$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Batalkan SHM Madawau, BPN Kabupaten Bima Digugat di PTUN

Bima, KS.- Kisman Mustafa, warga Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima lewat Kuasa Hukumnya Saiful Islam, SH akhirnya mengguga...

Bima, KS.- Kisman Mustafa, warga Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima lewat Kuasa Hukumnya Saiful Islam, SH akhirnya menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima. Menurut Saiful, awalnya Kepala BPN Kabupaten Bima telah meneribitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 70/2015/Desa Madawau atas nama Kisman Mustafa dengan luas tanah 612 Are.

Setelah SHM diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bima, lanjut dia, tiba-tiba atas dasar surat dari Yayasan Islam (Yasim) Bima yang mengklaim tanah tersebut. BPN Kabupaten Bima, sambung Saiful, tanggal 12 Mei 2016 lalu secara sepihak menerbitkan Surat Keputusan dengan nomor: 27/KEP.52.06.600.13/V/2016 tentang pembatalan SHM milik Kisman. Dan di tanggal 27 Juni lalu, pihaknya telah mengajukan surat keberatan ke BPN Kabupaten Bima.

“SK pembatalan SHM yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten itu sudah kami ajukan keberatan. Dan untuk memberikan kepastian hukum dalam masalah ini, kami pun menggugat BPN Kabupaten Bima ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena kami menganggap SK tersebut cacat hukum administrasinya,” ujarnya.

Kata dia, pengajuan gugatan kasus ini sudah sesuai dengan ketentuan pasal 55 UU No. 5 tahun 1986 tentang PTUN dimana gugatan kami tidak lebih dari tenggang waktu 90 hari sejak SK pembatalan tersebut diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bima.

“SK Pembatan BPN tanggal 12 Mei 2016 dan Kami mengajukan keberatan tanggal 27 Juni 2016. Hari Selasa (23/8) kemarin, sidang perdana kasus ini di gelar di PTUN Mataran,” katanya, Rabu (24/8).

Ia menjelaskan, terbitnya SK pembatalan SHM nomor 70 telah mengakibatkan kerugian pada kliennya. Padahal SHM milik kliennya telah memenuhi ketentuan tentang syarat dan tata cara permohonan pengajuan serta telah diumumkan ke publik. Lanjutnya, pihak BPN Kabupaten Bima sendiri telah menerbitkan SHM  ini tanggal 29 Juli 2015 dengan dasar kewenangan dan prosedur yang benar menurut hukum, sehingga SHM tersebut adalah sah menurut hukum.

“Tentu kami merasa kaget, tiba-tiba bulan Mei 2016 lalu, BPN Kabupaten Bima mengeluarkan SK pencabutan SHM milik klien kami. Cara kerja BPN Kabupaten Bima ini patut dipertanyakan? SHM ini BPN Kabupaten Bima yang mengeluarkannya dan dalam proses penerbitan SHM ini semua sudah sesuai dengan standar ketentuan maupun persyaratan yang ada,” tandas dia.

Ia menambahkan, setelah ditelusuri lebih jauh, sikap plin-plan BPN Kabupaten Bima ini, karena adanya surat dari Yayasan Islam Bima tanggal 1 Februari 2016 lalu tentang permohonan pembatan SHM sebanyak 19 bidang dari produk prona Tahun 2015 diDesa Madawau.

Lanjut politisi Partai Golkar ini, harusnya BPN Kabupaten Bima jangan hanya berdasarkan surat dari Yasim Bima, lalu BPN Kabupaten Bima menerbitkan SK pembatalan SHM tanpa melalui tahapan proses yang benar. Menurut dia, BPN Kabupaten Bima sebenarnya tidak memiliki hak dan kewenangan untuk membatalkan SHM atas tanah.

“Cara BPN Kabupaten Bima ini sangat merugikan kami. BPN Kabupaten Bima mengeluarkan pembatalan SHM tanpa melibatkan klien kami selaku pemilik dan pihak yang menguasai fisik tanah sejak dulu,” imbuh mahasiswa magister di universitas Airlangga itu.

Setelah dicermati surat pembatalan, lanjut Saiful, BPN Kabupaten Bima telah menunjuk dasar hukum yang tidak benar sebagai dasar pertimbangannya. Pada bagian menimbang di point 1 dikatakan, “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional membatalkan senduru sertifikat hak atas tanah yang diatur dengan Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI No. 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.”

Menurut Saiful, setelah ditelusuri dasar hukum tersebut, ternyata tidak mengatur berkenaan dengan kewenangan BPN Kabupaten Bima, karena pada Bagian Kedua paragraf 1 Permen Agraria tersebut mengatur tentang pelaksanaan pengumpulan data, yang tidak ada hubungannya dengan dasar kewenangan BPN Kabupaten Bima untuk membatalkan SHM.

“SK pembatalan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan substansi sengketa.Perbuatan BPN Kabupaten Bima membatalkan SHM yang sudah sah secara hukum adalah perbuatan sewenang-wenang dan melampaui kewenangannya,” tegas Dosen di STIH Muhammadiyah Bima itu.

Dijelaskannya, jika ada pihak yang mengajukan keberatan setelah diterbitkan SHM atas tanah oleh BPN Kabupaten Bima. Maka, pihak pengklaim (Yayasan Islam Bima) yang harusnya menempuh upaya hukum.

“Dalam masalah ini, BPN Kabupaten Bima harus mendorong kepada pihak yang mengklaim tanah (Yasim Bima, red) untuk menempuh upaya hukum di Pengadilan Negeri atau paling tidak sesuai Permen Agraria bahwa pihak BPN Kabupaten Bima dalam hal kewenangannya menangani sengketa dapat mengambil inisiatif untuk memfasilitasi sengketa agraria melalui cara mediasi,” pungkas dia.

Terakhir, kata Saiful, kewenangan pembatalan SHM bukanlah kewenangan BPN Kabupaten Bima melainkan kewenangan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB.

“Hal ini sesuai dengan Permen Agraria No 11 tahun 2016 yang berbunyi, “setelah menerima laporan penyelesaian sengketa dan konflik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (5), Kepala Wilayah BPN atau Menteri menyelesaikan sengketa dan konflik dengan menerbitkan; a. Keputusan Pembatalan Hak atas tanah; b. Keputusan Pembatalan sertifikat,” tutup Saiful.

Sementara itu, pihak BPN Kabuten Bima yang dikonfirmasi soal ini belum bisa memberikan komentarnya. Kepala Kantor BPN Kabupaten Bima yang didatangi Wartawan di Desa Dadibou, Kecamatan Woha tidak ada di kantornya. (KS-08)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1633,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Batalkan SHM Madawau, BPN Kabupaten Bima Digugat di PTUN
Batalkan SHM Madawau, BPN Kabupaten Bima Digugat di PTUN
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/bpn-kabupaten-bima-digugat-di-ptun.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2016/08/bpn-kabupaten-bima-digugat-di-ptun.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy