Bima, KS.- Berita Koran Stabilitas edisi Kamis, 28 Juli 2016, “PLN Diduga Peras pelanggan Baru”, diklarifikasi oleh pihak PLN Persero Bima....
Bima, KS.- Berita Koran Stabilitas edisi Kamis, 28 Juli 2016, “PLN Diduga Peras pelanggan Baru”, diklarifikasi oleh pihak PLN Persero Bima. PLN membantah keras melakukan pemerasan.
Dalam keterangan persnya, Kepala PLN Persero Cabang Bima, mengaku pemberitaan tentang keluhan pelanggan baru Rafidin, hanya salah paham semata. Menurutnya, Harga pemasangan baru, sudah ditetapkan secara jelas oleh pemerintah.
Misalnya, pemasangan daya (VA) 450, total biayanya, Rp.444.000 ditambah biaya instalasi oleh pihak ketiga senilai Rp.250.000. Daya 900 total biaya Rp.866.000, ditambah biaya instalasi Rp.300.000. Daya 1.300 total biaya Tp.1.244.000 ditambah biaya instalasi Rp.350.000 dan daya 2.200 biaya Rp. 2.088.000 ditambah biaya instalasi dengan biaya ditentukan dengan pihak ke tiga. Dari semua item biaya ini, tidak termasuk biaya pembelian penangkal petir (Arde) seharga Rp.250.000.”Kita sudah sosialisasi terkait biaya pemasangan. Tidak benar ada pemerasan di BUMN ini,” tutur kepala PLN Cabang Bima.
Lanjutnya, PLN melakukan pelayanan secara terpadu dengan melalui satu pintu. Jika melawati pelayanan diluar PLN, maka pelanggan tidak akan disertai dengan sertifikat laik operasi (SLO) dan uji instalasi layak atau tidak.”ada persepsi yang berbeda masalah pemasangan. Untuk itu, bagi pelanggan baru harus bertanya langsung kepada pihak PLN,” terangnya.
Mengenai ada kelebihan harga yang ditetapkan pihak PLN, kata dia, pihaknya tidak tahu soal tersebut. Kelebihan harga, itu kewenangan pihak instilatir dengan kesepakatan dengan pihak pelanggan baru.”Kita transparan soal ini. Pelanggan baru bisa hubungi kami dengan layanan PLN. Misalnya di kontak 123bisa melalui media sosial, PLN Bima Kota,” ujarnya.
Dengan layanan ini, pelanggan juga bisa memberikan informasi dan keluhan kepada pihak PLN terkait keadaan dan kondisi disekitar.”mari kita bersama-sama untuk saling mendukung,” ajaknya.
Menanggapi pernyataan Manager PLN Cabang Bima tersebut, Rafidin kembali menegaskan, dugaa pemerasaan itu lantaran menarik uang untuk pemasangan baru tampa dirincikan secara jelas oleh pihak PLN, ketika dilakukan pembayaran. “Soal nilai uang tidak menjadi masalah, tapi yang saya tuntut adalah keterbukaan pihak PLN. Misalkan, saya disuruh bayar biaya instalasi listrik Rp.350Ribu, padahal saya sendiri yang melakukan instalasi listrik dengan membayar pihak lain, yang memiliki pengalaman untuk membuat atau melakukan instalasi. Se-enaknya saja PLN meminta pembayaran, dengan alasan untuk bayar gambar dan biaya asuransi,”ungkapnya.
Parahnya kata Rafidin, jika tidak membayar biaya asuransi, pihak PLN tidak akan menyalakan listrik.”Itukah sebuah kejahatan yang sengaja mengancam pihak pelanggan, dengan tujuan tertentu,”cetusnya mengutip pengakuan Soalihin, salah satu pengambil kebijakan di PLN Cabang Bima.(KS-04)
COMMENTS