Bima, KS.- Kepala Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Muhidin menyesalkan sikap Pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang melanggar kesepakatan. Saat p...
Bima, KS.- Kepala Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora Muhidin menyesalkan sikap Pimpinan DPRD Kabupaten Bima yang melanggar kesepakatan. Saat pertemuan dengan massa aksi, disepakati kunjungan kembali ke Desa Oi Katupa untuk penyelamatan Perda Nomor 2 Tahun 2012 proses pemekaran 23 desa.
Namun yang terjadi, kesepakatan dilanggar oleh Dewan, kunjungan tersebut yang tertuang dalam surat justeru membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sanggar Agro, bukan penyelamatan perda.
“Saat rapat bersama dengan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima bersama perwakilan massa aksi, telah disepakati yang diangkat saat turun bersama yakni masalah penyelamatan Perda, makanya kami dari perwakilan ingin bersama dewan turun ke lokasi,” ujarnya saat diwawancara di halaman Eks Kantor Bupati Bima, Jumat (26/8).
Tapi kesepakatan tersebut malah berubah, setelah pihaknya menerima surat yang disampaikan Dewan untuk sama sama turun ke lokasi. Isi surat yang dianalisa pihaknya justeru tidak sama dengan kesepakat. Dewan ingin turun bersama perwakilan warga Desa Oi Katupa untuk melihat wilayah HGU PT Saangar Agro Karya Persada (SAKP) , kemudian melihat batas wilayah.
Diakui Muhidin, kesepakatan yang telah dilanggar tersebut sangat melukai perasaan rakyat yang hadir berjalan kaki dan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima. Sebab, yang menjadi masalah dasar, PT. Sanggar Agro telah melakukan aktifitas diwilayah hukum Desa Oi Katupa.
“Warga sudah lama merasa terusik dengan aktifitas PT. Sanggar Agro di Desa Oi Katupa. Sehingga menanyakan tentang legalitas desa yang diamanatkan oleh Perda,” ungkapnya.
Pada prinsipnya, sambung Muhidin, warga pihaknya mempersilahkan PT. Sanggar Agro beraktifitas. Tapi tidak di wilayah hukum Desa Oi Katupa. Karena, wilayah Desa Oi Katupa yang diambil oleh PT. SAKP sekitar 5.000 Ha. Sementara yang sudah digusur oleh PT. Sanggar Agro lebih kurang 3.000 Ha.
Dari ambil alihnya lahan oleh PT. SAKP, sejumlah wilayah di Desa Oi Katupa juga telah digusur, seperti kuburan, tanah perkebunan, juga sumber mata air juga sudah hilang.
“Makanya kami tidak ingin meninjau bersama dewan, jika yang akan dibahas masalah HGU. Biarkan HGU itu menjadi urusan pemerintah. Kami ingin berdasarkan kesepakatan awal, meninjau untuk mempertahankan Perda,” tegasnya.
Menurutnya, Dewan dan sejumlah SKPD terkait sudah turun melakukan investigasi lapangan, pihaknya bersedia jika dipanggil kembali oleh Dewan, guna membahas hasil kunjungan tersebut. Tapi, mereka tetap pada komitmen awal, kehadiran mereka di kantor Wakil Rakyat ingin mendapatkan rekomendasi penghapusan HGU PT. SAKP dan menegakkan Perda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nukrah menjelaskan, Dewan sudah mengajak warga, terutama Kepala Desa Oi Katupa untuk sama sama turun meninjau lokasi. Malah pihaknya menanyakan ada apa kepala Desa Oi Katupa membatalkan turun bersama ke lokasi.
“Mestinya, tanpa diajak pun Kepala Desa memiliki inisiatif untuk mengajak rakyatnya agar sama sama turun meninjau,” paparnya.
Nukrah juga membantah jika pihaknya melanggar kesepakatan awal. Dewan tetap sepakat untuk menegakkan perda. Tapi, untuk menegakkan Perda, juga harus meninjau langsung pemetaan wilayah atau HGU PT. SAKP.
“Pada prinsipnya, kami juga berharap hasil tinjau lokasi Dewan bersama SKPD terkait, membawa pulang hasil yang bisa memberi keuntungan bagi semua,” harapnya. (KS-08)
COMMENTS