“11 orang ABK diselamatkan oleh kapal nelayan asal Desa Kananga Kabupaten Dompu dan di bawa ke nanga miro, setelah 19 jam bertahan dengan alat penyelamatan seperti pelampung dan rakit yang dimiliki kapal tersebut,” imbuhnya.

Dalam kacamamata hukum, kata Junaidin, peristiwa ini termasuk dalam tindak pidana khusus pelayaran. Pihak kepolisian sudah berkordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dalam melakukan proses penyelidikan kasus tenggelamnya kapal ini.

“Semua akan terungkap di pengadilan nantinya. Dan soal ganti rugi atau sengketa antara pemilik muatan dan pemilik kapal, jika tidak bisa dilakukan musyawarah mufakat, silahkan para pihak mengajukan sengketa secara keperdataan ke pengadilan,” saran Junaidin, mengakhiri wawancaranya dengan Koran Stabilitas.

Dan Informasi yang didapat Koran Stabilitas, pihak Polres Bima Kota sudah mengkordinasikan kasus ini dengan KSOP Bima sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini.  (KS. 008)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Polisi Lidik Tenggelamnya KLM. Duta Mulya 
Polisi Lidik Tenggelamnya KLM. Duta Mulya 
https://4.bp.blogspot.com/-TJxL-hn17oQ/V4W7hBdANyI/AAAAAAAACfc/3CJ-8SJR8NAx4JlCXhqbikXe1Q3lcQO8wCKgB/s400/Ilustrasi%2Bkapal%2Btenggelam.jpg
https://4.bp.blogspot.com/-TJxL-hn17oQ/V4W7hBdANyI/AAAAAAAACfc/3CJ-8SJR8NAx4JlCXhqbikXe1Q3lcQO8wCKgB/s72-c/Ilustrasi%2Bkapal%2Btenggelam.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/07/polisi-lidik-tenggelamnya-klm-duta-mulya.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/07/polisi-lidik-tenggelamnya-klm-duta-mulya.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy