Bima, KS. - Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dahlan, M.Noer mempergoki beberapa Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) ya...
Bima, KS.- Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dahlan, M.Noer mempergoki beberapa Pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) yang bolos kerja. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan tak berada di ruangan saat orang nomor dua melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Selasa (12/07) itu, diantaranya Kabid Dikdas,Hj.Jubaeda, Kabid PNFO, dan termasuk Sekretaris Dikpora, H.Nasrullah.
Liputan langsung Wartawan Koran Stabilitas, Wabup yang didampingi Asisten II, H. Muzakir, M.Sc, Kepala Inspektorat, H. Arifuddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), H. Antonius, memasuki seluruh bidang di dinas tersebut. Sidak pertama kali dilakukan di ruangan Bidang Dikdas, hasilnya kursi Kepala Bidang (Kabid) yakni Hj.Jubaedah ditemukan dalam keadaan kosong.
Usai menanyakan tentang keberadaan pejabat Eselon itu, wabup bersama rombongan memasuki ruangan PNFO. Celakanya, hal serupa kembali terjadi, kabid ditemukan tak berada dalamruangan tersebut, yang ada hanya para Kepala Seksi (Kasi) dan staf saja. Selang beberapa saat kemudian, Kepala Dinas (Kadis), Tajuddin, SH, Hj.Jubaeda, dan termasuk kabid PNFO tiba-tiba nongol di ruangan tersebut.
Sidak dihari kedua masuk kerja dengan tujuan mengkroscek tingkat kehadiran ASN tersebut kemudian dilanjutkan ke ruangan Dikmen. Hasilnya tak separah seperti yang terjadi di bidang dikdas dan PNFO.Pasalnya, kabid dan kasi terlihat tengah berada dalam ruangan tersebut. Hanya saja, terdapat satu kasi dan staf yang tidak terlihat dalam ruangan itu. Namun hal itu bukan disengaja,melainkan masing-masing memiliki keterangan.
Setelah itu, rombongan memasuki ruangan KPMP,Dewan Pendidikan, dan ruangan Pengawas. Di ruangan KPMP, wabup menitip pesan kepada seluruh pegawai agar tidak berprilaku malas."Tekuni pekerjaan, jangan malas, prilaku malas harus dilawan demi meraih kesuksesan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, wabup menegaskan, akan memberikan sanksi berupa teguran keras kepada ASN yang didapati absen,bolos kerja. Sanksi itu lanjutnya,sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS)."PNS yang kedapatan bolos dan tidak masuk kerja akan diberikan sanksi sesuai aturan main yang telah ditentukan," tegasnya. (KS-03)
COMMENTS