Bima, KS.- Setalah menggelar aksi long march (aksi jalan kaki) dari Kecamtan Tambora menuju kantor DPRD Kabupaten Bima selama tiga hari per...
Bima, KS.- Setalah menggelar aksi long march (aksi jalan kaki) dari Kecamtan Tambora menuju kantor DPRD Kabupaten Bima selama tiga hari perjalanan. Ratusan masyarakat asal Desa Oi Katupa pun menggelar kemah setiba mereka di Gedung DPRD Kabupaten Bima, Rabu (24/8) malam. Akhirnya, perjuangan panjang rakyat Desa Oi Katupa ini pun menuai hasilnya. Pihak DPRD dan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Penegakan Pasal 33 UUD 1945 akhirnya menggelar pertemuan guna membahas dan mencarikan solusi atas permasalahan sengketa lahan antara rakyat Desa Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP), Kamis (25/8) siang.
Dari pertemuan tersebut, Humas massa aksi M.Amin menyebutkan, keputusan pertemuan bersama anggota DPRD Kabupaten Bima diantaranya akan menindaklanjuti sengketa agraria antara warga Desa Oi Katupa dengan PT. SAKP dengan mengunjungi langsung lahan sengketa oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Jumat (26/8).
“Kami akan mendatangi lokasi sengketa bersama anggota DPRD, untuk melihat dan mengevaluasi langsung kondisi wilayah yang bermasalah tersebut,” ungkapnya kepada beberapa wartawan di gedung DPRD Kabupaten Bima, Kamis (25/8) kemarin.
Dijelaskannya, warga yang ikut meninjau lokasi lahan ke Kecamatan Tambora bersama anggota dewan hanya sebagian saja. “Sedangkan sebagian warga Desa Oi Katupa yang lainnya tetap berada di kantor Dewan, sembari menunggu hasil tinjauan lokasi di Desa Oi Katupa,” tandasnya.
Kesepakatan lain, sambung Amin, Anggota DPRD Kabupaten Bima telah sepakat dalam menyelesaikan konflik agraria ini harus mengedepankan regulasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pemekaran 23 Desa se-Kabupaten Bima. ” Anggota dewan sepakat agar menyelesaikan persoalan ini harus berpedoman pada Perda tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini warga Desa Oi Katupa yang berada di Kantor DPRD Kabupaten Bima tidak dizinkan untuki menginap di halaman kantor tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan mencari lokasi lain untuk tempat tinggal sementara ini
“Perjuangan ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan. Kami rakyat Desa Oi Katupa berkomitmen harus membawa pulang rekomendasi pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sanggar Agro Karya Persada sebagai tujuan akhir dari perjuangan panjang ini. Dan selama ini, kami lelah dieksploitasi dan dirampas tanah dan kehidupan kami dengan hadirnya PT. SAKP di Kecamatan Tambora,” tegasnya. (KS-02)
COMMENTS