Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Kota Bima yang sebelumnya diisi oleh Ihya Ghazali, S. Sos diganti dengan pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Walikota Bima memilih mantan ajudannya Syahrial Nuryadin, S.STP
Kota Bima, KS.- Dari dalam daftar 101 posisi jabatan struktural yang dirotasi dan dimutasi oleh Walikota Bima H. M.Qurais H. Abidin, Senin (29/8) pagi di Halaman Kantor Pemerintah Kota Bima. Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Kota Bima yang sebelumnya diisi oleh Ihya Ghazali, S. Sos diganti dengan pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Walikota Bima memilih mantan ajudannya Syahrial Nuryadin, S.STP untuk mengganti posisi Ghazali menjadi Plt. Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima. Sementara Ghazali digeser menjadi Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur (OPA) setda Kota Bima
Sebelumnya, Syahrial Nuryadin, S.STP atau yang akrab disapa menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Humas dan Protokol setda Kota Bima. Dalam mutasi kali ini pria lajang kelahiran tahun 1987 itu diberikan jabatan rangkap oleh Walikota Bima sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian di kantornya.
Sementara itu, Istri Wakil Walikota Bima Hj. Badrah Ekawati juga dipromosi dari Kasi Promkes dan Peran Serta Masyarakat Dinas Kesehatan menjadi Kabid Promkes Dinas Kesehatan.
Menanggapi peningkatan jabatan dari orang-orang terdekat Walikota dan Wakil Walikota Bima, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima H. Supratman menjelaskan, Ryan sebelumnya adalah pejabat eselon IV di bagian Humas dan Protokol. Jabatan devinitifnya Kasubag Tata Usaha Pimpinan, sementara saat ini diberikan kepercayaan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol, lantaran Kabag sebelumnya mengisi kekosongan pinpinan di bagian OPA setda Kota Bima.
“Jadi, yang menjadi Plt Kabag Humas dan Protokol adalah eselon IV yang ada di bagian tersebut dan karena Kepala Bagian definitifnya di mutasi ke Bagian yang lain. Pengisian jabatan oleh Ryan sebagai eseleon IV di Bagian itu sudah tepat dan sesuai ketentuan,” jelasnya, Selasa (30/8) kemarin via ponselnya.
Diakuinya, pemilihan dan penempatan pejabat teras di lingkup Pemkot Bima adalah otoritas dan kewenangan Kepala Daerah.
“Semua tergantung kepala daerah yang memilih. Yang menurut kepala daerah mampu menjalankan tugas sebagai Kabag seesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” jelas Supra.
Ditegaskannya, kendati terbilang muda, untuk kepangkatan dan golongan Ryan sudah memenuhi syarat. “Masa dilantik orang yang belum memiliki syarat kepangkatan dan golongan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Ryan juga dipilih karena dilihat pengalamannya selama berkarir di Bagian Humas dan Protokol. “Saat ini latar belakangnya pendidikan Ryan selain alumni dari STPN, dia juga sudah meraih gelar Magister Manajemen. Dab selama ini Ryan memiliki loyalitas dalam menjalankan tugas,” tuturnya. (KS-08)
Sebelumnya, Syahrial Nuryadin, S.STP atau yang akrab disapa menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Bagian Humas dan Protokol setda Kota Bima. Dalam mutasi kali ini pria lajang kelahiran tahun 1987 itu diberikan jabatan rangkap oleh Walikota Bima sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian di kantornya.
Sementara itu, Istri Wakil Walikota Bima Hj. Badrah Ekawati juga dipromosi dari Kasi Promkes dan Peran Serta Masyarakat Dinas Kesehatan menjadi Kabid Promkes Dinas Kesehatan.
Menanggapi peningkatan jabatan dari orang-orang terdekat Walikota dan Wakil Walikota Bima, Kepala Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima H. Supratman menjelaskan, Ryan sebelumnya adalah pejabat eselon IV di bagian Humas dan Protokol. Jabatan devinitifnya Kasubag Tata Usaha Pimpinan, sementara saat ini diberikan kepercayaan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kabag Humas dan Protokol, lantaran Kabag sebelumnya mengisi kekosongan pinpinan di bagian OPA setda Kota Bima.
“Jadi, yang menjadi Plt Kabag Humas dan Protokol adalah eselon IV yang ada di bagian tersebut dan karena Kepala Bagian definitifnya di mutasi ke Bagian yang lain. Pengisian jabatan oleh Ryan sebagai eseleon IV di Bagian itu sudah tepat dan sesuai ketentuan,” jelasnya, Selasa (30/8) kemarin via ponselnya.
Diakuinya, pemilihan dan penempatan pejabat teras di lingkup Pemkot Bima adalah otoritas dan kewenangan Kepala Daerah.
“Semua tergantung kepala daerah yang memilih. Yang menurut kepala daerah mampu menjalankan tugas sebagai Kabag seesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” jelas Supra.
Ditegaskannya, kendati terbilang muda, untuk kepangkatan dan golongan Ryan sudah memenuhi syarat. “Masa dilantik orang yang belum memiliki syarat kepangkatan dan golongan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, Ryan juga dipilih karena dilihat pengalamannya selama berkarir di Bagian Humas dan Protokol. “Saat ini latar belakangnya pendidikan Ryan selain alumni dari STPN, dia juga sudah meraih gelar Magister Manajemen. Dab selama ini Ryan memiliki loyalitas dalam menjalankan tugas,” tuturnya. (KS-08)
COMMENTS