Kota Bima, KS.- Badan Penjamin Jasa Sehat (BPJS) tidak hanya menggandeng Rumah Sakit milik pemerintah dan Rumah Sakit Swasta dalam menanggul...
Kota Bima, KS.- Badan Penjamin Jasa Sehat (BPJS) tidak hanya menggandeng Rumah Sakit milik pemerintah dan Rumah Sakit Swasta dalam menanggulangi biaya perawatan bagi para pesertanya. Ternyata, ada Program Dokter Keluarga di peusahaan asuransi plat merah tersebut. Seorang Dokter Keluarga akan terikat kontrak kerjasama dalam setiap tahunnya untuk melayani pasien/peserta pemegang kartu BPJS. Hal ini diakui oleh salah seorang dokter muda yang mengabdi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
Ia mengatakan, pelayanan kesehatan pada sistim dokter keluarga setara dengan pelayanan yang ada di Puskesmas. Dan dalam sekali setahun akan ada pembaharuan kontrak antara BPJS dan Dokter keluarga.
“Bagi seorang dokter keluarga bisa memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit yang ditunjuk oleh BPJS kepada para pasiennya. Kondisinya sama persis dengan proses rujukan kesehatan yang ada di Puskesmas. Kalau dilihat kapasitasnya, pelayanan di dokter keluarga setara dengan pelayanan pada tingkat puskesmas,” ujanya, Rabu (24/8).
Di Kota Bima, sambungnya, ada beberapa dokter keluarga mitra BPJS seperti Dokter Tajudin, Dokter Natsir dan Dokter Fatur dan dokter yang lainnya. Para dokter keluarga ini memang dipilih oleh BPJS bagi yang telah membuka praktek. Kata dia, untuk pasien masing-masing dokter keluarga, akan diberikan list namanya oleh BPJS.
“Pemberian nama-nama pasien akan diatur dalam sistim administrasi di BPJS yang dilinkkan pada tempat praktek para dokter keluarga saat awal kontrak dibuat. Sistim pengecekan nama peserta BPJS dengan nama dokter keluarga sudah diatur secara komputerisasi dan online,” terangnya.
Menurut alumni Fakultas Kedokteran Universitas Mataram itu, para dokter keluarga menerima uang jasa pemeriksaan dari BPJS saat awal kontrak dibuat. Sistim penilaian jasa pelayanan kesehatannya dihitung dari jumlah pasien. bukan sistim platfon harga pengobatan penyakit seperti di RSUD.
“Misalnya, nilai uang dalam kontrak Rp5 juta untuk melayani 1.000 pasien BPJS per tahunnya. Jadi, biaya maksimal pelayanan kesehatan bagi satu orang pasien BPJS diperkirakan senilai Rp5 ribu. Harga segitulah yang disesuaikan oleh seorang dokter keluarga untuk honor jasa pemeriksaannnya dan harga obat yang akan diberikan kepada pasien BPJS,” ungkapnya.
Untuk itu, dijelaskannya, untuk biaya semua penyakit yang diderita pasien, seorang dokter keluarga akan memberikan pelayanan kesehatan yang nilainya sama sesuai dengan nilai yang dibandrol oleh BPJS.
“Karena itu, menjadi peserta BPJS, dengan harapan mendapat biaya gratis saat memeriksa kesehatan di dokter keluarga, tidak menjamin mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas,” terang dia.
Menurut dokter asal Kelurahan Rabangodu Utara itu, dengan harga bandrolan Rp5 juta dalam setahun, pihak BPJS tidak mau tahu, bila seorang dokter akan melayani lebih atau kurang dari 1.000 orang pasien.
“Kondisi inilah yang saya katakan, BPJS menggunakan sistim pada dokter keluarga sama halnya mengajak para dokter untuk ‘berjudi’. Kalau pasien yang datang kurang dari 1.000 orang, seorang dokter bisa memberikan pelayanan yang mungkin sedikit lebih baik, tapi kalau lebih dari 1.000 orang per tahunnya, maka dokter akan memberikan pelayanan kesehatan seala kadarnya saja,” tutup alumni SMAN 1 Kota Bima itu.
Sementara itu, pihak BPJS Kota Bima yang ingin dikonfirmasi terkait pelayanan yang tidak maksimal di dokter keluarga ini, belum bisa memberikan tanggapannya.
“Pak Kepala Kantor sedang dinas luar,” ujar salah seorang security kantor setempat, Kamis (25/8) kemarin. (KS-08)
COMMENTS