Kota Bima, KS.- Puluhan orang yang diperkirakan keluarga almarhum Rhoma Irama (mahasiswa STKIP Bima), mengamuk di kantor Pengadilan Negeri...
Kota Bima, KS.- Puluhan orang yang diperkirakan keluarga almarhum Rhoma Irama (mahasiswa STKIP Bima), mengamuk di kantor Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu siang (13/7) kemarin. Hal ini dipicu, lantaran mereka hadir ke ruang sidang, dan ternyata sidang sudah selesai digelar.
Ilustrasi
Tampak kekecewaan dari puluhan orang keluarga korban karena tak sempat menyaksikan sidang yang mendakwa Jailani alias Jon dan Ardiansyah, dua orang terdakwa asal Kecamatan Sape tersebut. Kericuhan pun terjadi.Aksi saling dorong antar warga dan aparat pun tak terelakkan. Puluhan keluarga korban berusaha mencari kedua orang terdakwa yang untungnya terlebih dahulu telah diamankan oleh aparat.
Keadaan ricuh itu pun tak berlangsung lama. Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol Nurdin berhasil menenangkan warga. Namun, bentuk solidaritas lainnya terhadap korban berlanjut dalam bentuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam orasinya, Kordinator Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI), Imam Firdaus mengatakan kasus pembunuhan terhadap almarhum Rhoma Irama yang terjadi di kampus STKIP Bima beberapa waktu lalu adalah bentuk kebiadaban dari kedua orang pelaku yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Pihaknya meminta kedua terdakwa itu di hukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya.
“Kasus tersebut murni pembunuhan berencana,” tegas Imam.
Kata Imam, tidak cukup hanya dua orang terdakwa itu saja yang dihukum berat. Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan untuk mengungkap terdakwa lain selaku aktor intelektual di balik kasus pembunuhan ini.
“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum intelektual di internal Kampus STKIP Bima. Jika mengacu pada keterangan saksi dan keluarga korban. Kuat dugaan korban dijebak sebelum dibunuh oleh kedua orang terdakwa tersebut,” pungkas dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN. Agung Puger mengatakan, kasus pembunuhan ini baru digelas sidang perdananya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Ada dua dari tujuh orang saksi yang dihadirkan. Untuk Sidang lanjutannya, akan kembali digelar pekan depan dan masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang lainnya,” ujar Agung, Rabu (13/7) kemarin. (KS-008)
Ilustrasi
Tampak kekecewaan dari puluhan orang keluarga korban karena tak sempat menyaksikan sidang yang mendakwa Jailani alias Jon dan Ardiansyah, dua orang terdakwa asal Kecamatan Sape tersebut. Kericuhan pun terjadi.Aksi saling dorong antar warga dan aparat pun tak terelakkan. Puluhan keluarga korban berusaha mencari kedua orang terdakwa yang untungnya terlebih dahulu telah diamankan oleh aparat.
Keadaan ricuh itu pun tak berlangsung lama. Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bima Kota, Kompol Nurdin berhasil menenangkan warga. Namun, bentuk solidaritas lainnya terhadap korban berlanjut dalam bentuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam orasinya, Kordinator Forum Komunikasi Pemuda Indonesia (FKPI), Imam Firdaus mengatakan kasus pembunuhan terhadap almarhum Rhoma Irama yang terjadi di kampus STKIP Bima beberapa waktu lalu adalah bentuk kebiadaban dari kedua orang pelaku yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. Pihaknya meminta kedua terdakwa itu di hukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya.
“Kasus tersebut murni pembunuhan berencana,” tegas Imam.
Kata Imam, tidak cukup hanya dua orang terdakwa itu saja yang dihukum berat. Ia pun meminta kepada pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan untuk mengungkap terdakwa lain selaku aktor intelektual di balik kasus pembunuhan ini.
“Ada indikasi kuat keterlibatan oknum intelektual di internal Kampus STKIP Bima. Jika mengacu pada keterangan saksi dan keluarga korban. Kuat dugaan korban dijebak sebelum dibunuh oleh kedua orang terdakwa tersebut,” pungkas dia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN. Agung Puger mengatakan, kasus pembunuhan ini baru digelas sidang perdananya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Ada dua dari tujuh orang saksi yang dihadirkan. Untuk Sidang lanjutannya, akan kembali digelar pekan depan dan masih dengan agenda yang sama yaitu mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang lainnya,” ujar Agung, Rabu (13/7) kemarin. (KS-008)
COMMENTS