Kota Bima, KS.- Proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima di bilangan jalan Soekarno-Hatta hampir rampung dan terlihat sudah bis...
Kota Bima, KS.- Proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Raba Bima di bilangan jalan Soekarno-Hatta hampir rampung dan terlihat sudah bisa ditempati. Gedung dua lantai itu terlihat mewah dan sangat berbeda dengan kantor Kejaksaan sebelumnya yang berjarak kurang dari 200 meter dari kantor baru itu. Buah karya PT. Cipta Bagus Nusa Raya ditahap kedua pembangunan kantor itu tertera kontrak pekerjaannya memakan biaya Rp8.397.149.000.
Namun, ada hal yang mengejutkan di balik pembangunan kantor yang ditempati para penegak hukum itu. Kepala Seksi (Kasi) Izin Bangunan dan Reklame Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Amir Ma’ruf, ST mengaku pembangunan kantor Kejaksaan belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari DTKP Kota Bima.
Kata Amir, sebelum melaksanakan proyek hingga hari ini, berkas atau dokumen pengajuan dan permohonan IMB belum diserahkan oleh Kontraktor atau Konsultan proyek tersebut. Menurutnya, tidak adanya IMB untuk kegiatan pembangunan di Kota Bima jelas melanggar Peraturan Derah (Perda) Nomor 16 tahun 2010.
Dijelaskannya, setiap pembangunan di Kota Bima semestinya harus mengurus IMB sebelum kegiatan pembangunan dilakukan. Memang, kata Amir, untuk kegiatan pembangunan kantor pemerintah, sesuai Perda tidak dilakukan pemungutan retribusi.
“Pembangunan Kantor Pemerintah tidak dilakukan pemungutan biaya retribusi atau gratis. Namun, setiap pembangunan yang ada di wilayah Kota Bima harus memiliki IMB sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan,” tandas dia, di ruangannya, Rabu (3/8).
Sementara itu, Amir pun mengapresiasi kepada pihak kontraktor yang melaksanakan proyek pembangunan kantor Polres Bima Kota.
“Jauh sebelum pembangunan kantor Polres Bima Kota dilakukan, pihak pelaksana proyek sudah mengajukan berkas permohonan IMB ke Kami. Dan Kami pun sudah menerbitkan IMB untuk pembangunan kantor Polres Bima Kota,” jelasnya.
Ia pun menambahkan, untuk pembangunan kantor pemerintah yang sifatnya vertikal seperti di kantor Kementrian Agama, IMB merupakan syarat yang harus dimiliki sebagai syarat pencairan dana oleh kantor pusat.
“Kalau di Kemenag yang IMB sebagai syarat dicairkannya dana proyek tersebut. Kalau di Kejaksaan Saya tidak tahu,” tuturnya.
Apa sudah diberikan teguran kepada pelaksana Proyek Pembangunan Kantor Kejari Raba Bima?
Amir mengaku belum memberikan teguran tertulis kepada kontraktor atau konsultan proyek itu. “Dalam waktu dekat, surat teguran itu akan kami layangkan,”akunya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek yang hendak ditemui di lokasi pembangunan tak ada yang bisa ditemui. Sudah tak ada aktifitas dari pihak kontrakrot di lokasi itu. Dan terlihat pekerjaan pun hampir rampung 100%.
Di sisi lainnya, pihak Kejaksaan Raba Bima yang dikonfirmasi lebih lanjut untuk masalah IMB ini pun belum berhasil diambil keterangannya.
“Pak Kejari masih di luar daerah,” ujar seorang security di kantor itu, Kamis (4/8). (KS-08).
COMMENTS