Bima, KS. - Satu persatu, indikasi Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Daerah Kabupaten Bima mulai terungkap. Kali ini, d...
Bima, KS. - Satu persatu, indikasi Tindak Pidana Korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Daerah Kabupaten Bima mulai terungkap. Kali ini, dugaan memperkaya diri melalui anggaran Rp.800 juta lebih Tahun 2015 itu melibatkan, Mulyanto oknum Kaur Desa Kole Kecamatan Ambalawi. Modusnya, Alokasi Dana Desa (ADD) senilai puluhan Juta Rupiah untuk pekerjaan fisik Rabat Gang Bambu di Dusun Nggaro Rangga tidak dimanfaatkan sesuai aturan yang telah ditentukan. Celakanya, oknum kaur itu bahkan nekat menyahgunakan anggaran untuk pekerjaan fisik Masjid desa setempat. Benarkah?
Mustakim, S.Pdi yang mewakili Masyarakat desa setempat kepada Wartawan Koran Stabilitas mengaku, dugaan itu terungkap ketika ditemukan kejanggalan dalam penggunaan anggaran tersebut. Masalahnya, laporan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan fisik pekerjaan, dalam laporan penggunaan anggaran tercantum Rp.10 Juta untuk rabat gang, tapi fisik pekerjaanya tidak ada.
"Saya menduga ADD untuk rabat gang itu telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum kaur itu. Sebab, terdapat kejanggalan antara laporan dengan kondisi fisik di lapangan, alokasi anggaranya tersedia tapi fisiknya nihil," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, yang bersangkutan juga diduga kuat memperkaya diri melalui alokasi dana untuk fisik pembangunan masjid. Modelnya, dari dana sebesar Rp.85 juta untuk fisik masjid desa setempat, yang direalisasikan hanya Rp.50 juta. Sementara, sisanya Rp.35 juta diduga telah masuk kantong pribadi oknum kaur tersebut. uang Rp.85juta guna pekerjaan fisik masjid tidak direalisasikan seutuhnya.
" Sisa uang dari Rp.85 juta untuk masjid sampai saat ini tidak jelas penggunaanya.Saya menduga,dana itu sudah masuk kantong pribadi oknum itu," duganya.
Prihatin atas persoalan itu, Mus dengan tegas meminta oknum kaur desa tersebut bertanggungjawab atas dugaan kejahatan tersebut. Bahkan, ia meminta kepada Instansi Penegak Hukum (Jaksa dan Polisi) untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap praktek yang terindikasi merugikan Rakyat dan Negara tersebut. Sebab, dugaan yang melibatkan oknum kaur itu bukan hanya pada penggunaan ADD untuk dua item pekerjaan itu. Tapi juga beraroma penyalahgunaan Jabatan dan wewenang. Alasanya, semua item pekerjaan baik fisik maupun non fisik dan termasuk pencairan dana dimonopoli olehnya (Mulyanto red).
"Saya minta instansi penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi ADD di desa setempat. Indikatornya, penggunaan uang puluhan juta dua item pekerjaan itu sampai detik ini belum jelas. Terbukti, laporanya 100 persen sementara fisiknya nihil," tegasnya.
Ditcempat terpisah, Putra Kelahiran desa kole,A.Jali, SE sangat menyayangkan atas persoalan tersebut. Sebab pada prinsipnya, terdapat beberapa tujuan penting dibalik pengalokasian ADD. Diantaranya, peningkatan aspek pembangunan baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya. Azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif."Itu berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.Bukan malah sebaliknya," tutur politisi Partai Hanura tersebut.
Jalil menyebutkan, ADD merupakan bagian yang integral (satu kesatuan/tidak terpisahkan) dari APBDes mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya. Artinya, penggunaan ADD ditetapkan sebesar 30% untuk belanja aparatur dan operasional Desa dan sebesar 70% untuk belanja pemberdayaan masyarakat. Meskipun pertangungjawaban ADD integral dengan APBDes, namun tetap diperlukan pelaporan atas kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari anggaran ADD secara berkala (bulanan) dan laporan hasil akhir penggunaan ADD.
"Laporan ini terpisah daripertanggungjawaban APBDes,hal ini sebagai bentuk pengendalian dan monitoring serta bahan evaluasi bagi Pemda," pungkasnya. (KS-03)
COMMENTS