Bahkan, diduga kuat telah terjadi kosnpirasi dibalik lolosnya PT. LESINDO BERSINAR sebagai pemenang tender dalam kaitan itu.Benarkah?
Bima, KS.- Jika di Tahun 2015, proyek pengadaan Bibit Bawang Merah yang menghabiskan Anggaran Negara sebesar Rp.22 Miliar melalui Dinas Pertanian,Tamanan Pangan dan Holticultura (Dispertapa) Kabupaten Bima menuai masalah. Tahun 2016 ini, persoalan pada proyek pengadaan bibit bawang merah itu kembali mencuat ke permukaan. Bedanya, tahun sebelumnya lebih pada dugaan kwalitas bibit tak bermutu, tahun ini justru mengarah pada masalah proses tender. Bahkan, diduga kuat telah terjadi kosnpirasi dibalik lolosnya PT. LESINDO BERSINAR sebagai pemenang tender dalam kaitan itu.Benarkah?
Dugaan itu diungkhap oleh Comando Barisan Rakyat Bima (Cobra) saat menggelar aksi demonstrasi belum lama ini. Dugaan telah terjadi praktek persekongkolan jahat dalam proses tender dengan memenangkhan perusahaan tersebut bukan tanpa dasar atau alasan. Indikatornya, pengusaha pemenang tender tahun ini dengan tahun sebelumnya merupakan satu orang."Pengusaha yang dimenangkan tahun ini dan tahun sebelumnya adalah satu orang.Bedanya,cuman perusahaan, ungkhap Sahlan Kordinator Lapangan (Korlap).
Menurutnya, proses tender dengan memenangkan PT. LESINDO BERSINAR merupakan salah satu bentuk kegiatan yang di larang oleh UU No. 5 tahun 1999, tentang transpirasi uang kompensasi yang efektif dan terbuka.Hal itu pun telah digariskan dalam pasal 22 UU no. 5 tahun 1999 yaitu proses lelang antara panitia tender dengan pemenang tender.
"Selama ini belum ada yang berani mencoba mengkritik persoalan ini, karena ini adalah kejahatan yang tersistem dan masif sehingga mengancam pertumbuhan generasi dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Karena itu, pihaknya kembali membangun mimbar bebas dalam rangka mengkritik dan menggugat semua kejahatan yang coba diterapkan oleh elit birokrasi (Pemerintah) hari ini.Terutama kejahatan dalam proses penenderan bibit bawang merah yang di menangkan oleh perusahaan tersebut. Bahkan, pihaknya menduga kepala Dispertapa, Ir,M.Tayeb terlibat dalam persoalan tersebut."Dalam persoalan ini,saya menilai, Tayeb telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya," duganya.
Pantauan wartawan Koran ini, sekitar Pukul 10.30 wita massa aksi tiba di Kantor Dispertapa. Pukul 12.15 wita massa aksi tiba di kantor DPRD dan melakukan orasi serta menyampaikan Tuntutan. Dalam tuntutanya, mendesak Bupati Bima agar segera memanggil kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi program tersebut.
Mendesak DPRD Kab. Bima segera melakukan pemanggilan terhadap PT. LESINDO BERSINAR sebagai pemenang tender karena Perusahaan tersebut cacat secara hokum. Selain itu, juga mendesak DPRD agar segera membentuk PANSUS untuk menangani persoalan ini.
Singkatnya, pukul 12.40 wita massa aksi dari Pok COBRA Bima diterima oleh ketua Komisi III DPRD Drs,H. Mustahid, H. KAKO untuk melakukan audiensi terkait permasalahan tender bibit bawang merah yang dimenangkan oleh perusahaan dimaksud. Pada momen audiens itu, massa aksi menyampaikan soal indikasi pelanggaran hukum dalam proses tender pengadaan bibit bawang merah tersebut.(KS-03)
Dugaan itu diungkhap oleh Comando Barisan Rakyat Bima (Cobra) saat menggelar aksi demonstrasi belum lama ini. Dugaan telah terjadi praktek persekongkolan jahat dalam proses tender dengan memenangkhan perusahaan tersebut bukan tanpa dasar atau alasan. Indikatornya, pengusaha pemenang tender tahun ini dengan tahun sebelumnya merupakan satu orang."Pengusaha yang dimenangkan tahun ini dan tahun sebelumnya adalah satu orang.Bedanya,cuman perusahaan, ungkhap Sahlan Kordinator Lapangan (Korlap).
Menurutnya, proses tender dengan memenangkan PT. LESINDO BERSINAR merupakan salah satu bentuk kegiatan yang di larang oleh UU No. 5 tahun 1999, tentang transpirasi uang kompensasi yang efektif dan terbuka.Hal itu pun telah digariskan dalam pasal 22 UU no. 5 tahun 1999 yaitu proses lelang antara panitia tender dengan pemenang tender.
"Selama ini belum ada yang berani mencoba mengkritik persoalan ini, karena ini adalah kejahatan yang tersistem dan masif sehingga mengancam pertumbuhan generasi dan seluruh masyarakat," ujarnya.
Karena itu, pihaknya kembali membangun mimbar bebas dalam rangka mengkritik dan menggugat semua kejahatan yang coba diterapkan oleh elit birokrasi (Pemerintah) hari ini.Terutama kejahatan dalam proses penenderan bibit bawang merah yang di menangkan oleh perusahaan tersebut. Bahkan, pihaknya menduga kepala Dispertapa, Ir,M.Tayeb terlibat dalam persoalan tersebut."Dalam persoalan ini,saya menilai, Tayeb telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya," duganya.
Pantauan wartawan Koran ini, sekitar Pukul 10.30 wita massa aksi tiba di Kantor Dispertapa. Pukul 12.15 wita massa aksi tiba di kantor DPRD dan melakukan orasi serta menyampaikan Tuntutan. Dalam tuntutanya, mendesak Bupati Bima agar segera memanggil kepala SKPD terkait untuk mengevaluasi program tersebut.
Mendesak DPRD Kab. Bima segera melakukan pemanggilan terhadap PT. LESINDO BERSINAR sebagai pemenang tender karena Perusahaan tersebut cacat secara hokum. Selain itu, juga mendesak DPRD agar segera membentuk PANSUS untuk menangani persoalan ini.
Singkatnya, pukul 12.40 wita massa aksi dari Pok COBRA Bima diterima oleh ketua Komisi III DPRD Drs,H. Mustahid, H. KAKO untuk melakukan audiensi terkait permasalahan tender bibit bawang merah yang dimenangkan oleh perusahaan dimaksud. Pada momen audiens itu, massa aksi menyampaikan soal indikasi pelanggaran hukum dalam proses tender pengadaan bibit bawang merah tersebut.(KS-03)
COMMENTS