Dirut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima, Drg.H.Ihsan,MPH menegaskan, tidak ada istilah jual-beli darah antara pihaknya baik dengan Pendonor maupun yang membutuhkan darah.
Bima, KS. - Dirut Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bima, Drg.H.Ihsan,MPH menegaskan, tidak ada istilah jual-beli darah antara pihaknya baik dengan Pendonor maupun yang membutuhkan darah. Kalaupun ada, itu hanya Biaya Pengolahan Pengganti Darah (BPPD). Namun, pemberlakuan biaya bukan tanpa dasar apalagi bermaksud mencari keuntungan pribadi dan atau kelompok tertentu. Dasar hukumnya, yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor : 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor.35 Tahun 2013 tentang Penyesuain Tarif pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Bima.
Ilustrasi
Tetapi kata Ikhsan, sesungguhnya yang dibayar bukan darahnya, melainkan biaya pengolah.Standarnya Rp 350 ribu per kantong darah."Biaya sebesar itu sudah diatur dalam Permenkes, dan Perbup. Jadi saya tegaskan, tidak ada istilah jual beli darah di rumah sakit ini," tegasnya kepada Koran Stabilitas Sabtu (23/07) di Ruang Kerjanya.
Selain untuk biaya pengolahan darah lanjut Ihsan, termasuk untuk biaya pembelian kantong dan screening darah. Sebab, darah yang didonorkan tidak bisa langsung ditransfusikan. Artinya, untuk memperoleh darah yang bebas dari penyakit, sterill pihak medis harus mencek dulu, apakah darah ini mengandung penyakit menular atau tidak."Kalau mengandung penyakit menular, ya darahnya jelas tidak bisa dipakai,” tuturnya.
Sebagai bentuk keterbukaan sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang hal itu, pihak rumah sakit pun menyampaikan secara detail rincian biaya dalam kaitan itu. Untuk seleksi calon donor seperti pemeriksaan Hb dikenakan tarif Rp.14 ribu, pemeriksaan Golda dan Rh Rp.10 ribu, pengukuran tekanan darah RTp.4ribu,pemeriksaan HBSAg (Hepatitis B) Rp.35 ribu, HCV (hepatitis C) Rp.50 ribu, HIV Rp.50 ribu dan Siphilis Rp.35 ribu.
Sementara untuk Bahan Penunjang Darah seperti Blood Lancet yakni Rp.1,5 ribu, Spuit Rp.3,5 ribu,bahan habis pakai lainya Rp.5 ribu,kantung darah singgle 350 cc Rp.50 ribu. Tak cuman itu, biaya juga dikenakan guna konsumsi dan vitamin donor,susu siap saji 250 ml Rp.6 ribu, jajan Rp.4 ribu, telur Rp.2,5 ribu, air mineral Rp.5 ratus perak, multivitamin Rp.4 ribu.Biaya lain yakni untuk pemeriksaan serologi golongan darah Rp.20 ribu, pemeriksaan cross match Rp.35 ribu,pembuatan dan pengolahan komponen darah Rp.10 ribu dan termasuk pengantaran darah ke Ruang keperawatan (rantai dingin) Rp.10 ribu."Sehingga,mencapai total sebesar Rp.350 ribu per kantong darah," terangnya.
Ditempat yang sama,Kepala Unit Transfusi Darah, H.Sucipto secara gamblang menjelaskan ,pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan,bukan komersial. Soal biaya yang dikenakan, juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah. Sebab perlu disadari, pengamanan pelayanan transfusi darah harus dilaksanakan pada tiap tahap kegiatan,mulai dari pengerahan,pelestarian pendonor darah, pengambilan dan pelabelan,pencegahan penularan penyakit, penyimpanan darah, pengolahan, pendistribusian,penyaluran dan penyerahan darah, serta tindakan medis pemberian darah kepada pasien.Lalu bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Sucipto menyebutkan, sepanjang yang bersangkutan masuk dalam peserta BPJS, gratis. Artinya biaya Rp 350 ribu per kantong itu ditanggung pemerintah.“Pemerintah bayar kok tiap tahun, bayar premi. Tapi kalau yang mampu, masa dibayar pemerintah,” cetusnya.
Mantan Humas BLUD pun menghimbau kepada semua elemen yang ada, jika pihaknya sudah melanksanakan tugas medis sesuai aturan main sesungguhnya.Termasuk, menyangkut tranfusi darah."Kami di rumah sakit ini bekerja dan melaksanakan tindakan medis sesuai aturan yang telah ditentukan," pupngkasnya. (KS-03)
Ilustrasi
Tetapi kata Ikhsan, sesungguhnya yang dibayar bukan darahnya, melainkan biaya pengolah.Standarnya Rp 350 ribu per kantong darah."Biaya sebesar itu sudah diatur dalam Permenkes, dan Perbup. Jadi saya tegaskan, tidak ada istilah jual beli darah di rumah sakit ini," tegasnya kepada Koran Stabilitas Sabtu (23/07) di Ruang Kerjanya.
Selain untuk biaya pengolahan darah lanjut Ihsan, termasuk untuk biaya pembelian kantong dan screening darah. Sebab, darah yang didonorkan tidak bisa langsung ditransfusikan. Artinya, untuk memperoleh darah yang bebas dari penyakit, sterill pihak medis harus mencek dulu, apakah darah ini mengandung penyakit menular atau tidak."Kalau mengandung penyakit menular, ya darahnya jelas tidak bisa dipakai,” tuturnya.
Sebagai bentuk keterbukaan sekaligus menjawab pertanyaan publik tentang hal itu, pihak rumah sakit pun menyampaikan secara detail rincian biaya dalam kaitan itu. Untuk seleksi calon donor seperti pemeriksaan Hb dikenakan tarif Rp.14 ribu, pemeriksaan Golda dan Rh Rp.10 ribu, pengukuran tekanan darah RTp.4ribu,pemeriksaan HBSAg (Hepatitis B) Rp.35 ribu, HCV (hepatitis C) Rp.50 ribu, HIV Rp.50 ribu dan Siphilis Rp.35 ribu.
Sementara untuk Bahan Penunjang Darah seperti Blood Lancet yakni Rp.1,5 ribu, Spuit Rp.3,5 ribu,bahan habis pakai lainya Rp.5 ribu,kantung darah singgle 350 cc Rp.50 ribu. Tak cuman itu, biaya juga dikenakan guna konsumsi dan vitamin donor,susu siap saji 250 ml Rp.6 ribu, jajan Rp.4 ribu, telur Rp.2,5 ribu, air mineral Rp.5 ratus perak, multivitamin Rp.4 ribu.Biaya lain yakni untuk pemeriksaan serologi golongan darah Rp.20 ribu, pemeriksaan cross match Rp.35 ribu,pembuatan dan pengolahan komponen darah Rp.10 ribu dan termasuk pengantaran darah ke Ruang keperawatan (rantai dingin) Rp.10 ribu."Sehingga,mencapai total sebesar Rp.350 ribu per kantong darah," terangnya.
Ditempat yang sama,Kepala Unit Transfusi Darah, H.Sucipto secara gamblang menjelaskan ,pelayanan transfusi darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan,bukan komersial. Soal biaya yang dikenakan, juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah. Sebab perlu disadari, pengamanan pelayanan transfusi darah harus dilaksanakan pada tiap tahap kegiatan,mulai dari pengerahan,pelestarian pendonor darah, pengambilan dan pelabelan,pencegahan penularan penyakit, penyimpanan darah, pengolahan, pendistribusian,penyaluran dan penyerahan darah, serta tindakan medis pemberian darah kepada pasien.Lalu bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Sucipto menyebutkan, sepanjang yang bersangkutan masuk dalam peserta BPJS, gratis. Artinya biaya Rp 350 ribu per kantong itu ditanggung pemerintah.“Pemerintah bayar kok tiap tahun, bayar premi. Tapi kalau yang mampu, masa dibayar pemerintah,” cetusnya.
Mantan Humas BLUD pun menghimbau kepada semua elemen yang ada, jika pihaknya sudah melanksanakan tugas medis sesuai aturan main sesungguhnya.Termasuk, menyangkut tranfusi darah."Kami di rumah sakit ini bekerja dan melaksanakan tindakan medis sesuai aturan yang telah ditentukan," pupngkasnya. (KS-03)
COMMENTS