Bima, KS.- Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bima ini bakal menunjukkan ‘taring’ dan kewenangannya. Dan dalam keadaan normal, sesuai den...
Bima, KS.- Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bima ini bakal menunjukkan ‘taring’ dan kewenangannya. Dan dalam keadaan normal, sesuai dengan regulasi yang ada saat ini, Kepala Daerah terpilih, tidak bisa melakukan kegiatan mutasi pejabat selama enam bulan ke depan.
Alhasil, di bulan Kemerdekaan Republik Indonesia ini, Hj. Indah Damayanti Putri yang dilantik menjadi Bupati Bima tanggal 17 Februari 2016 lalu itu, memastikan akan menggelar kegiatan mutasi/rotasi maupun promosi perdana bagi kalangan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Penyataan Bupati ini disampaikan usai menggelar Rapat Paripurna bersama anggota dewan di DPRD Kabupaten, Selasa (9/8). Sontak pernyataan mantan istri Bupati dua periode (alm. Ferry Zulkarnain, ST) ini menimbulkan efek kekhawatiran dan rasa was-was bagi sederet pejabat eselon yang ada di Pemkab Bima.
"Insya Allah, kita akan melakukan Mutasi dalam bulan ini (Agustus, red). Dan untuk kapan kegiatan baik hari dan tanggalnya belum bisa dipastikan. Tunggu saja undangan yang nanti akan dibagikan kepada para PNS di Pemkab Bima,” tandas mahasiswi semester atas di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima itu, Selasa (9/8) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima.
Menanggapi soal kegiatan Mutasi perdana di awal kepemimpinan Dinda-Dahlan. Anggota DPR Kabupaten Bima, Muhammad Aminurllah alias Maman menyampaikan saran kepada Bupati Bima. Kata Maman, sebelum melaksanakan mutasi/rotasi pejabat, Pemerintah Kabupaten Bima harus menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat dan Kelembagaan Daerah sesuai dengan amanat PP Nomor 18 Tahun 2016.
"Kegiatan mutasi bisa dilakuakn, jika kota/kabupaten sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat dan Kelembagaan Daerah. Hal ini jelas diatur dalam PP 18 tahun 2016," ujar Ketua DPD PAN Kabupaten Bima itu.
Senada dengan Maman, anggota Dewan asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Bima mengaku soal pembahasan Perda tentang Perangkat dan Kelembagaan Daerah sedang dilakukan pembahasan di DPRD.
“Rencananya, perda tersebut akan ditetapkan pada pertengahan bulan Agustus ini. Saya harap Ibu Bupati bersabar untuk memutasi bawahannya sembari menunggu penetapan Perda ini,” ujar mantan Ketua HMI Bima itu. (KS-02)
COMMENTS