Kasus korupsi pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang melibatkan mantan Asisten I Setda Kota Bima, H.Syahrullah,SH,MH mulai disidangkan
Mataram,KS.- Kasus korupsi pengadaan tanah di Lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) yang melibatkan mantan Asisten I Setda Kota Bima, H.Syahrullah,SH,MH mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Mataram. Rabu (31/8), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan mulai digelar oleh pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Sementara jadwal sidang kedua dengan meminta keterangan para saksi, akan kembali di gelar Rabu (7/9) di ruang sidang yang sama. Pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa korupsi H.Syahrullah tidak mengajukan esepsi (keberatan dari dakwan jaksa), sehingga di sidang kedua langsung dengan menghadirkan para saksi.
Syarifudin Lakui,SH selaku PH terdakwa saat dimintai komentarnya mengaku tidak mengajukan esepsi atas dakwaan jaksa, sehingga di agenda sidang kedua, pihak hakim meminta jaksa agar menghadirkan saksi dalam kasus itu.”Kami tidak mengajukan esepsi dari dakwaan jaksa. Ya, kami langsung menerima dakwaan tersebut,” kata mahasiswa semester akhir magister hukum Unram itu dengan nada santainya.
Ketika ditanya, siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang H.Syahrullah tersebut ?. Syarif enggan membeberkan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.”kita lihat perkembangan persidangan dulu. Yang jelas, dalam kasus ini, klien kami akan maksimal membela klien kami di persidangan nanti,”kata Syarif yang mengaku terdapat tiga pengaca yang akan mendampingi H.Syahrullah selama persidangan itu, yakni Wayhudin,SH,MH, Jaharudin,SH dan dirinya.(KS-001)
Sementara jadwal sidang kedua dengan meminta keterangan para saksi, akan kembali di gelar Rabu (7/9) di ruang sidang yang sama. Pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa korupsi H.Syahrullah tidak mengajukan esepsi (keberatan dari dakwan jaksa), sehingga di sidang kedua langsung dengan menghadirkan para saksi.
Syarifudin Lakui,SH selaku PH terdakwa saat dimintai komentarnya mengaku tidak mengajukan esepsi atas dakwaan jaksa, sehingga di agenda sidang kedua, pihak hakim meminta jaksa agar menghadirkan saksi dalam kasus itu.”Kami tidak mengajukan esepsi dari dakwaan jaksa. Ya, kami langsung menerima dakwaan tersebut,” kata mahasiswa semester akhir magister hukum Unram itu dengan nada santainya.
Ketika ditanya, siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang H.Syahrullah tersebut ?. Syarif enggan membeberkan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.”kita lihat perkembangan persidangan dulu. Yang jelas, dalam kasus ini, klien kami akan maksimal membela klien kami di persidangan nanti,”kata Syarif yang mengaku terdapat tiga pengaca yang akan mendampingi H.Syahrullah selama persidangan itu, yakni Wayhudin,SH,MH, Jaharudin,SH dan dirinya.(KS-001)
COMMENTS