Bima, KS.- Kasus dugaan penipuan terhadap Perusahaan Percetakan oleh mantan Bupati Bima Drs.H.Syafrudin HM Nur, MM, sepertinya akan semakin ...
Bima, KS.- Kasus dugaan penipuan terhadap Perusahaan Percetakan oleh mantan Bupati Bima Drs.H.Syafrudin HM Nur, MM, sepertinya akan semakin memanas. Dimana korbannya, Ubaidillah alias Dillan menginginkan kasus itu diselesaikan secara hukum yang berlaku, lantaran berkali-kali ditagih secara kekeluargaan, tak mendapat respon yang baik dari Ketua DPC Nasdem Kabupaten Bima itu.
Penyidik Reskrim Polres Bima Kota, merespon cepat laporan crew Koran Stabilitas tersebut, sehingga tak heran relas panggilan polisipun diterbitkan sejak Minggu kemarin, dengan memanggil H.Syafrudin untuk menghadap salah satu penyidik di Unit Reskrim Gunung Dua. Tapi sangat disayangkan, panggilan resmi aparat penegak hukum tersebut tak diindahkan oleh sosok mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima di Era Tahun 1999 itu.
Lantaran tak merespon baik panggilan pertama, pihak penyidikpun dalam Minggu ini akan melayangkan panggilan susulan (Panggilan Kedua), dengan harapan, agar H.Syafrudin yang nota bene sebagai panutan bagi masyarakat Kabupaten Bima itu datang secara baik-baik ke ruang penyidik Reskrim. Jika tidak, maka tidak tutup kemungkinan, penjemputan paksa oleh pihak Kepolisian bakal menimpa pengusaha sukses tekstil di Dana Mbojo tercinta itu.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, yang hendak dikonfirmasi tanggapannya atas ketidak hadiran H.Syafrudin dalam panggilan resminya tersebut, belum berhasil ditemui. Namun David Misa selaku penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP itu, membenarkan telah memanggil H.Syafrudin mantan Bupati Bima dalam kaitan laporan dugaan penipuan, dengan korban Ubaidillah alias Dilan.
”Panggilan pertama kemarin tidak datang. Akan kami keluarkan lagi panggilan kedua kalinya, di Minggu ini. Kalau tidak hadir, mohon maaf, akan kami jemput di rumahnya nanti,”katanya.
Ditanya, apakah H.Syafrudin dipanggil sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut ?. David mengaku sebagai saksi.
”Kita (Polisi,red) panggil sebagai saksi dulu, nanti akan berkembang. Yang jelas, kasus ini dilaporkan oleh korban Dillan, dengan terlapornya H.Syafrudin,”tandasnya.(KS-001)
COMMENTS