Polemik pembangunan tower komunikasi milik salah satu operator seluler kelihatannya sudah tidak ada lagi persoalan
Hamdan: Warga yang tolak bisa datang ke DTKP
Kota Bima, KS.- Polemik pembangunan tower komunikasi milik salah satu operator seluler kelihatannya sudah tidak ada lagi persoalan. Pasalnya, Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima telah mengeluarkan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan Tower yang terletak di Lingkungan Gilipanda, Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kepala DTKP, Ir. Hamdan menegaskan, penerbitan IMB telah dilakukan berdasarkan dokumen persyaratan yang diajukan oleh pihak perusahaan, seperti dokumen UKL/UPL dan surat persetujuan warga.
“Karena syarat administrasi sudah terpenuhi oleh pihak perusahaan, kami terbitkan IMB-nya,” aku Hamdan, Jumat (22/07) di Paruga Nae Convention Hall.
Ia pun mengaku, saat ini, setelah IMB keluar tidak ada yang protes atau menolah dari pihak warga.
“Kalau belum ada IMB, wajar warga menolak. Dan yang jelas Warga yang datang di Kantornya hanya warga yang datang meminta agar proses IMB segera dilakukan. Karena warga meminta, kami sudah menerbitkan IMB pembangunan tower,” imbuhnya.
Soal keberadaan sebahagian warga yang masih menolak? Hamdan menjawab, warga yang menolak itu adalah warga yang mementingan pribadinya sendiri. Jika dia beripikir ini kepentingan umum, tentu dia akan setuju.
“Kalau masih ada warga yang menolak, suruh datang ke kantor saya. Agar kami beri masukan dan pemahaman,” tandas mantan Sekretaris Dewan Kota Bima itu. (KS-08)
COMMENTS