Bima, KS.- Alasan Ir. M. Tayeb, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima yang menunda penandatang...
Bima, KS.- Alasan Ir. M. Tayeb, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura (Dispertapa) Kabupaten Bima yang menunda penandatanganan kontrak PT. Lesindo Bersinar (LB) lantaran adanya pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dinilai berlebihan dan mengada-ngada. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komunitas Pengawas Korupsi (KPeK) Bima-NTB, Gufran.
Menurut Gufran, dirinya merasakan ada hal yang aneh membaca alasan Kadispertapa (berita Koran Stabilitas edisi 3 Agustus 2016) soal penundaan dokumen kontrak kerja PT. LB yang telah memenangkan tender Fasilitasi Bantuan Kepada Petani Bawang Merah dengan nilai penawaran sebesar Rp24.161.916.000,00.
Diakuinya, alasan Kadis karena sedang diperiksa oleh KPK ini adalah alasan yang dibuat-buat. Dan jika pun ada surat Irjen Pengawasan Internal dari Kementrian Pertanian, jika proses tender sudah dilaksanakan oleh panitia ULP LPSE sesuai dengan aturan yang ada. Ia menilai sudah tak ada alasan lagi bagi pihak Dispertapa menunda kontrak proyek tersebut.
“Bagaimana KPK memeriksa adanya kerugian negara, jika proyek belum dilaksanakan. Jika tender tersebut dalam masa sanggah, memang kontraknya harus ditunda. Tapi, soal sanggahan dari peserta yang kalah tender kan sudah selesai seperti keterangan Direktur PT. LB. Harusnya sudah tidak ada alasan bagi bagi pihak Dinas untuk menunda kontrak proyek tersebut,” papar Aktivis asal Kecamatan Soromandi itu, seraya menduga kuat ada kong kalingkong dibalik proyek pengadaan bawang merah senilai Rp.24Milyar tersebut, antara oknum di LPSE, Dinas Pertanian, juga pihak Perusahaan pemenang tender.
Dinilainya, mungkin pihak Dinas trauma dengan pelaksanaan proyek bantuan bawang merah tahun 2015 lalu—yang saat ini sudah menjadi kasus hukum dan tengah ditangani pihak penyidik.
Ia pun menduga, jangan-jangan ada keinginan atau komitmen tertentu yang sedang dibangun pihak Dinas kepada perusahaan pemenang tender mengingat nilai anggaran proyek itu yang begitu fantastis
“Saya khawatir penundaan kontrak ini akan berpengaruh pada bibit bawang merah yang akan disuplai oleh PT. LB kepada para petani. Jangan sampai kualitas bibitnya nanti mengecewakan bagi petani seperti yang terjadi di tahun 2015 lalu. Dan jangan sampai pula ada udang dibalik batu (ada maksud lain) terkait penundaan kontrak proyek senilai Rp24 miliar ini,” pungkas Ketua Partai Perindo Kecamatan Soromandi itu.
Ia pun berharap, polemik kontrak ini harus segera diselesaikan. Agar tujuan dari proyek subsidi bibit bawang merah untuk seluruh petani bawang merah se Kabupaten Bima bisa berjalan sesuai dengan tujuan dan harapan kita bersama.
“Mengingat tingginya harga bibit bagi petani bawang saat ini, proyek subsidi bibit bawang merah di Dispertapa harus segera dilaksanakan. Saya nilai subsidi bibit bawang merah dari pemerintah lewat tangan pihak ketiga merupakan solusi bagi para petani yang tidak memiliki cukup modal untuk pengadaan bibitnya. Dan saat pembagian bibit, Saya harap dialokasikan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi real petani bawang merag yang ada di Kabupaten Bima,” tutup Gufran. (KS-08)
COMMENTS