Bima, KS.- Tender proyek di Unit Lelang Pemerintah (ULP) LPSE anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dispertapa) Kabu...
Bima, KS.- Tender proyek di Unit Lelang Pemerintah (ULP) LPSE anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima tentang Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah dengan nilai pagu dana Rp26.062.484.000,00 telah dimenangkan oleh PT. Lesindo Bersinar (LB), namun sudah lebih dari sebulan, tandatangan kontrak belum juga dilakukan oleh pihak dinas dengan pihak perusahaan pemenang tender.
Menggapi keadaan itu, Direktur PT. LB, Edy Syandyi, SE telah bersurat ke Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), agar penandantanganan kontrak segera dilakukan. Edy pun mengancam akan melakukan somasi jika terus menunda tanda tangan kontrak proyek ini. Sudah dua kali penundaan kontrak ini dilakukan oleh panitia, tanggal 10 dan 14 Juni 2016.
"Sudah sebulan keadaan ini digantung oleh panitia. Dan alasan penundaan pun tidak jelas. Jika ini berlarut-larut, Kami akan mensomasi Dispertapa Kabupaten Bima," ancamnya.
Kata dia, proses dalam tender proyek sudah ada aturan mainnya. Bagi pihak yang keberatan, ajukan sanggahan. Jika proses sanggah sudah selesai, tidak ada alasan karena ada laporan ke lembaga hukum hingga menunda kontraknya.
"Saya menang tender dengan harga penawaran Rp24.161.916.000,00. Dan proses tender itu sudah sehat, Semua dilakukan berdasarkan tahapan yang ada. Soal sanggahan dari peserta lain, semua sudah selesai. Tidak boleh karena ada ancaman pihak luar, lalu aturan yang ada dikesampingkan dan dikaburkan," tandas Bos yang memiliki alamat perusahaan di Jl. Kayu Putih IV C-6 Rt.003/06 Kel. Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur - DKI Jakarta itu.
Sementara itu, Kepala Dispertapa kabupaten Bima, M. Tayeb membenarkan adanya penundaan penandatanganan kontrak kerja proyek tersebut. Menurutnya, proyek tersebut masih ada dalam masa sanggah dan adanya laporan ke lembaga hukum, baik di daerah maupun di pusat.
"Saat ini, masih dalam masa sanggah. Kami juga perlu mengklarifikasi masalah yang muncul di tender proyek tersebut," ujar Tayeb.
Menurut dia, tender proyek tersebut sudah dilaporkan hingga ke KPK. Pihaknya pun sudah menerima surat dari Inspektur Jenderal pengawas internal di pusat.
"Ada yang melapor hingga ke KPK. Ini bukan hal yang mudah untuk disampingkan. Selain itu, dasar kami menunda kontrak kerja ini karena ada surat dari pusat. Dan jika semua masalah ini sudah aman. Kami pun akan menyiapkan dokumen kontraknya untuk ditandatangani bersama dengan PT. Lesindo Bersinar," ungkap Tayeb , di ruangannya, Kamis (28/7). (KS-04 & KS-08).
COMMENTS