DPRD Kabupaten Bima akhirnya menerbitkan rekomendasi terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat Desa Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP).
Bima, KS.- DPRD Kabupaten Bima akhirnya menerbitkan rekomendasi terkait sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat Desa Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro Karya Persada (SAKP).
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja tim investigasi saat turun di desa setempat beberapa hari lalu. Apa saja isi rekomendasi dan keputusan Legislatif itu?
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, isi rekomendasi tersebut meminta kepada eksekutif memediasi penyerahan lahan seluas 200 hektar dari PT SAKP kepada masyarakat Desa Oi Katupa. Berdasarkan hasil kerja tim, diketahui luas Desa Oi Katupa memang 5000 hektar.
"Tetapi yang masuk HGU hanya 3000 hektar lebih. Sehingga totalnya sekarang masih ada 1250 hektar. Termasuk 200 hektar yang diserahkan," jelas Suryadin yang juga Anggota Tim Investigasi ini saat dihubungi via handphone, Kamis (7/9) pagi.
Rekomendasi kedua, lanjut politisi Partai Golkar ini, meminta eksekutif untuk memfasilitasi pemulangan masyarakat Oi Katupa ke desanya. Sebab, mereka telah bertahan di halaman Eks Kantor Bupati Bima selama dua pekan lebih.
Suryadin menegaskan, rekomendasi ini adalah sikap dari lembaga legislatif dan tidak ada Peraturan Daerah yang dilanggar.
“Sebab sejarah administrasi wilayah itu memang masuk dalam wilayah Oi Katupa. Maka siapa pun dari masyarakat berhak menggarap lahan dan melakukan usaha di dalamnya. Bukan dalam konteks menguasai apalagi membangun desa di dalam desa. Ini orang hanya berusaha," tegas dia.
Diakuinya, rekomendasi itulah yang menjadi keputusan legislatif karena merupakan yang hasil kerja tim. Dan terbitnya rekomendasi tersebut untuk segera ditindaklanjuti eksekutif.
"Dewan telah menerbitkan rekomendasi terkait apa yang menjadi masalah. Selanjutnya, kita kembalikan kepada eksekutif untuk menindaklanjuti, soal diterima dan tidak itu urusan yang lain. Intinya, kami sudah bekerja dan mengeluarkan rekomendasi sebagai sikap dan penryataan lembaga legislatif di Kabupaten Bima ini" tandasnya. (KS-08)
Rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja tim investigasi saat turun di desa setempat beberapa hari lalu. Apa saja isi rekomendasi dan keputusan Legislatif itu?
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Suryadin menjelaskan, isi rekomendasi tersebut meminta kepada eksekutif memediasi penyerahan lahan seluas 200 hektar dari PT SAKP kepada masyarakat Desa Oi Katupa. Berdasarkan hasil kerja tim, diketahui luas Desa Oi Katupa memang 5000 hektar.
"Tetapi yang masuk HGU hanya 3000 hektar lebih. Sehingga totalnya sekarang masih ada 1250 hektar. Termasuk 200 hektar yang diserahkan," jelas Suryadin yang juga Anggota Tim Investigasi ini saat dihubungi via handphone, Kamis (7/9) pagi.
Rekomendasi kedua, lanjut politisi Partai Golkar ini, meminta eksekutif untuk memfasilitasi pemulangan masyarakat Oi Katupa ke desanya. Sebab, mereka telah bertahan di halaman Eks Kantor Bupati Bima selama dua pekan lebih.
Suryadin menegaskan, rekomendasi ini adalah sikap dari lembaga legislatif dan tidak ada Peraturan Daerah yang dilanggar.
“Sebab sejarah administrasi wilayah itu memang masuk dalam wilayah Oi Katupa. Maka siapa pun dari masyarakat berhak menggarap lahan dan melakukan usaha di dalamnya. Bukan dalam konteks menguasai apalagi membangun desa di dalam desa. Ini orang hanya berusaha," tegas dia.
Diakuinya, rekomendasi itulah yang menjadi keputusan legislatif karena merupakan yang hasil kerja tim. Dan terbitnya rekomendasi tersebut untuk segera ditindaklanjuti eksekutif.
"Dewan telah menerbitkan rekomendasi terkait apa yang menjadi masalah. Selanjutnya, kita kembalikan kepada eksekutif untuk menindaklanjuti, soal diterima dan tidak itu urusan yang lain. Intinya, kami sudah bekerja dan mengeluarkan rekomendasi sebagai sikap dan penryataan lembaga legislatif di Kabupaten Bima ini" tandasnya. (KS-08)
COMMENTS