Bima, KS. - “Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik.Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang a...
Bima, KS. - “Tidak ada anak yang tidak bisa dididik, yang ada guru yang tidak bisa mendidik.Tidak ada guru yang tidak bisa mendidik, yang ada kepala sekolah yang tidak bisa membuat guru bisa mendidik". Istilah demikian, sepertinya tidak berlebihan bila dialamatkan kepada Dinas Pendidikan,Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima. Betapa tidak, Instansi tersebut kembali dihadapkan atas dugaan puluhan Calon Kepala (Cakep) Sekolah yang memiliki istri lebih dari satu (Poligami). Diantaranya, D, S,dan A. Celakanya, bahkan ada PLT kepsek yang diduga kuat beristri lebih dari satu. Padahal, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimaksud kelak akan menjadi pemimpin, panutan dan teladan bagi guru, staf lebih-lebih bagi generasi bangsa yang menuntut ilmu di bangku sekolah. Dugaan cakep yang memiliki istri dua itu diungkap Sumber yang ada di internal dinas tersebut.
Sumber yang enggan namanya di korankan itu mengaku, data berikut nama para cakep poligami tersebut ada pada dinas setempat. Bahkan, dinas sudah melaporkan ke Wakil Bupati (Wabup) Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer.
"Informasinya,Wabup sudah kantongi nama-nama cakep dimaksud," ujarnya Rabu (03/08) kemarin.
Sumber menjelaskan, aturan dan dasar hukum terkait persoalan tersebut sudah sangat jelas. Katanya,selain berlaku ketentuan umum sebagaimana diatur dalam UU NO 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (PP-10/1983) yang diubah dan disempurnakan beberapa pasalnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (PP-45/1990).
"Kedua PP ini berisi aturan-aturan khusus bagi PNS dalam hal hendak melaksanakan perkawinan dan perceraian," jelasnya.
Ketentuan khusus dimaksud sebutnya, antara lain PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Demikian juga bagi PNS wanita, tidak dizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS (Pasal 4 PP-10/1983). Dalam PP-45/1990, PNS wanita tidak diperbolehkan sama sekali untuk menjadi istri kedua/ ketiga/keempat, baik oleh pria PNS maupun yang bukan (Pasal 4). Ketika itu dilanggar maka PNS diancam dengan sanksi pemecatan sesuai pasal 16 PP-10/1983: PNS yang melanggar ketentuan Pasal 3 (1) dan Pasal 4 (1, 2 dan 4) dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri. Hukuman disiplin yang sama juga dikenakan bagi PNS yang melakukan hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.
"Aturannya jelas, bagi siapapun PNS yang terbukti melanggar,akan dikenakan sanksi berat.Bahkan,terancam dipecat secara terhormat dari PNS," terangnya.
Semestinya tegas sumber, para calon pemimpin dimaksud harus mematuhi aturan dalam kaitan itu. Terlebih, secara bertahap akan diangkat menjadi kepsek. Lagipula,PNS mempunyai kedudukan yang terhormat, sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat. Jadi, PNS harus bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, baik dalam kehidupan keluarga dan ketaatan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau kenyataanya demikian,bagaimana bisa menjadi teladan bagi masyarakat,bawahan dan anak didiknya.Bagi keluarga sendiri aja tidak bisa," tandasnya.
Sumber menambahkan, dimata masyarakat perceraian dan poligami dianggap sebagai perilaku menyimpang,aib dan merusak citra keluarga, dunia pendidikan bahkan daerah.
"Belum jadi kepsek aja sudah begitu,bagaimana kalau sudah jadi. Karena itu saya minta kepada pemerintah untuk mengambil sikap tegas, selektif dalam memutuskan kebijakan tentang pengangkatan kepsek kedepan," pintanya tegas.
Untuk memperoleh kebenaran terkait informasi tersebut,wartawan koran ini Kamis (04/8) mendatangi dikpora. Sayangnya, upaya itu praktis tak membuahkan hasil. Mengingat, Kepala Dinas (Kadis),yakni Tajuddin,SH termasuk A.Gani salah satu Kepala Seksi (Kasi) KPMP sedang melaksanakan kegiatan Sertifikasi di Woha. Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Dikmen Amirudin yang dimintai komentarnya terkesan enggan memberikan komentar. Karena,itu tugas kasi di KPMP.
"Itu tugas Pak Gani,jadi silahkan tanyakan langsung yang bersangkutan," sarannya. (KS-03)
COMMENTS