Keseriusan warga Desa Oi Katupa menggelar aksi unjukrasa menolak seluruh aktivitas PT. Sanggar Agro di Wilayah Desa Oi Katupa, tak sebatas a...
Keseriusan warga Desa Oi Katupa menggelar aksi unjukrasa menolak seluruh aktivitas PT. Sanggar Agro di Wilayah Desa Oi Katupa, tak sebatas ancaman belaka. Lebih kurang, telah berjalan 26 hari dengan hari Kamis kemarin, demonstrasi warga dengan menginap di Eks Kantor Bupati yang terbakar telah berlangsung. Kali ini, di depan Kantor Bupati Bima di BLK Jatiwangi akan menjadi saksi bisu, dimana warga akan beraksi dan bermukim di lokasi itu, semasih Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri
Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri
Bima, KS.- Aksi warga Oi Katupa, sepertinya tak “disenangi” oleh Kepala Daerah, karena melakukan aksi dengan membuat tenda penginapan di depan Halaman Kantor Pemkab Bima. Buktinya, saat menanggapi tuntutan warga, Kamis (15/9) siang kemarin, Bupati dengan tegas meminta kepada Kades Oi Katupa, Muhidin dan warganya agar kembali ke Desa, dan menunggu hasil kerja Pemerintah Daerah terkait sengketa lahan 5.000 Hektar yang saat ini dianggap oleh warga tengah dikuasai oleh PT. Sanggar Agro.
“Saya minta kepada Kades Oi Katupa agar melayani warganya di Desa. Tidak lagi melakukan aksi sampai bermukim di halaman Kantor Pemerintah Daerah. Kepada warga Oi Katupa juga, saya berharap agar percaya kepada tim yang saya bentuk terkait sengketa tanah antara warga Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro,”kata Bupati yang saat ini mendapat penolakan keras warga untuk kembali ke kampung, sebelum SK Pencabutan IUP PT. Sanggar Agro dikeluarkan.
Lebih jelas Bupati mengatakan, jika warga percaya dengan kerja pemerintah, maka sebaiknya warga menunggu di kampung halaman, apa yang menjadi hasil dan keputusan persama tim yang dibentuk oleh pemerintah Daerah, terkait sengketa tersebut.”Kalau percaya dengan hasil kerja kami (Pemerintah,red), maka kembalilah ke desa. Insya Allah, apapun yang menjadi keputusan nantinya, itu yang terbaik bagi kita semua,”kata Bupati Kamis kemarin.
Warga juga diminta agar tidak melakukan aksi menginap. Jika tidak, maka akan ada konsekwensi hukum bagi warga, karena dianggap telah mengganggu aktivitas pemerintah Daerah dalam hal melayani seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Bima.”Apa yang menjadi tuntutan warga akan tetap diakomodir oleh kami disini. Tapi, tolong harga kami, tentunya jangan sampai menginap di Kantor Pemerintah Daerah, kendati itu di depan Kantor,”pinta Bupati dengan nada serius.
Lagi-lagi warga dengan tegas menolak permintaan Bupati yang menyuruh mereka untuk kembali ke kampung halaman”Warga tidak akan pulang, lebih baik mati di depan Kantor Bupati, kalau pulang ke Oi Katupa tampa membawa SK Pencabutan IUP PT. Sanggar Agro,” kata Korlap Aksi, Syaiful kepada sejumlah Wartawan, Kamis kemarin, ketika mendengar pernyataan Bupati.
Bila ingin melihat warga tidak menggelar aksi, maka segera pemerintah Daerah mencabut ijin eksploitasi lahan milik warga di Oi Katupa.”Jika beberapa tahun lalu, Kantor Bupati terbakar oleh warga Kecamatan Lambu, lantaran tidak mencabut ijin eksploitasi perusahaan investasi penambangan emas, hari ini akan terjadi hal yang sama, jika tidak segera mencabut ijin IUP dan seluruh ijin aktivitas PT. Sanggar Agro di Kecamatan Sanggar,”kata Adi Supriadi, S.Pd, yang juga Humas Gerakan Nasional Penegakan Pasal 33 UU 1945.(R-01)
Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri
Bima, KS.- Aksi warga Oi Katupa, sepertinya tak “disenangi” oleh Kepala Daerah, karena melakukan aksi dengan membuat tenda penginapan di depan Halaman Kantor Pemkab Bima. Buktinya, saat menanggapi tuntutan warga, Kamis (15/9) siang kemarin, Bupati dengan tegas meminta kepada Kades Oi Katupa, Muhidin dan warganya agar kembali ke Desa, dan menunggu hasil kerja Pemerintah Daerah terkait sengketa lahan 5.000 Hektar yang saat ini dianggap oleh warga tengah dikuasai oleh PT. Sanggar Agro.
“Saya minta kepada Kades Oi Katupa agar melayani warganya di Desa. Tidak lagi melakukan aksi sampai bermukim di halaman Kantor Pemerintah Daerah. Kepada warga Oi Katupa juga, saya berharap agar percaya kepada tim yang saya bentuk terkait sengketa tanah antara warga Oi Katupa dengan PT. Sanggar Agro,”kata Bupati yang saat ini mendapat penolakan keras warga untuk kembali ke kampung, sebelum SK Pencabutan IUP PT. Sanggar Agro dikeluarkan.
Lebih jelas Bupati mengatakan, jika warga percaya dengan kerja pemerintah, maka sebaiknya warga menunggu di kampung halaman, apa yang menjadi hasil dan keputusan persama tim yang dibentuk oleh pemerintah Daerah, terkait sengketa tersebut.”Kalau percaya dengan hasil kerja kami (Pemerintah,red), maka kembalilah ke desa. Insya Allah, apapun yang menjadi keputusan nantinya, itu yang terbaik bagi kita semua,”kata Bupati Kamis kemarin.
Warga juga diminta agar tidak melakukan aksi menginap. Jika tidak, maka akan ada konsekwensi hukum bagi warga, karena dianggap telah mengganggu aktivitas pemerintah Daerah dalam hal melayani seluruh kepentingan masyarakat Kabupaten Bima.”Apa yang menjadi tuntutan warga akan tetap diakomodir oleh kami disini. Tapi, tolong harga kami, tentunya jangan sampai menginap di Kantor Pemerintah Daerah, kendati itu di depan Kantor,”pinta Bupati dengan nada serius.
Lagi-lagi warga dengan tegas menolak permintaan Bupati yang menyuruh mereka untuk kembali ke kampung halaman”Warga tidak akan pulang, lebih baik mati di depan Kantor Bupati, kalau pulang ke Oi Katupa tampa membawa SK Pencabutan IUP PT. Sanggar Agro,” kata Korlap Aksi, Syaiful kepada sejumlah Wartawan, Kamis kemarin, ketika mendengar pernyataan Bupati.
Bila ingin melihat warga tidak menggelar aksi, maka segera pemerintah Daerah mencabut ijin eksploitasi lahan milik warga di Oi Katupa.”Jika beberapa tahun lalu, Kantor Bupati terbakar oleh warga Kecamatan Lambu, lantaran tidak mencabut ijin eksploitasi perusahaan investasi penambangan emas, hari ini akan terjadi hal yang sama, jika tidak segera mencabut ijin IUP dan seluruh ijin aktivitas PT. Sanggar Agro di Kecamatan Sanggar,”kata Adi Supriadi, S.Pd, yang juga Humas Gerakan Nasional Penegakan Pasal 33 UU 1945.(R-01)
COMMENTS