Bima, KS. - Di Tahun 2015 hingga Agustus 2016 ini, Institusi Penegak Hukum berhasil mengungkap sekaligus menjebloskan beberapa pelaku dugaa...
Bima, KS. - Di Tahun 2015 hingga Agustus 2016 ini, Institusi Penegak Hukum berhasil mengungkap sekaligus menjebloskan beberapa pelaku dugaan Korupsi dibalik Jeruji besi. Celakanya,oknum yang terlibat dalam tindak kejahatan itu bukan saja dari pihak Wiraswasta. Tetapi, bahkan juga dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Beberapa dari koruptor yang sedang berada dibalik Jeruji Besi, dua diantaranya merupakan Guru asal Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Dua tersangka korupsi itu sebut saja, Rusdin dan Amir.
Tenaga pendidik di salah satu SDN itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek rehablitasi Gedung Sekolah di kecamatan Langgudu.Ketelibatan Rusdin dalam kasus tersebut berdasarkan hasil pengembangan proses hukum terhadap empat tersangka awal dari kalangan Kepala Sekolah (Kepsek) asal Desa Laju."Hingga saat ini,sudah dua guru PNS asal bolo yang di penjara.Sebelumnya Rusdin, kini Amir eks wakasek SMAN 1 bolo. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi," ujar Kasi Intelejen Kejari, Lalu Mohammad Rasyidi, SH kepada wartawan belum lama ini.
Keseriusan penegak hukum dalam menangani praktek dugaan korupsi di Daerah Bima (Kota Bima dan Kabupaten Bima), patut diacungi jempol. Setelah Rusdin, belum lama ini giliran,Amir mantan Wakasek Kesiswaan SMAN I Bolo yang harus menikmati nasi bui. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima,Rabu lalu melakukan penahanan terhadap oknum PNS itu karena diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi dana Bantuan Siswa Miskin (BSM)."Eks wakasek itu sudah kami tahan," katanya.
Praktek tak terpuji lewat dana bantuan pemerintah yang ditangani Penyidik Tipikor Polres Bima Kabupaten itu, dipastikan bukan hanya menjerat satu tersangka. Namun, bakal ada tersangka tambahan. Nama Umr, mantan kepsek setempat diduga kuat terseret dalam kasus tersebut. Bahkan, akan segera menyusul mantan bawahanya yang saat ini sedang berada dibalik penjara."Dalam kasus ini akan ada tersangka lain. Saat ini,kami menunggu pelimpahan berkas tahap dua dari kepolisian," akunya.
Sekedar diketahui publik, sebelum dua tersangka yang sudah dan sedang menjalani proses penahanan di Rutan Raba Bima. Beberapa tahun lalu, juga terdapat PNS dari kecamatan bolo yakni eks Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Abd yang divonis penjara atas tindak pidana kejahatan korupsi dana bantuan pemerintah untuk lembaga tersebut.(KS-03)
COMMENTS