Kota Bima, KS .- Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Alvian Indrawirawan alias Pawang menyorot konierja Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kot...
Kota Bima, KS.- Ketua Komisi III DPRD Kota Bima Alvian Indrawirawan alias Pawang menyorot konierja Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima terkait tidak adanya dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan tahap dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima yang dilaksanakan PT. Cipta Bagus Nusa Raya.
Pembangunan yang menelan angaran negara senilai Rp8.397.149.000, menurutnya adalah hal yang aneh jika proyek pembangunan itu tidak memiliki IMB apalagi bangunana tersebut sudah hampir rampung 100%. Kata dia, kantor pembangunan itu kan di depan kantor Pemerintah Kota Bima. Ia pun mempertanyakan kinerja DTKP Kota Bima.
“DTKP Kota Bima ke mana saja. Itu kantor kan di bangun depan mata kantor Walikota, masa dibiarkan tidak memiliki IMB,” ucap duta Partai Golkar itu, Jum’at (5/8) siang, di ruang Komisi III DPRD Kota Bima.
Semestinya, sambung dia, proyek pembangunan kantor jaksa itu harus ditegur oleh DTKP. Ditegaskannya, DTKP harus bersikap dari awal. Kalau memang belum mengurus IMB, DTKP punya hak untuk memperingatkan bahkan memberhentikan pembangunan proyek tersebut.
“Ini proyek sudah jadi, tapi masih belum ada IMB. Apa DTKP takut ama pihak Kejaksaan atau apa masalahnya ini,” tandas pengusaha jual beli hewan ternak itu.
Ditambahkannya, dirinya pun mempertanyakan sikap Kejaksaan yang sepertinya melakukan pembiaran pembangunan kantor barunya tanpa dokumen IMB.
“Kalau kantor pemerintah yang lain mungkin tidak terlalu Kami sorot. Tapi ini kantor lembaga penegak hukum (Kejaksaan, red) yang jelas-jelas melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada di Kota Bima,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Izin Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Amir Ma’ruf, ST mengaku belum memberikan teguran tertulis kepada kontraktor atau konsultan proyek itu. “Dalam waktu dekat, surat teguran itu akan kami layangkan,”akunya pekan lalu. (KS.08)
COMMENTS