Bima, KS.- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima menggelar Razia kapal-kapal nelayan, sekaligus pengaw...
Bima, KS.- Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima menggelar Razia kapal-kapal nelayan, sekaligus pengawasan ijin pelayaran bagi kapal - kapal di bawah GT7, Rabu (16/8). Razia yang dilakukan selama dua hari langsung dipimpin Kabid Perhubungan Laut Ahmad, didampingi Kasubag Program dan Pelaporan Arief Rachman, Kasi Penunjang dan Fasilitas H. Musbah dan melibatkan Polisi Air Bripka Ilyas dan Bripka Rafik
“Informasi adanya pintu masuk Narkotika dan obat-obat terlarang melalui laut atau lewat kapal-kapal nelayan di sekitar perairan Sape dan Lambu. Karena itu kami melakukan program razia ini,
” kata Ahmad, Kabid Perhubungan Laut.
Ahmad mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Tahun 2012 tentang peredaran gelap narkoba dan psikotropika di sektor transportasi, dengan dasar tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terus melakukan pengawasan. “Hanya saja, wilayah laut yang cukup luas pengawasannya, belum bisa dilakukan secara efektif, selain itu biaya pengawasan masih sangat minim,” akuya.
Pihaknya pun berharap, di tahun depan anggaran pengawasan laut dan patroli dengan aparat kepolisian dapat dinaikkan. “Hal ini penting dalam menunjang pengawasan sektor laut,” katanya.
Sementara itu, Bripka Ilyas dari Polisi Air menekankan agar para nelayan jangan pernah sekali - kali membawa Narkotika dan obat terlarang termasuk melakukan pengeboman di perairan Sape.
"Kalau kami temukan, kami tidak segan-segan melakukan penangkapan dan kami akan sita Kapalnya," tegas Illyas.
Dia berharap, pengawasan tetap rutin dilakukan bersama instansi terkait, untuk menekan angka kriminalitas pada sektor laut ini.
Hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya kapal yang memuat narkoba. Dan dari 20 kapal nelayan yang dirazia, ada 9 kapal tidak memiliki Pas Kecil dan Pas Besar, 5 Kapal ijinnya sudah kadaluarsa dan 1 kapal tidak layak beroperasi. (KS-08)
COMMENTS