Kota Bima, KS.- Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) NTB Julkifli mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pa...
Kota Bima, KS.- Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) NTB Julkifli mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Dodu, Kota Bima kepada Kejati NTB. Diakuinya, laporannya ke Kejati NTB sudah dilayangkan beberapa bulan yang lalu.
“Dalam laporan tersebut, kami juga telah menyodorkan dokumen dan bukti terkait pembangunan SPAM di Kelurahan Dodu,” ujarnya, Kamis (18/8) lalu.
Kata dia, dalam dokumen laporan tersebut, pihaknya melampirkan dengan foto-foto proyek tersebut dan keterangan tentang keberadaan pipa yang belum ditanam oleh pihak pelaksana proyek.
“Dengan adanya dokumen dan bukti yang disampaikan itu, semoga bisa menjadi bukti permulaan pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas proyek tersebut. Dan saat ini kami pun meminta jaksa menerangkan ke publik sejauh mana perkembangan dari penyelidikan kasus ini. Dalam proyek ini, kami menduga ada indikasi korupsi atau upaya memperkaya diri sendiri atau kelompok dan golongan,” pungkasnya.
Di samping itu, hasil evaluasi dan monitoring LPK NTB, menurutnya, pelaksanaan proyek tersebut terkesan sia-sia. Pipa yang tersebar ke pemukiman warga belum juga dialiri air. “Banyak juga pipa yang tak berfungsi dan berserakan di areal lokasi pekerjaan proyek SPAM tersebut. Dan intinya, proyek itu belum dinikmati oleh warga,” ujarnya.
Jul menambahkan, proyek tersebut diduga bermasalah pada spesifikasi barang maupun indikasi adanya pengurangan volume pengerjaan. Dan terkait anggarannya, Julkifli mengaku tidak mengetahui persis nominal pagu dana anggaran proyek tersebut.
”Saya tidak tahu persis anggarannya. Tapi, informasinya proyek itu menelan anggaran miliaran rupiah,” ujar dia.
Ia meminta kepada kejaksaan agar serius mengusut dugaan korupsi proyek SPAM tersebut. ”Kami minta laporan itu ditindaklanjuti dan sudah sampai dimana penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya. Sesuai instruksi presiden, saat ini pihak Kejaksaan dilarang mengekspose kasus-kasus yang masih dalam tahap pengumpulan data maupun penyelidikan. (KS-08)
COMMENTS