Bima, KS.- Wakil Kepala (Waka) Polres Bima Kompol. Arif Harsono, S.I.K mengatakan, dua pemuda pelaku aksi penjambretan terhadap Suryani (26)...
Bima, KS.- Wakil Kepala (Waka) Polres Bima Kompol. Arif Harsono, S.I.K mengatakan, dua pemuda pelaku aksi penjambretan terhadap Suryani (26) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga ditangkap di wilayah Kecamatan Donggo. Kejadian dua pekan yang lalu itu membias pada penutupan jalan negara di pertigaan cabang Desa Bolo. Warga ingin mencegat polisi yang akan membawa pelaku ke Mapolres Bima dan menghukumnya secara massal.
Arif mengungkapkan, kedua pelaku AR (24) dan HAR (23), saat ini masih di proses di Polres Bima. “Aksi jambret yang dilakukan oleh kedua orang pelaku, konsekuensi hukumnya mereka terancam hukuman penjara sembilan tahun lamanya, sebagaimana yang diatur dalam KUHP,” ungkapnya saat press confrence dan gelar kasus di Mapolres Bima, Rabu (10/8) pekan lalu.
Dikatakannya, dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua STNK, Ponsel android, dua ATM milik korban (Suryani) dan uang Rp155 ribu. “Dari barang bukti yang ada, pelaku merupakan penjambret tas milik Suyani. Tidak hanya menjambret, saat korban mengejar pelaku, korban pun terjatuh dari motornya karena ditendang pelaku. Korban mengalami luka yang cukup serius dari kejadian ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk mengalibikan kejahatannya, usai menjambret, pelaku langsung mengganti pakaiannya.
“Mengganti pakaian yang para pelaku lakukan, modusnya ingin mengelabui aparat. Namun, usaha mereka untuk beralibi sudah kami perkirakan. Sebelum melakukan pengejaran, tentu kami sudah mengantongi identitas pelaku,” katanya.
Dalam kasus ibi, pihaknya akan mengembangkan penyelidikan dan menelusuri keterkaitan oknum lainnya.
“Kami mengimbau kepada warga agar mewaspadai aksi penjambretan seperti ini. Salah satunya tidak mengundang penjambret dengan memakai perhiasan atau barang berharga saat mengadarai sepeda motor,” imbuh Arif. (KS-08)
COMMENTS