Kota Bima, KS. - Seolah tak pernah padam. Langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kota tak ada habis...
Kota Bima, KS.- Seolah tak pernah padam. Langkah pemberantasan narkoba yang dilakukan jajaran Satuan Narkoba Polres Bima Kota tak ada habisnya. Alhasil, Jum’at malam (15/7) sekitar Pukul 19.30 Wita, Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Narkoba menangkap NHY (29), ASR (23), dan EG (29) di Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU H. Jusnaidin mengatakan, dari penangkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu ini, dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,9 gram dan 0,20 gram Sabu. Alat bukti lainnya, sambung Jusnaidin adalah alat hisap, handphone 8 unit, dua linting ganja siap pakai dan uang tunai senilai Rp 2.950.000.
Dari tiga pelaku, dua orang diantaranya ditangkap di rumah RM, terduga bandar yang beroperasi di Kelurahan Tanjung.
“RM melarikan diri saat dilakukan penggrebekan. Dan untuk ketiga pelaku sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Mereka masih dilakukan proses penyelidikan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para pelaku,” imbuh Jusnaidin, di kantornya, Sabtu (16/7) lalu. (KS-08)
COMMENTS