Kota Bima, KS.- Kasus pengadaan tanah di Pemkot Bima yang menyeret tersangka tunggal H. Syahrullah, SH (Saat ini menjabat sebagai Kadis Dis...
Kota Bima, KS.- Kasus pengadaan tanah di Pemkot Bima yang menyeret tersangka tunggal H. Syahrullah, SH (Saat ini menjabat sebagai Kadis Dishubkominfo Kota Bima) yang sudah di P21, untuk tahap kedua masih nongkrong di meja penyidik polisi Polres Bima Kota.
Rencananya, penyerahan barang bukti dan tersangka kasus ini, setelah ada sinyal dari pihak Kejaksaan atas persiapannya dalam menggelar persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram.”Demikian keterangan, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bima Kota, Antonious F. Gea, SH. S.I.K, kepada Koran Stabilitas, Kamis (29/7) lalu di ruangan barunya (bekas kantor unit PPA Reskrim Bima Kota).
Kata Antonious, untuk P21 kasus ini, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan. Menurutnya. tanggapan dari pihak Kejaksaan, kasus ini tidak akan lama di proses oleh Jaksa. Untuk itu, pihak Kejaksaan pun sedang mempersiapkan persidangannya. Hasil kordinasi dengan pihak Kejaksaan, Sambung Antonious, tak lama setelah tahap dua, pihak Kejaksaan langsung menggelar persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor.
"Karena pihak Kejaksaan sedang melakukan persiapan itu, tahap dua kasus ini masih menunggu sinyal dari mereka," ujar Kasat muda itu.
Ia menambahkan, keterlambatan ini juga karena faktor dan keadaan penyidik baik di Polisi dan di Jaksa yang masih melakukan tugas dinas lainnya. Lebih jelasnya, Kasat mengaku masih adanya personil tipikor yang melaksanakan tugas dinas luar daerah.
“Saat ini banyak pekerjaan pemeriksaan kasus korupsi yang sedang Kami proses. Sementara itu, Kita pun harus menghargai teman-teman di Kejaksaan yang tentunya banyak pekerjaan lain dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, kasus ini segera dipersidangkan," tandas Pria asal Kota Medan itu. (KS-04 & KS-08)
COMMENTS